Selasa, 07 Juli 2026

Mulai Besok, Warga Tak Pakai Masker di Medan KTP-nya Bakal Ditarik

Administrator - Minggu, 03 Mei 2020 13:37 WIB
Mulai Besok, Warga Tak Pakai Masker di Medan KTP-nya Bakal Ditarik

Mulai Besok, Warga Tak Pakai Masker di Medan KTP-nya Bakal Ditarik

Baca Juga:

MEDAN | SUMUT24.co

Pemko Medan akan memberikan sanksi kepada warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah.

Kebijakan ini dilakukan dalam menegakkan Perwal No. 11/2020 dalam upaya mencegah penularan virus corona atau COVID-19.

“Insya Allah, Senin atau Selasa (4/5 Mei 2020-red) kita sudah melakukan penerapan sanksi bagi warga yang tidak mengenakan masker di Kota Medan. Ini berlaku bagi siapa saja yang berada di Kota Medan, baik penduduk Medan maupun warga pendatang tanpa terkecuali,” kata Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, saat melakukan pembagian masker di Jalan Bromo, Medan, Sabtu (2/5/2020).

Akhyar mengatakan, sanksi yang diberikan bisa bersifat administratif dan yustisia. Adapun penindakan bagi warga yang tidak mengenakkan masker saat beraktivitas di luar rumah beragam. Mulai peringatan hingga dilakukannya penyitaan kartu identitas diri (KTP).

“Mulai saat ini, setiap kali keluar rumah, harus pakai masker,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pihaknya melakukan sosialisasi dan edukasi kepada warga untuk selalu menggunakan masker. Selain itu, katanya, Pemko Medan membagikan masker kepada masyarakat.

“Masing-masing Kelurahan dibagikan 3.000 masker untuk diberikan kepada warga. Sosialisasi dan edukasi ini sebagai tahap pertama mendukung Perwal tersebut,” ujarnya.

Akhyar juga mengajak warga untuk mengurangi aktivitas di luar rumah.

“Jika tidak ada keperluan yang sangat penting dan mendesak, tetap di rumah saja lah. Jika terpaksa harus keluar rumah, pakai masker. Laksanakan perilaku hidup bersih dan sehat dalam kehidupan sehari-hari,” jelasnya.

Akhyar juga mengimbau pemilik usaha untuk mengenakkan masker, harus menyediakan tempat mencuci tangan dengan menggunakan sabun dan air mengalir.

Selain itu, selalu menerapkan physical distancing atau jaga jarak dengan pembeli minimal 2 meter. (Red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bupati Pakpak Bharat Hadiri Kunjungan Kementerian Pertanian RI
JMSI Sumut Matangkan Persiapan Rakerda, Family Gathering dan Pelantikan JMSI Sergai/Tebingtinggi*
Pengedar sabu Di Tanjung Morawa seorang pria Diamankan Sat Resnarkoba*
Bupati Pakpak Bharat Lepas Jambore Pramuka Ke XI Di Sibolangit Kab.Deli Serdang
Madina Unjuk Gigi di PRSU 2026, UMKM hingga Gordang Sambilan Jadi Magnet Pengunjung dan Bidik Peluang Investasi
Resmi Beroperasi! Bupati Palas Luncurkan Layanan Cuci Darah di RSUD Sibuhuan, Warga Kini Tak Perlu Berobat ke Luar Daerah
komentar
beritaTerbaru