Jumat, 26 Desember 2025

Polrestabes Medan Ringkus Pasutri Pelaku Curas yang Merampok Majikan Sendiri

Administrator - Senin, 28 Desember 2020 12:43 WIB
Polrestabes Medan Ringkus Pasutri Pelaku Curas yang Merampok Majikan Sendiri

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Mujur tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Pribahasa ini lah yang kini dirasakan oleh Pasangan Suami Istri (Pasutri), Suwandi (27) dan Tiara Syah Putri (18). Pasalnya, atas perbuatan dan tindakan pencurian dengan kekerasan yang dilakoninya, keduanya terpaksa harus berurusan dengan pihak aparat kepolisian.

“Pasutri a.n Suwandi dan Tiara Syah Putri kita tetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang dilakoni oleh keduanya,” ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko yang didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah H Tobing dalam paparan kepada wartawan, Senin (28/12/2020) di Mako Polrestabes Medan.

Dijelaskan, orang nomor satu di Mapolrestabes Medan ini, kasus pencurian tersebut dilakukan oleh Pasutri warga Jalan Setia Luhur, Kecamatan Medan Helvetia ini terhadap Korban Po Khin Shin alias Ali dan Po Khin Liang alias Ayung.

“Berdasarkan sesuai LP 3141 XII tanggal 19 Desember dengan pelapor saudara Po Khi Shin, terjadi tindak pidana pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti kekerasan terhadap orang lain dan atau pertolongan jahat,” sebut Kombes Pol Riko.

Lanjut diterangkan Kombes Pol Riko, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 17 Desember 2020, sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Jalan Gatot Subroto Lingkungan IV Nomor 156 Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Helvetia. Saat itu pelapor Po Khin Shin alias Ali sedang berada di rumah tersebut.

Sebelumnya Suwandi telah mengumpet di gudang lantai 2 rumah korban. Ketika itu korban yang sedang berada di lantai 2 dipukul secara tiba-tiba dari belakang.

“Setelah dipukul yang bersangkutan bangun, melawan. Namun, dipukul lagi sebanyak empat kali dan yang bersangkutan pingsan,” ujar Riko sembari menjelaskan setelah korban sadar, kemudian mencari Po Khi Shin di lantai bawah yang juga sudah dalam keadaan pingsan. Bibir dan kening Po Khi Sin juga sudah dalam keadaan luka memar.

Akibat penganiayaan itu, Ayung mengalami luka koyak pada punggung dan mata kiri luka memar, juga tangan kiri. Setelah dilakukan pengecekan, uang tagihan di dalam plastik hitanlm sejumlah Rp 11 juta jjuga raib. Termasuk dompet korban berisi Rp 4,5 juta ikut raib. Kedua korban pencurian tersebut merupakan kakak beradik, Po Khin Shin alias Ali (61) dan Po Khin Liang alias Ayung yang sampai saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Royal Prima Medan.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti dari pelaku. Antara lain, 1 batang besi yang digunakan memukul korban, 1 bungkus permen, 1 bungkus snack potabe, dan susu kental manis lalu turut disita satu potong Jaket hitam yang dikenakan tersangka pada saat kejadian. Sepasang sendal, 1 unit HP android, 1 tas sandang warna coklat, satu potong gelang emas 2,3 gram, cincin emas1 gram (22 karat).

Kemudian 1 unit sepeda motor mio warna merah dan 1 unit HP warna merah jambu dan uang Rp 2,5 juta. Antara korban dan pelaku juga masih saling kenal. Korban merupakan majikan tersangka.(anto)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bolehkah Yudikatif Berperan Legislatif?
Pererat Kebersamaan di Natal 2025, Wali Kota Medan Hadiri Open House Kapolda Sumut
Telkomsel Pulihkan 90 Persen Jaringan di Aceh, Hadir Menemani Masyarakat Bangkit Melewati Masa Sulit
Kapolda Sumut Hadiri Perayaan Natal Polda Sumut 2025 di Gereja Oikumene Mapolda
Plt Ketua Golkar Sumut Tuding Kepemimpinan Ijeck Tak Mengakomodir Kader: Partai Tidak Dalam Kondisi Darurat
JNE Bergerak Bersama Berbagi Kasih dalam Perayaan Natal 2025
komentar
beritaTerbaru