Gotong Royong Satgas TMMD ke-127, Rumah Tak Layak Huni di Sangkunur Direhab Total
Tapsel sumut24.co Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke127 Kodim 0212/Tapsel terus menunjukkan komitmennya dalam membantu masyara
kota
MEDAN | SUMUT24 Aparat kepolisian Polsek Medan Kota yang menangkap, oknum mahasiswa tersangka bandar narkoba jenis ganja, Untung Manalu (21) mahasiswa ITM semester IV, jurusan Geologi, warga Jalan Pon III, Siak, Provinsi Riau yang diamankan Mahasiswa Pencinta Alam (Mapala) ITM dari dalam kampus, Senin (20/6) polisi pun membeter sejumlah mahasiswa ITM lainnya yang diduga sebagai bandar narkoba.
Baca Juga:
- Gotong Royong Satgas TMMD ke-127, Rumah Tak Layak Huni di Sangkunur Direhab Total
- Tak Hanya Bangun Jalan, Satgas TMMD ke-127 Beri Pengobatan Gratis, Warga Ucapkan Terima Kasih
- Penambangan Pasir Ilegal di Bantaran Sungai Serdang Rusak Lingkungan, Polres Deliserdang dan Polda Sumut Diminta Turun Tangan
Kapolsek Medan Kota, AKP Martuasah Hermindo Tobing ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (21/6) mengatakan, pihaknya tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lain.
“Untuk menjalankan bisnis haramnya, tersangka (Untung Manalu-red), tidaklah mungkin bermain sendiri. Sehingga, aksinya menjual ganja bisa sebebas itu. Apalagi, dalam lingkungan kampus. Pasti ada keterlibatan orang tertenu di dalam kampus,” ujar, Martuasah Hermindo Tobing.
Namun begitu sambung Martuasah, pihaknya akan terus dan perlu melakukan penyelidikan mendalam. Sehingga, dalam menjalankan tufoksinya, tidak asal-asalan.
“Sejauh ini, kita masih fokus pada pemasoknya. Sedangkan siapa pelanggannya, dan siapa saja yang terlibat, kita tetap mengacu kepada peroses penyelidikannya dulu juga pengembangannya,” pungkas Kapolsek Medan Kota, AKP Martuasah Hermindo Tobing.
Guna penyegaran, sebelumnya, Untung Manalu (21), mahasiswa ITM, semester IV, jurusan Geologi, warga Jalan Pon III, Siak, Provinsi Riau, diamankan Mahasiswa Pencinta Alam (Mapala) ITM dari dalam kampus, lalu diserahkan kepada Polsek Medan Kota.
Dari tersangka disita barang bukti sebanyak 3 Kg ganja kering siap edar. Atas perbuatannya tersangka dijerat Undang-Undang (UU) Narkotika golongan satu No. 35 tahun 2009 Pasal 111 ayat (2), Pasal 112, 113 dan Pasal 114 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan atau hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kepada petugas, tersangka mengaku, ganja itu dipasok oleh seorang bandar berinisial B yang berasal dari Aceh. Bahkan, tersangka juga menyebut sejumlah nama yang tergabung dalam kelompoknya berinisial (I)dan (R) serta sejumlah nama lainnya.(W02)
Tapsel sumut24.co Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke127 Kodim 0212/Tapsel terus menunjukkan komitmennya dalam membantu masyara
kota
Tapsel sumut24.co Komitmen TNI dalam mendukung kesejahteraan masyarakat kembali diwujudkan melalui aksi nyata. Satgas TMMD ke127 Kodim 02
kota
Penambangan Pasir Ilegal di Bantaran Sungai Serdang Rusak Lingkungan, Polres Deliserdang dan Polda Sumut Diminta Turun Tangan
kota
BOGOR Presiden Prabowo Subianto menerima audiensi lima pengusaha nasional di kediamannya di Hambalang, Bogor, Selasa malam (10/2/2026).
News
UNPAB Berbagi Paket Ramadhan Bahagia Bersama Civitas Akademika
kota
BAKOPAM Sumut Galang Dukungan dan Sponsor untuk Program Sosial Ramadhan 1447 H/2026
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina menghadiri peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW 1447 H/2026
kota
Tender VPN Rp13,7 M Bapendasu Disorot, Dugaan Peran Rudi Hadian Siregar di Balik Persekongkolan Tender
kota
sumut24.co ASAHAN, Kepolisian Resor (Polres) Asahan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yang terja
News
sumut24.co JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan buku bertema pendidikan antikorupsi kepada Majelis Rektor Perguruan Ting
News