Jumat, 26 Desember 2025

Kejari Tj Balai Diduga Terima Imbalan Berikan Tuntutan Ringan Terdakwa H Kibal

Administrator - Senin, 29 Maret 2021 05:50 WIB
Kejari Tj Balai Diduga Terima Imbalan Berikan Tuntutan Ringan Terdakwa H Kibal
TANJUNG BALAI | SUMUT24.co Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tanjung Balai diduga menerima imbalan dari keluarga terdakwa, H Muhammad Ikbal Batubara alias Kibal agar tidak memberikan tuntutan berat. Demikian dugaan itu disampaikan Syafrizal selaku Tokoh Pemuda Kota Tanjung Balai kepada awak media, Minggu (28/3/2021). “Saya menerima informasi bahwa keluarga terdakwa H Kibal menyetorkan sejumlah uang agar Kejari Tanjung Balai tidak memberikan tuntutan berat terhadap H Kibal karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap Ibrahim Nasution,” katanya. Oleh karena itu, Syafrizal meminta Kajatisu untuk mencopot jabatan Kajari Tanjungbalai karena takut menjatuhkan hukuman berat terhadap residivis pelaku penganiayaan H Kibal. Lanjut Syafrizal mengungkapkan, selama ini H Muhammad Ikbal Batubara alias Kibal kerap membuat resah masyarakat Kota Tanjungbalai karena melakukan aksi penganiayaan dan keluar masuk penjara. “H Kibal ini pernah ditangkap bersama tiga rekannya AN alias Abal (37) warga Tanjungbalai, KH alias Udin (44) warga Aceh Selatan, dan TS alias Syahrul (37) warga Aceh Timur, terhadap korbannya Evin Edward Sitorus karena sakit hati masalah penggelapan kasus narkoba,” ungkapnya. Tidak hanya itu sambung Syafrizal, H Ikbal juga melakukan penganiayaan terhadap korbannya bernama Ardiansyah Putra di Kandang Lembu Mandurasa pada 2017. “Terhadap kasus penganiayaan itu, Pengadilan Negeri Kota Tanjung Balai menjatuhkan vonis 2 tahun penjara,” terang Syafrizal sembari membeberkan, baru-baru ini H Kibal juga ditangkap karena melakukan penganiayaan terhadap warga bernama Ibrahim Nasution. “Namun, kenyataannya dari informasi yang saya terima Kejari Tanjungbalai yang saat ini menangani kasus H Kibal takut memberikan tuntutan berat terhadap pelaku yang sudah jelas-jelas kerap mengulangi perbuatannya tersebut. Sehingga kasus ini menjadi tanda tanya besar,” tegasnya. Lagi diceritakan Syafrizal, warga Kota Tanjung Balai sudah sangat resah melihat perbuatan H Kibal ini. Kami meminta agar H Kibal diberikan tuntutan yang berat seberatnya. “Ada apa dengan Kajari Tanjung Balai? berulang kali, H Kibal melakukan penculikan, penganiayaan dan pengelapan Narkotika di Batu bara, sampai sekarang JPU tidak berani menuntut seberat-berat nya,” sebut Syafrizal.(red)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
KAMAK Nilai Anggaran 2025 DPRD Sumut Sarat Pemborosan, Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi Sekwan Zulkifli
Uang Negara Rp564 Juta Tak Dikembalikan, Penggiat Antikorupsi Desak APH Tetapkan drg. Ismail Lubis sebagai Tersangka
YBM PLN UIP Sumbagut Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir di Kota Langsa
PLN Hadir Beri Solusi Kelistrikan melalui Bantuan Genset untuk BPDAS Aceh
Pemkab Asahan Serahkan Petikan Keputusan Pengangkatan 2.514 PPPK Paruh Waktu
Bupati Asahan Serahkan Bantuan Alsintan untuk Dukung Percepatan Swasembada Pangan
komentar
beritaTerbaru