Rabu, 11 Februari 2026

Minta Perlindungan Hukum, Ibu Johny Surati Kapoldasu

Administrator - Rabu, 13 Juli 2016 10:28 WIB
Minta Perlindungan Hukum,  Ibu Johny Surati Kapoldasu

MEDAN|SUMUT24 Ibunda Johny, Tan Po Pau(43), warga Jalan AR Hakim Gang Bakung No 9 Medan, memberikan surat permohonan perlindungan hukum kepada Kapolda Sumut, Selasa(12/7). Didampingi penasehat hukumnya, PM Pandapotan Simanjuntak SH MH, Tan Po Pau berharap, perlindungan hukum yang diharapkanya itu terkait dengan anaknya Johny, yang mengalami tindak pindana penganiayaan yang dilakukan oleh ES, warga Jalan Thamrin Gang Kenanga 22 Medan bersama komplotanya, sehingga Johny mengalami sakit di bagian dada, dan setiap batuk mengeluarkan darah, hingga akhirnya harus dirawat di RS Bhayangkara Medan. Sedangkan Johny sendiri, saat ini ditahanan di Polresta Medan, sejak (20/6) lalu, karena disangkakan telah melakukan penculikan terhadap ES.

Baca Juga:

Tan Po Pau menuturkan,anaknya Johny Minggu (19/6) lalu, dijemput dari sebuah hotel yang berada di Pancurbatu oleh sejumlah orang, diantaranya adalah ES, kemudian E abang ES dan paman ES. Dengan mulut dan mata ditutup lakban Johny dibawa dengan sebuah mobil. Didalam mobil itu, Johny dipukuli. Hingga sampai disebuah ruangan, ketika lakban yang menutupi mata dan mulut Johny dibuka, Johny melihat dan mengenal siapa yang berada di ruangan tersebut.

“Akibat peristiwa itu, Sabtu (25/6) sekitar pukul 17.00 Wib, saya mendatangi Polresta Medan, dan melaporkan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap anak saya, dengan terlapor ES, laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: STTLP/1620/K/VI/2016/SPKT RESTA MEDAN,” ujarnya.

Soal surat yang dilayangkanya kepada Kapodasu, Tan Po Pau menjelaskan, selain memohon pada Kapoldasu, Tan Po Pau juga berharap agar diberikan hak hukum yang sama, atas apa yang sedang dialami putranya Johny. Kemudian, agar kasus tindak kekerasan yang dialami putranya dapat ditangani Poldasu. Sehingga, penanganan kasusnya adil.

“Alasan saya memohon perlindungan hukum ini karena sejak melapor ke Polresta Medan, laporan pengaduan saya belum ditindaklanjuti, dan saya juga belum pernah dimintai keterangan sebagai pelapor,”bebernya.

Tan Po Pau memohon agar kasus penganiayaan yang dialami anaknya dituntaskan sesuai dengan hukum. Sehingga, diketahui siapa saja pelaku yang menganiaya anaknya. Dan kepada para pelaku diberikan ganjaran hukuman yang setimpal.

“Penegak hukum jangan pilih kasih dalam menangani masalah yang dihadapi putra saya,”tandasnya, seraya mengatakan surat yang diberikanya kepada Kapoldasu juga dikirimkan kepada Kapolri dan Kapolresta Medan. (W01)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Gotong Royong Satgas TMMD ke-127, Rumah Tak Layak Huni di Sangkunur Direhab Total
Tak Hanya Bangun Jalan, Satgas TMMD ke-127 Beri Pengobatan Gratis, Warga Ucapkan Terima Kasih
Penambangan Pasir Ilegal di Bantaran Sungai Serdang Rusak Lingkungan, Polres Deliserdang dan Polda Sumut Diminta Turun Tangan
Prabowo Terima 5 Pengusaha di Hambalang, Tekankan Semangat Indonesia Incorporated
UNPAB Berbagi Paket Ramadhan Bahagia Bersama Civitas Akademika
BAKOPAM Sumut Galang Dukungan dan Sponsor untuk Program Sosial Ramadhan 1447 H/2026
komentar
beritaTerbaru