Jumat, 10 April 2026

Satresnarkoba Polrestabes Medan Bekuk Sepasang Kekasih Hendak Edarkan Shabu

Administrator - Rabu, 06 Januari 2021 13:20 WIB
Satresnarkoba Polrestabes Medan Bekuk Sepasang Kekasih Hendak Edarkan Shabu

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Polrestabes Medan Polda Sumatera Utara melalui personel Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polrestabes Medan membekuk sepasang kekasih yang hendak mengedarkan narkotika jenis shabu-shabu.

Adapun sepasangan kekasih tersebut masing-masing berinisial NN (40), warga Jalan Karya Clincing, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan teman prianya RS (40) warga Kabupaten Indra Giri Hulu, Provinsi Riau.

“Keduanya ditangkap pada hari Rabu (30/12/2020) kemarin di Jalan AR Hakim, kota Medan, provinsi Sumut,” ujar Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan, Rabu, (6/1/2021) kepada wartawan.

Lanjuut dijelaskan orang nomor satu di Satres Narkoba Polrestabes Medan ini, kasus ini berhasil diungkap setelah personel Unit Idik III Satresnarkoba Polrestabes Medan menindaklanjuti informasi tentang adanya seapasang kekasih yang hendak bertransaksi narkotika.

“Dari kedua tersangka, personel Satresnarkoba Polrestabes Medan berhasil menyita serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 7,5 ons,” jelas Kasatresnarkoba Polrestabes Medan.

Selain barang bukti diduga narkotika tersebut, tambah Kasat, pihaknya juga menyita satu unit mobil pelat BK 1687 LT warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 25 juta.

“Ketika diinterogasi, kedua tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari dua orang berinisial P dan B. Dan pengakuannya, kedua tersangka baru sekali ini melakukan bisnis haram tersebut.

Akan tetapi, kita tidak langsung percaya dan sedang mendalami kasus ini,” tambah Kompol Oloan seraya mengatakan tengah memburu pemasok narkotika terhadap kedua tersangka.

Usai diamankan, kata Kompol Oloan, para tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolrestabes Medan untuk diposes.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara,” pungkas Kompol Oloan Siahaan.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Inspiratif! Bupati Sergai Gowes Bareng OPD, Tinjau Jalan Sekaligus Kampanyekan Hemat Energi
Ketua PW Al-Ittihadiyah Sumut: Kedekatan dengan Allah dan Ikhtiar Jadi Kunci Keberhasilan
Halal Bihalal Yayasan Annas Hadirkan Ustazah dari London, Dr Asren : Dakwan Harus Memberikan Solusi Nyata
Transparansi Penyelidikan "Pod Getar" di Asahan Masih Menjadi Tanda Tanya
Dana Umat di BNI Belum Pulih, Paroki Aek Nabara Tunggu Kepastian Hukum
Gerak Cepat Brimob Sumut! AWC Diterjunkan, Kebakaran Ruko di Pematangsiantar Berhasil Dikendalikan Tanpa Korban Jiwa
komentar
beritaTerbaru