Jumat, 26 Desember 2025

Gawat..!!! LSM PAKAR Sebut Semua Kepala Sekolah SMA di Medan Terindikasi Bermasalah Penerimaan Siswa Baru

Administrator - Kamis, 01 Juli 2021 14:25 WIB
Gawat..!!! LSM PAKAR Sebut Semua Kepala Sekolah SMA di Medan Terindikasi Bermasalah Penerimaan Siswa Baru

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Pemerintah demi mencerdaskan anak bangsa banyak memberikan perhatian agar dunia pendidikan di Indonesia berjalan dengan lancar, salah satunya pendidikan yang mampu membuat suatu negara menjadi kuat. Dengan pendidikan mampu melahirkan para pemimpin yang berkualitas.

Bahkan pemerintah banyak memberikan bantuan fasilitas sarana pendidikan seperti, pembangunan sarana proses belajar dan mengajar. Namun, hal ini sepertinya tidak dilakukan oleh pihak Sekolah Menengah Atas Negri (SMAN) di Kota Medan.

 

Menyikapi hal itu, Ketua DPC LSM PAKAR Kota Medan, Aidil Fadli Nasution kepada wartawan, Kamis (1/7/2021) menyatakan rasa keprihatinannya bila dugaan terhadap penerimaan siswa/murid baru adanya kecurangan.

 

Menurut Ketua DPC LSM PAKAR Kota Medan, Aidil Fadli dugaan kecurangan yang dilakukan oknum Kepala Sekolah (Kepsek) seperti informasi yang didapat dari orang tua calon siswa/murid dan investigasi DPC LSM Pakar Kota Medan dengan bervariasi.

 

Lanjut Aidil, diantara dugaan kecurangan yang dilakukan oknum Kepsek SMAN di Kota Medan terhadap orang tua/Wali murid calon siswa/murid diantaranya dengan mealui Jalur Zonasi, Jalur Alternatif, Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali dan Jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik yang dimanfaatkan oleh pihak sekolah dalam hal ini Kepala Sekolah SMA di Kota Medan.

“Apabila benar dugaan pihak sekolah atau Kepsek SMAN di Kota Medan melakukan kecurangan dengan memanfaatkan, Jalur Zonasi, Jalur Alternatif, Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali dan Jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik untuk mencari keuntungan pribadi dan kelompok melalui jalur tikus untuk memasukan siswa/murid, LSM PAKAR Kota Medan akan melakukan tindakan protes dan mengusut tuntas oknum Kepsek SMAN kota Medan keranah hukum,” ungkap Aidil.

 

Lanjut ditegaskan Ketua DPC LSM PAKAR Kota Medan, Aidil Fadli, dari hal dugaan diatas mengacu kepada PERMENDIKBUD (Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan) No. 1 Thn 2001. Sehingga seluruh pihak sekolah disinyalir mempersulit orang tua calon siswa/murid untuk mendapatkan haknya sebagian warga negara Indonesia yang diatur dalam UUD RI Thn 1945 yang sejalan dengan peraturan Kementrian dan Pendidikan yakni penerimaan murid/siswa baru Thn 2021.

 

Masih dibeberkan Aidil Fadli, adapun orang tua siswa/murid sebagai warga negara Indonesia tidak mendapatkan haknya dimana anaknya yang mendaftar dan hendak mendapatkan ilmu pendidikan di sekolah sekolah SMA di Medan melalui, Jalur Zonasi minimal 50 persen, Jalur Afirmasi minimal 15 persen, Jalur perpundahan orang tua/wali murid maksimal 5 persen dan Jalur prestasi Akademik dan non akademik maksimal 30 persen tidak didapat 100 persen.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
YBM PLN UIP Sumbagut Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir di Kota Langsa
PLN Hadir Beri Solusi Kelistrikan melalui Bantuan Genset untuk BPDAS Aceh
Pemkab Asahan Serahkan Petikan Keputusan Pengangkatan 2.514 PPPK Paruh Waktu
Bupati Asahan Serahkan Bantuan Alsintan untuk Dukung Percepatan Swasembada Pangan
Liburan Sekolah Makin Asik, Kolam Renang BUMD Deli Serdang Gandeng Wak Udin, Bintang Iklan Kocak Beri Promo Spesial
Polda Sumut Pastikan Ibadah Natal Berjalan Aman, Ribuan Jemaat Gereja di Medan Dijaga Ketat
komentar
beritaTerbaru