LP3SU Desak Wali Kota Medan Jangan Tunda Pembongkaran Bangunan di Atas Aset Pemko Di Contempo
LP3SU Desak Wali Kota Medan Jangan Tunda Pembongkaran Bangunan di Atas Aset Pemko Di Contempo
kota
Medan|SUMUT24 Komisi C DPRD Medan rekomendasukan status Aksara Plaza stanvas. PT Aksara Jaya Indah segera menghentikan kegiatan dan angkat kaki (stanvas) serta berkewajiban membayar royalty serta denda kepada Pemko Medan, sejak berakhirnya masa kontrak tahun 2011 hingga 2016.
Baca Juga:
- LP3SU Desak Wali Kota Medan Jangan Tunda Pembongkaran Bangunan di Atas Aset Pemko Di Contempo
- Dorong Minat Mahasiswa Jadi Entrepreneur, UNPRI Gelar Talkshow Kewirausahaan Dan Teken MoU dengan 3 Perusahaan
- PLN Perkuat Kapasitas Masyarakat Sekitar PLTA Asahan 3 Melalui Pelatihan Agro-Elektro Organik Terpadu
Kesimpulan itu diputuskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi C DPRD Medan tentang kasus Aksara Plaza, Senin (30/5) yang dihadiri Asisten Ekbang Ir Kamarul Fattah, M.Si, Kabag Aset dan perlengkapan Agus Suryono, Dirut PD Pasar Benny Sihotang. Sementara Kabag Umum Andi Syahputra dan Manager PT AJI Tarmin tidak hadir.
Ketua Komisi C DPRD Medan Anton Panggabean SE,M.Si secara tegas menyimpulkan PT AJI sama sekali tidak punya niat baik. Status kontrak antara Pemerintah Kota (Pemko) Medan dengan PT Aksara Jaya Indah (AJI) terkait pengelolaan lantai III, IV dan V sudah berakhir tahun 2011, tetapi tetap bertahan tanpa membayar royalty hingga saat ini.
Menurut Ketua Komisi C DPRD Medan Anton Panggabean SE,M.Si, Manager PT AJI Tarmin telah melayangkan surat ke Pemko Medan tertanggal 26 Mei 2016, perihal permohonan untuk menindaklanjuti kerjasama dan bersedia membayar konpensasinya.
“Kenapa baru tahun 2016 melayangkan surat ke Pemko Medan, selama lima tahun ini diam saja. Ini berarti tidak ada niat baiknya. Maka Komisi C DPRD Medan merekomendasi status Aksara Plaza stanvas, PT AJI segera menghentikan kegiatannya mengingkari kesepakatan Wanprestasi) kerjasama dengan Pemko Medan dan membayar royalti serta dendanya,” tegas Anton Panggabean.
Hal ini sesuai dengan usulan anggota dewan di Komisi C DPRD Medan Zulkifli Lubis (Wakil Ketua), Hendra DS, Boydo H.K Panjaitan, Drs. Godfried Efenffendi Lubis, Ibnu Ubaydillah,SE, setelah mendengarkan penjelasan dari Asisten Ekbang Qamarul Fattah M.Si, Kabag Aset Agus Suriono dan Dirut PD Pasar Benny Sihotang.
Menurut Asisten Ekbang Qamarul Fattah M.Si, aset Pemko Medan adalah bangunan Aksara Plaza yang menghadap Jalan M Yamin, sedang milik PT AJI adalah bangunan Buana Plaza yang menghadap Jalan Aksara (aset Deliserdang).
MoU antara Pemko Medan dengan PT Aksara Jaya Indah (AJI) terkait pembangunan dan pengelolaan lantai III, IV dan V yang berakhir tahun 2011. Namun pada kenyataannya, PT AJI hanya membangun lantai III yang dijadikan bioskop. Sementara lantai IV dan V tidak terbengkalai.
Ditambahkannya, terkait masa kontrak dengan PT AJI selaku pengelola Aksara Plaza, tidak ada kesengajaan “pembiaran”. Hal ini mengingat kondisi berkas yang tidak tertata dan terdata dengan baik, sehingga dokumen asli sulit ditemukan keberadaannya. Bahkan saat pihaknya meminta alas hak Buana Plaza kepada Pemkab Deliserdang, tidak dikabulkan.
Sementara Kabag Aset Agus Suriono menjelaskan, pihak aset dalam status Aksara Plaza sama sekali tidak punya data. Hal ini sejak tahun 1993 di mana Pemko Medan menyerahkan Pengelolaan aset Aksara Plaza kepada PD Pasar.
Hal ini dibenarkan Dirut PD Pasar Benny Sihotang, bahwa lantai I Aksara Plaza yang sekarang dijadikan pasar tradisional dikelola PD Pasar. Sementara lahan parkir yang masuk dari Jalan Aksara dikelola oleh PT AJI.
Ditegaskan Benny, PT AJI hanya membangun Lt III Aksara Plaza dan dijadikan gedung biskop. Sementara Lt IV dan V sesuai kontrak sama dikelola dan dibangun sama sekali dibiarkan terbengkalai.
“Sejak bioskop tutup, Lt III praktis tidak terurus lagi sama halnya dengan Lt IV dan V terbengkalai dan kupak-kapik,” ujarnya.
Asisten Ekbang Qamarul Fattah M.Si berjanji akan melaksanakan usulan Komisi C DPRD Medan, mengambil alih aset Aksara Plaza dan melanjutkan kepada upaya hukum. (R02)
LP3SU Desak Wali Kota Medan Jangan Tunda Pembongkaran Bangunan di Atas Aset Pemko Di Contempo
kota
sumut24.co MEDAN, Dalam upaya mendorong minat mahasiswa menjadi entrepreneur, Career Entrepreneurship Development Centre (CEDC) Universitas
kota
sumut24.co TOBA, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) melalui Unit Pelaksana Proyek Sumatera Bagian Utar
News
sumut24.co Labuhanbatu , Mengedarkan narkoba, Tri Putra alias Putra (30) warga Dusun Suka Mulia, Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu, Ka
News
sumut24.co ASAHAN, Suasana semarak dan penuh semangat menyelimuti Stadion Mutiara Kisaran, Kabupaten Asahan, pada Jumat (26/6/2026). Sekita
News
sumut24.co Medan Wajib pajak yang berdomisili Kota Medan mengeluhkan sistem Coretax tampilan terbaru yang dan dikembangkan oleh Direktorat
Ekbis
Kuasa Hukum Medan Surati Kapolri, Ombudsman hingga Presiden Soal Dugaan Penggelapan Mobil
kota
Rotasi Besar di Polda Sumut, Dirkrimum Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh Pecah Bintang.
kota
PT Jasamarga Kualanamu Tol Pertahankan Kinerja Positif dan Perkuat Komitmen Keberlanjutan Sepanjang Tahun 2025
kota
Bentrok Mencekam di Areal PT Bridgestone Berujung Pembakaran Kendaraan.
kota