Jumat, 26 Desember 2025

Lurah Kelurahan Babura Sunggal Hentikan Pengerjaan Bangunaan Tanpa SIMB

Administrator - Kamis, 11 Maret 2021 10:10 WIB
Lurah Kelurahan Babura Sunggal Hentikan Pengerjaan Bangunaan Tanpa SIMB
MEDAN | SUMUT24.co Lurah Kelurahan Babura Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Ruslan Isra Pulungan menghentikan proyek pengerjaan bangunan di Jln. Sei Ular Baru Simpang Jln. Sei Brantas Lk III. Kelurahan Babura Sunggal yang diduga tidak mengantongi Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) dari dinas Instansi terkait. Penghentian itu dilakukan pada, Kamis (11/3/2021) saat Lurah Kelurahan Babura Sunggal melakukan peninjauan ke lokasi bangunan yang dalam tahap pengecoran tembok pindasi dan dinding tembok bangunan. Ruslan Isra Pulungan yang tiba dilokasi segera memanggil para pekerja dan mempertanyakan SIMB yang dalam tahap pengerjaan. Karena tidak dapat menunjukan SIMB dari dinas terkait, Lurah Kelurahan Babura Sunggal menghimbau agar menghentikan pelaksanaan pekerjaan dan agar segera mengurus IMB nya. “Karena tidak dapat menunjukan SIMB nya, terpaksa kita himbau untuk menghentikan pengerjaan bangunan dan segera mengurus Surwt IMB nya,” ujar Ruslan kepada Sumut24. Dari pantauan wartawan, bangunan pengerjaan pengecoran pondasi dan dinding tembok ditanah seluas kurang lebih 1 hektar itu terbukti belum memiliki SIMB.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
KAMAK Nilai Anggaran 2025 DPRD Sumut Sarat Pemborosan, Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi Sekwan Zulkifli
Uang Negara Rp564 Juta Tak Dikembalikan, Penggiat Antikorupsi Desak APH Tetapkan drg. Ismail Lubis sebagai Tersangka
YBM PLN UIP Sumbagut Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir di Kota Langsa
PLN Hadir Beri Solusi Kelistrikan melalui Bantuan Genset untuk BPDAS Aceh
Pemkab Asahan Serahkan Petikan Keputusan Pengangkatan 2.514 PPPK Paruh Waktu
Bupati Asahan Serahkan Bantuan Alsintan untuk Dukung Percepatan Swasembada Pangan
komentar
beritaTerbaru