Senin, 22 Desember 2025

Transporter Ribuan Ekstasi Dihukum 20 Tahun Penjara

Administrator - Kamis, 14 Januari 2016 08:04 WIB
Transporter Ribuan Ekstasi  Dihukum 20 Tahun Penjara

MEDAN | SUMUT24

Baca Juga:

Jonni Agani seorang pengantar sabu dihukum 20 tahun penjara oleh majelis hakim Berlian Napitupulu didampingi dua hakim anggota, Syaiponi dan Supomo dalam persidangan yang berlangsung diruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (13/1).

Majelis hakim juga menghukum Jonni untuk membayar denda sebesar Rp 1 Milyar subsidair 6 bulan kurungan, sedangkan mobil dan sepeda motor serta hanphone disita untuk negara.

Dalam putusannya, Jonni warga GP Cot Lheue Rhen Kecamatan Trienggadeng Kabupaten Pidie Jaya Aceh, dinyatakan bersalah sebagai transporter atau jasa pengantar sabu sebanyak 54 bungkus atau 500 gram dan 32650 butir pil ekstasi, untuk dikirim ke Palembang.

” Terdakwa terbukti bersalah, melanggar pasal 112 ayat 2 UU NO 35 tahun 2009, tentang narkotika,”.

Terungkap dalam persidangan, terdakwa mendapat uang jasa pengantaran dengan imbalan Rp 50 ribu perbutir ekstasi dan 5 juta untuk 100 gram narkotika.

Dalam kasus ini, terdakwa tidak sendirian dari fakta yang diperoleh dipersidangan, bahwa barang tersebut diperolehnya dari Hendrawan alias Mak Nyak (DPO) yang sudah menunggunya diloket Bus Pelangi.

Setelah itu, barang itu diperoleh maka dibawa dengan menggunakan mobil double cabin untuk selanjutnya menghubungi Mardiansyah (petugas BNN) yang sedang menyamar sebagai supir kargo.

Sesuai dengan perjanjian melalui telephon antara terdakwa dengan Mardiansyah akan bertemu di Jalan Tol tujuan Medan-Belawan.

Setelah sampai dilokasi yang telah ditentukan, terdakwa pun langsung memindahkan barangnya ke dalam mobil cargo yang dikemudikan Mardiansyah.

Berselang beberapa lama, petugas pun melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang ketika itu tak menyangka melihat kehadiran petugas dari BNN Provinsi Sumatra Utara.

Usai membacakan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun penuntut umum agar memberikan sikap menerima atau banding atas putusan tersebut.

Namun baik terdakwa didampingi penasehat hukumnya, Amri menyatakan pikir-pikir, begitu juga dengan penuntut umum Randi Tambunan menyatakan yang sama.

Dimana penuntut umum menuntut pelaku dengan hukuman penjara seumur hidup. (Iin)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Pertamina EP Rantau Dirikan Posko Kesehatan Gratis untuk Masyarakat Aceh Tamiang
Permudah Wajib Pajak, DJP Sumut I Hadirkan Layanan hingga di Pusat Perbelanjaan
Anak-Anak Muda Kabupaten Langkat Deklarasikan Diri Jadi Kader PKB
Prof Arif Satria Kepala BRIN Tinjau Langsung Korban Bencana Sumatera di Aceh.
Rifan Financindo Berjangka Medan Rayakan Natal Bersama
Menutup Tahun dengan Makna: Rekomendasi Hadiah Akhir Tahun untuk Orang Tersayang Rangkaian pilihan hadiah dari UNIQLO untuk kado akhir tahun yang pers
komentar
beritaTerbaru