Jumat, 29 Agustus 2025

Empat Pemasok Sabu 270 Kg Divonis Hukuman Mati

Administrator - Kamis, 23 Juni 2016 10:04 WIB
Empat Pemasok Sabu 270 Kg  Divonis Hukuman Mati

MEDAN | SUMUT24 Empat orang pengedar sabu internasional divonis hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (22/6). Keempatnya yakni, Ayau, Daud alias Athiam, Lukmansyah, dan Jimmy Syahputra

Baca Juga:

“Mengadili,dan menyatakan terdakwa Ayau, Daud alias Athiam, Lukmansyah, dan Jimmy Syahputra telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana memasok, mengedarkan atau menyalurkan narkotika ,” kata majelis hakim diketuai Asmar Shalihin dalam amar putusannya, Rabu (22/6).

Majelis hakim menyebutkan, keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Disebutkan hakim, sesuai dengan fakta-fakta hukum dan keterangan para saksi dan terdakwa di persidangan, terungkap bahwa keempat terdakwa terlibat dalam jaringan pendistribusian sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui pelabuhan Dumai, untuk selanjutnya diedarkan ke Medan.

Masing-masing terdakwa berupaya memasukan dan mengedarkan sabu asal Malaysia tersebut. Dari bukti yang diperoleh, ada komunikasi dan transaksi antara Mr Jecky warga Malaysia dengan terdakwa Daud yang kemudian diteruskan kepada Ayau dan Irwan Toni ( DPO).

Sedangkan Lukman dan Jimmy Syahputra diperintahkan oleh Ayau untuk menyediakan sarana transportasi dan penyewaan tempat untuk menyimpan sabu seberat 270 kg tersebut.Dari fakta tersebut, adanya pembuktian jaringan dalam pemasokan sabu ke Indonesia.

Sebelumnya, pada tuntutan JPU Sindu, perkara ini berawal pada 17 Agustus 2015, Daud alias Athiam mengadakan pertemuan dengan Lau Lai alias Aan alias Jecky (DPO) di Hotel CK di Malaka. Pada pertemuan itu, Jecky menyampaikan kepada Daud bahwa akan ada pengiriman sabu dari Tiongkok ke Medan.

Maka, untuk pengiriman sabu-sabu itu, Daud bertemu dengan Ayau dan Irwan Toni (DPO) untuk mencari importir serta gudang di Medan. Daud juga mentransfer uang Rp55 juta ke rekening Jimi Saputra untuk membeli mobil bak terbuka yang akan digunakan untuk mengangkut narkotika jenis sabu kristal.

Jaksa menyatakan, pada September 2015, Lukmansyah (berkas terpisah) diberitahukan oleh Irwan Toni, barang sabu akan masuk dari Malaysia menuju Medan. Lalu Irwan Toni, Lukmansyah, dan Ayau pergi ke Medan mengendarai Kijang Kapsul warna hijau nomor polisi BM 1439 JL untuk melihat gudang yang akan dijadikan tempat menyimpan sabu.

Tugas Ayau membawa sabu dari Dumai ke Medan. Setiap menjalankan tugasnya, Daud alias Athiam mentransfer uang sebesar Rp300 juta ke rekening terdakwa. Kemudian terdakwa memasukkan sabu itu ke dalam mobil yang sudah dipersiapkan. Dalam peredaran sabu Daud bertindak sebagai atasan Ayau. Sedangkan Irwan Toni berada di bawah kendali Ayau yang bertugas mencari importir.

Kemudian, pada Oktober 2015, petugas mendapat informasi dari masyarakat akan ada pengiriman sabu di Medan dan Dumai. Petugas pun melakukan penyelidikan. Bahwa pada 16 Oktober 2015, Jimmi dihubungi oleh Irwan Toni soal kiriman barang dari Dumai. Jimi diminta Ayau menunggu di gudang untuk menerima barang milik Irwan Toni.

Pada 17 Oktober 2015 sekitar pukul 10.00 WIB, Dicky Nugraha datang ke Gudang Jade Citu Square Jalan Yos Sudarso Km 11.5 Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli. Kemudian truk Fuso masuk area gudang.

Namun, petugas tiba di lokasi. Jimmi langsung keluar pintu gudang berusaha melarikan diri melihat kedatangan petugas. Tetapi, petugas bisa meringkusnya.

Bongkar muat 270 kg sabu yang disimpan dalam delapan tangki air pun digagalkan. Pada 10 Oktober 2015, petugas Bea Cukai Dumai kedatangan barang dari Malaysia di mana setelah dilakukan pengecekan ada 45 karton yang di dalamnya terdapat sabu yang dibungkus dalam plastik bening.

Petugas BNN langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Petugas mengamankan Ayau di rumah mertuanya, di Selat Akar, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Meranti Riau. Dalam operasi itu, petugas juga menangkap Daud alias Athiam, Lukmansyah Bin Nasrul, dan Jimmi Syahputra Bin Rusli di tempat terpisah. (R04)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Perumda Tirtanadi Makin Permudah Pelanggan Bayar Tagihan Air Melalui Bank dan Virtual Account
Terlapor di Polda Metro Jaya, PT PAM Mineral Kini Disomasi PT Celebes Adhi Perkasa
Kapolda Sumut Apresiasi Mahasiswa dan Ojol Gelar Unjuk Rasa Dengan Damai di DPRD Sumut
KEMBALI DIPENTASKAN, ‘BUNGA PENUTUP ABAD’ HADIR DENGAN NASKAH SEGAR DAN PANGGUNG PUTAR
UNIQLO x COMPTOIR DES COTONNIERS Hadirkan Koleksi Fall/Winter 2025: Parisian Chic dalam Sentuhan Modern Tersedia mulai 19 September 2025
Evia Vivi Fortuna, ST.MM, Kadis PUPR: Kabupaten Solok Dapat Prioritas Nasional: DAK 2026 Fokus Kembangkan Infrastruktur Kawasan Produksi Pangan Nasion
komentar
beritaTerbaru