Perayaan Natal Bersama PLN Group Regional Sumatera Utara Tahun 2025, Menebar Kasih Dan Kebersamaan
sumut24.co MEDAN, PT PLN (Persero) melalui PLN Group Regional Sumatera Utara menyelenggarakan Perayaan Natal PLN Group Regional Sumatera Ut
kota
MEDAN|SUMUT24 Ibunda Johny, Tan Po Pau(43), warga Jalan AR Hakim Gang Bakung No 9 Medan, memberikan surat permohonan perlindungan hukum kepada Kapolda Sumut, Selasa(12/7). Didampingi penasehat hukumnya, PM Pandapotan Simanjuntak SH MH, Tan Po Pau berharap, perlindungan hukum yang diharapkanya itu terkait dengan anaknya Johny, yang mengalami tindak pindana penganiayaan yang dilakukan oleh ES, warga Jalan Thamrin Gang Kenanga 22 Medan bersama komplotanya, sehingga Johny mengalami sakit di bagian dada, dan setiap batuk mengeluarkan darah, hingga akhirnya harus dirawat di RS Bhayangkara Medan. Sedangkan Johny sendiri, saat ini ditahanan di Polresta Medan, sejak (20/6) lalu, karena disangkakan telah melakukan penculikan terhadap ES.
Baca Juga:
Tan Po Pau menuturkan,anaknya Johny Minggu (19/6) lalu, dijemput dari sebuah hotel yang berada di Pancurbatu oleh sejumlah orang, diantaranya adalah ES, kemudian E abang ES dan paman ES. Dengan mulut dan mata ditutup lakban Johny dibawa dengan sebuah mobil. Didalam mobil itu, Johny dipukuli. Hingga sampai disebuah ruangan, ketika lakban yang menutupi mata dan mulut Johny dibuka, Johny melihat dan mengenal siapa yang berada di ruangan tersebut.
“Akibat peristiwa itu, Sabtu (25/6) sekitar pukul 17.00 Wib, saya mendatangi Polresta Medan, dan melaporkan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap anak saya, dengan terlapor ES, laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: STTLP/1620/K/VI/2016/SPKT RESTA MEDAN,†ujarnya.
Soal surat yang dilayangkanya kepada Kapodasu, Tan Po Pau menjelaskan, selain memohon pada Kapoldasu, Tan Po Pau juga berharap agar diberikan hak hukum yang sama, atas apa yang sedang dialami putranya Johny. Kemudian, agar kasus tindak kekerasan yang dialami putranya dapat ditangani Poldasu. Sehingga, penanganan kasusnya adil.
“Alasan saya memohon perlindungan hukum ini karena sejak melapor ke Polresta Medan, laporan pengaduan saya belum ditindaklanjuti, dan saya juga belum pernah dimintai keterangan sebagai pelapor,â€bebernya.
Tan Po Pau memohon agar kasus penganiayaan yang dialami anaknya dituntaskan sesuai dengan hukum. Sehingga, diketahui siapa saja pelaku yang menganiaya anaknya. Dan kepada para pelaku diberikan ganjaran hukuman yang setimpal.
“Penegak hukum jangan pilih kasih dalam menangani masalah yang dihadapi putra saya,â€tandasnya, seraya mengatakan surat yang diberikanya kepada Kapoldasu juga dikirimkan kepada Kapolri dan Kapolresta Medan. (W01)
sumut24.co MEDAN, PT PLN (Persero) melalui PLN Group Regional Sumatera Utara menyelenggarakan Perayaan Natal PLN Group Regional Sumatera Ut
kota
sumut24.co TEBING TINGGI, Dalam rangka menyambut Hari Raya Natal Tahun 2025, Srikandi PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP
News
sumut24.co BATUBARA, PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) terus memperkuat standar keselamatan, keamanan, dan manajemen risiko sebagai ba
News
Mantan Direktur Pelaksana Inalum Jadi Tersangka Baru Korupsi Penjualan Aluminium Alloy, Kejati Sumut Tahan OAK
kota
Gerakan Tanam Bawang Merah,Pemkab Gelorakan Semangat Petani Optimalkan Potensi Lahan
Umum
Wagub Sumut Terima Bantuan senilai Rp650 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut
kota
Terima Bantuan Rp1,153 Miliar dari Kepri,Wagub Sumut Bantuan ini Sangat Berarti
kota
Wagub Surya Pantau Gudang Logistik Bantuan Korban Bencana Sumut
kota
sumut24.co MedanWakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap mengapresiasi atas kontribusi nyata yang telah dilakukan DPC Macan Asia Indon
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan bahwa keteladanan merupakan kunci utama dalam membangun budaya antikor
kota