KRI Bima Suci Tiba di Belawan, Rico Waas Siap Kenalkan Potensi Medan ke Mata Dunia
Medan Sumut24.co Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menyambut langsung kedatangan Kapal Republik Indonesia (KRI) Bima Suci945 yang
News
MEDAN | SUMUT24 Aparat kepolisian Polsek Medan Kota yang menangkap, oknum mahasiswa tersangka bandar narkoba jenis ganja, Untung Manalu (21) mahasiswa ITM semester IV, jurusan Geologi, warga Jalan Pon III, Siak, Provinsi Riau yang diamankan Mahasiswa Pencinta Alam (Mapala) ITM dari dalam kampus, Senin (20/6) polisi pun membeter sejumlah mahasiswa ITM lainnya yang diduga sebagai bandar narkoba.
Baca Juga:
- KRI Bima Suci Tiba di Belawan, Rico Waas Siap Kenalkan Potensi Medan ke Mata Dunia
- Aktivitas Gunung Sorikmarapi Meningkat, Ini Himbauan Bupati Madina Saipullah Nasution Saat Turun Langsung Pantau Pos Pengamatan
- Menguatkan nilai kemanusiaan, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Berikan Santunan kepada Anak Yatim Piatu
Kapolsek Medan Kota, AKP Martuasah Hermindo Tobing ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (21/6) mengatakan, pihaknya tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lain.
“Untuk menjalankan bisnis haramnya, tersangka (Untung Manalu-red), tidaklah mungkin bermain sendiri. Sehingga, aksinya menjual ganja bisa sebebas itu. Apalagi, dalam lingkungan kampus. Pasti ada keterlibatan orang tertenu di dalam kampus,” ujar, Martuasah Hermindo Tobing.
Namun begitu sambung Martuasah, pihaknya akan terus dan perlu melakukan penyelidikan mendalam. Sehingga, dalam menjalankan tufoksinya, tidak asal-asalan.
“Sejauh ini, kita masih fokus pada pemasoknya. Sedangkan siapa pelanggannya, dan siapa saja yang terlibat, kita tetap mengacu kepada peroses penyelidikannya dulu juga pengembangannya,” pungkas Kapolsek Medan Kota, AKP Martuasah Hermindo Tobing.
Guna penyegaran, sebelumnya, Untung Manalu (21), mahasiswa ITM, semester IV, jurusan Geologi, warga Jalan Pon III, Siak, Provinsi Riau, diamankan Mahasiswa Pencinta Alam (Mapala) ITM dari dalam kampus, lalu diserahkan kepada Polsek Medan Kota.
Dari tersangka disita barang bukti sebanyak 3 Kg ganja kering siap edar. Atas perbuatannya tersangka dijerat Undang-Undang (UU) Narkotika golongan satu No. 35 tahun 2009 Pasal 111 ayat (2), Pasal 112, 113 dan Pasal 114 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan atau hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kepada petugas, tersangka mengaku, ganja itu dipasok oleh seorang bandar berinisial B yang berasal dari Aceh. Bahkan, tersangka juga menyebut sejumlah nama yang tergabung dalam kelompoknya berinisial (I)dan (R) serta sejumlah nama lainnya.(W02)
Medan Sumut24.co Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menyambut langsung kedatangan Kapal Republik Indonesia (KRI) Bima Suci945 yang
News
Aktivitas Gunung Sorikmarapi Meningkat, Ini Himbauan Bupati Madina Saipullah Nasution Saat Turun Langsung Pantau Pos Pengamatan
kota
Menguatkan nilai kemanusiaan, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Berikan Santunan kepada Anak Yatim Piatu
kota
Medan sumut24.co Polemik pengelolaan sampah di Kota Medan yang sebelumnya disorot oleh Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB), Lamsiang Sitom
kota
Real Madrid dipaksa menelan pil pahit saat bertandang ke markas tim papan bawah RCD Mallorca. Dalam lanjutan Liga Spanyol, Los Blancos menye
Sport
Medan Sumut24.coSuasana kekeluargaan yang penuh kehangatan menyelimuti Ballroom Hotel Santika Dyandra. Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bay
Politik
Medan,Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap menegaskan komitmen Pemko Medan untuk membenahi fasilitas dan pelayanan rumah sakit milik
kota
Jakarta Sumut24.coIndonesia kembali berduka. Tiga prajurit terbaik Tentara Nasional Indonesia (TNI) gugur saat menjalankan tugas sebagai p
News
Tragis! Becak Motor Tabrakan dengan Bus ALS di Padangsidimpuan, Satu Nyawa Melayang
kota
22 Paket Sabu Disembunyikan di Rerumputan, Dua Pria di Portibi Berakhir di Tangan Polres Tapanuli Selatan
kota