Bermula dari Antar Teman, Berakhir Mengerikan: Polres Padangsidimpuan Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Kronologinya
Bermula dari Antar Teman, Berakhir Mengerikan Polres Padangsidimpuan Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Kronologinya
kota
TANJUNG BALAI | SUMUT24.co
Baca Juga:
- Bermula dari Antar Teman, Berakhir Mengerikan: Polres Padangsidimpuan Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Kronologinya
- “Sepakbola Telah Dicuri dari Rakyat”, Publik Soroti Transparansi Harga Tiket ASEAN U-19 Boys’ Championship 2026
- Sukses Besar, EO Dimensi Cakrawala Indonesia Pandu Gathering Eksklusif Toyota Alphard Executive Luxury Experience di Medan
Seorang laki laki bernama, Khairul Sitorus alias Irul (33), warga Gg. Rambung Lk. IV, Kel. Sirantau, Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai ditangkap personil Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai Polda Sumut.
Pasalnya, Irul yang keseharianya sebagi nelayan diamankan Polisi berikut barang bukti Narkotika jenis shabu shabu saat sedang berada di Kolam Pancing Jln. Eka Sari Jalan Arteri, Kec Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, Rabu (17/3/202) malam sekitar pukul 23.00 Wib.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan, kronologis kejadian berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan bahwa di Kolam Pancing Eka Sari Jln.nArteri Gg. Keluarga, Kel. Sirantau, Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai ada 1(satu) orang Laki laki dengan ciri-ciri yang sudah di informasikan memiliki Narkotika jenis shabu.
“Atas informasi tersebut lanjut Kapolres, Team Opsnal Unit II Sat Res Narkoba yang dipimpin Ipda Awaluddin bergerak ke TKP dan langsung melakukan penangkapan terhadap Laki laki tersebut,” kata AKBP Putu Yudha, Sabtu (20/3/2021) kepada wartawan.
Kemudian, pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka ditemukan barang bukti Narkotika jenis shabu sebanyak 1 bungkus plastik klip transparan dengan berat kotor 0,34 gram di atas tanah di tepat tidak jauh di hadapan tersangka.
Kemudian sambung Kapolres, setelah di introgasi, tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya. Selanjutnya barang bukti dan tersangka di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut dan dilakukan penimbangan terhadap barang bukti seberat kotor 0.34 gram.
“Pasal yang dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman 5 Tahun paling lama 20 Tahun,” ucap AKBP Putu Yudha dengan tegas.(W02)
Bermula dari Antar Teman, Berakhir Mengerikan Polres Padangsidimpuan Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Kronologinya
kota
&ldquoSepakbola Telah Dicuri dari Rakyat&rdquo, Publik Soroti Transparansi Harga Tiket ASEAN U19 Boys&rsquo Championship 2026
kota
Medan sumut24.co Event Organizer (EO) kenamaan Dimensi Cakrawala Indonesia, kembali membuktikan kelasnya dalam mengawal eventevent premiu
Ekbis
sumut24.co ASAHAN , Dunia pemerintahan dan masyarakat Kabupaten Asahan digegerkan dengan tindakan tak terpuji seorang oknum Aparatur Sipil
News
sumut24.co ASAHAN , Menjadikan momen suci Idul Adha 1447 Hijriah sebagai sarana mempererat persaudaraan dan kepedulian, Dewan Pimpinan Daer
News
sumut24.co ASAHAN, Menyemarakkan perayaan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah / 2026 Masehi, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas In
News
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan kembali mengukir prestasi gemilang di bidang tata kelola keuangan daerah. Kabupaten
News
BRI BO Sibuhuan Berikan Tabungan Emas Kepada Pemenang Racing FBI AgenBRILink
kota
Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Amankan Pria Galang Yang Menyimpan Sabu
kota
IPQOH Sumut Berduka Cita Hafizhah Terbaik, Dra. Hj. Nadhirah S.Q Wafat di Mekkah
kota