Jumat, 26 Desember 2025

Korban Desak Polisi Tangkap AS Kasus Dugaan Investasi Bodong.

Administrator - Kamis, 03 Juni 2021 10:09 WIB
Korban Desak Polisi Tangkap AS Kasus Dugaan Investasi Bodong.
MEDAN I SUMUT24.co Polrestabes Medan terus didesak untuk menangkap diduga pelaku bisnis investasi bodong dikelola AS yang masih bebas berkeliaran. Desakan itu disampaikan mengingat para korban telah membuat laporan pengaduan ke Mapolrestabes Medan beberapa waktu lalu. “Kami mendesak agar Polrestabes Medan segera menangkap AS diduga telah melakukan tindak penipuan bisnis investasi,” ucap salah satu korban Khairul, Kamis (03/06/21). Dalam kasus investasi bodong itu, Khairul mengaku, dirinya didatangi AS untuk bergabung dalam bisnis investasi yang dikelolanya dengan perjanjian akan mendapatkan keuntungan setiap minggunya. Khairul mengungkapkan, awalnya menyetorkan uang investasi senilai Rp5 juta kepada AS pada April 2020 lalu dan mendapatkan hasil profit sebesar Rp500 ribu setiap per 10 hari. “Namun di tengah perjalanan uang saya setorkan kepada AS ditarik kembali untuk keperluan keluarga,” ungkap warga Kecamatan Medan Deli tersebut. Lebih lanjut, Khairul menuturkan beberapa bulan berikutnya AS kembali mendatanginya mengajak untuk ikut bergabung dalam bisnis investasi tersebut. Karena tidak ada rasa curiga dan sebelumnya bisnis yang berjalan baik-baik saja, ia pun bergabung kembali. “Kali ini, saya menyetorkan uang investasi dengan jumlah yang cukup sebesar senilai Rp105 juta yang diberikan kepada AS secara bertahap melalui transfer rekening bank yang buktinya masih disimpan,” tuturnya. Ironinya, Khairul menambahkan usai menyerahkan uang Rp105 juta untuk bisnis investasi malah AS hilang tanpa kabar bagaikan ditelan bumi sampai sekarang ini. “Sempat saya menghubunginya AS untuk mengembalikan uang tetapi malah saudaranya bernama Bobi menyuruh saya untuk bersabar,” bebernya kasus investasi bodong itu akan dilaporkan ke pihak yang berwajib. “Nantinya saya bersama rekan-rekan yang turut menjadi korban akan melakukan aksi demo di rumah orang tua AS dan Bobi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sebab, AS telah melarikan diri,” terang Khairul. Sebelumnya, sejumlah korban investasi bodong dengan terlapor AS mendatangi Polrestabes Medan di Jalan HM Said, Senin (31/05/21). Kedatangan mereka ingin menanyakan perkembangan laporan yang dibuat, terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan AS, di mana total kerugian berkisar Rp20 miliaran. Hingga hari ini, setidaknya ada lima korban yang membuat laporan dengan terlapor AS di Polrestabes Medan. Itu masih di luar laporan yang dibuat korban lainnya di Polsek Percut Sei Tuan dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut). Dalam melancarkan aksi penipuannya, AS meyakinkan para korban dengan cara yang berbeda-beda. Kepada korban yang perempuan, dia mengajak untuk melakukan arisan online. Sementara korban laki-laki, dia meyakinkan korban menyetorkan uang kepadanya untuk ikut di sebuah proyek. Salah satu korban bernama Larasati Ririt Ardina (31) warga Jalan Pasar I Tanjung Sari, Asam Kumbang, mengatakan menyerahkan uang senilai Rp112 juta kepada Ainike Salim untuk mengikuti arisan online. Duit itu dia serahkan kepada Ainike, Selasa (29/9/2020). Seiring berjalannya waktu, Ainike berulah dan keuntungan yang dia janjikan tidak sepenuhnya diterima oleh Larasati. Laporan Larasati sendiri tertuang dalam STTP/2432/X/2020 tanggal 1 Oktober 2020. Laporan itu ditandatangani Ka SPKT melalui Kanit II Iptu B Surbakti. Larasati menambahkan, dirinya bersama rekan-rekannya yang juga menjadi korban pernah bertemu dengan Ainike di suatu tempat untuk menanyakan kejelasan dana yang disetorkan. Saat itu, seorang pria mengaku bernama Bobi meyakinkan kepada mereka kalau duit itu ada, namun untuk keuntungan semua nasabah diminta tidak bisa dikeluarkan saat bersamaan. “Jadi disebut-sebut, Bobi ini masih ada hubungan keluarga dengan AS. Kami diminta bersabar. Lalu kami juga pernah menggeruduk kediaman Boby di Perumahan Puri Regency, Jalan HM Joni, saat itu dia mengaku tidak mengenal AS,” bebernya. “Saya berharap polisi memproses kasus ini dan AS dapat diproses hukum,” pungkasnya.(W05)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
YBM PLN UIP Sumbagut Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir di Kota Langsa
PLN Hadir Beri Solusi Kelistrikan melalui Bantuan Genset untuk BPDAS Aceh
Pemkab Asahan Serahkan Petikan Keputusan Pengangkatan 2.514 PPPK Paruh Waktu
Bupati Asahan Serahkan Bantuan Alsintan untuk Dukung Percepatan Swasembada Pangan
Liburan Sekolah Makin Asik, Kolam Renang BUMD Deli Serdang Gandeng Wak Udin, Bintang Iklan Kocak Beri Promo Spesial
Polda Sumut Pastikan Ibadah Natal Berjalan Aman, Ribuan Jemaat Gereja di Medan Dijaga Ketat
komentar
beritaTerbaru