Selasa, 25 Agustus 2026

Sat Pol Air Polres Tanjung Balai Bersama Personil Pol Airud Poldasu Karantinakan 72 Orang TKI Ilegal

Administrator - Selasa, 28 April 2020 22:37 WIB
Sat Pol Air Polres Tanjung Balai Bersama Personil Pol Airud Poldasu Karantinakan 72 Orang TKI Ilegal
Tanjung Balai | Sumut24.co Sat Pol Air Polres Tanjung Balai bersama personil Pol Airud Polda Sumut, Selasa (28/4/2020), mengkarantinakan 72 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang diamankan pada hari, Selasa (28/4/2020). Awalnya, personil Sat Pol Air Polres Tanjung Balai bersama personil Pol Airud Polda Sumut, siang pukul 11.00 WIB, melaksanakan patroli di perairan Asahan ke Labura. Sekitar pukul15.00 WIB, tim patroli gabungan mendapat informasi ada satu unit kapal motor dicurigai sedang berlayar disekitar perairan Tanjung Siapiapi dan kemudian dilakukan pengejaran dengan cara menyisir perairan pantai. Sekira pukul 15.30 WIB, disekitar pantai  Sei Ludam Kab. Asahan, personil Kapal patroli Sat Pol Airud Polres Tanjung Balai KP II 1014, KP II 1023 bersama-sama dengan personil Kapal BKO KP II-2004, KP II-2022, mendapat informasi dari satu unit sampan memberitahukan bahwa lebih kurang lebih 1 jam yang lalu ada satu unit kapal menurunkan penumpang. “Setelah dilakukan penyelidikan dan penyisiran, personil gabungan menemukan serta mengamankan penumpang TKI ilegal sebanyak 72 orang dengan rincian,” kata Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH. Lanjut Kapolres Tanjung Balai, adapun ke-72 orang TKI tersebut terdiri dari 63 (emam puluh tiga) orang laki-laki dewasa dan 9 (sembilan) orang perempuan dewasa. “Ke-72 orang TKI Ilegal terdiri dari laki-laki dan perempuan tersebut diamankan setelah beberapa unit kapal yang tidak diketahui identitasnya ditumpangi para TKInmeninggalkannya begitu saja dipinggiran pantai Sungai Ludam, Kab. Asahan,” ucap AKBP Putu Yudha. Selanjutnya sambung orang nomor satu di Mapolres Tanjung Balai ini, oleh personil Sat Pol Air Polres Tanjung Balai dan personil BKO Dit Pol Airud Poldasu menggunakan kapal pengangkut berupaya membawa penumpang TKI Ilegal tersebut menuju Kantor Sat Polair Polres Tanjung Balai dan selanjutkan akan dibawa ke gedung karantina Covid-19 di Jln.nDI. Panjaitan, Kel. Kampung Baru, Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai (Alamat Gedung Karantina Sementara) untuk diperiksa kesehatannya. “Seluruh TKI yang telah berada di Gedung Karantina Sementara dan berdasarkan pemeriksaan oleh petugas Karantina kesehatan, ke 72 orang TKI yang diamankan tidak terindikasi Covid-19, dan para TKI akan dipulangkan menunggu jemputan dari Pemda-nya masing masing,” ungkap Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Jelang Hari Pelanggan Nasional, PLN UIP SBU Perkuat Komitmen Percepatan Penyelesaian PLTA Peusangan
Tinjau Tiga Lokasi Strategis, Bupati Asahan : Infrastruktur Adalah Kunci Penggerak Ekonomi Warga
Bupati Solok Lantik Masheri Yanda Boy sebagai Pejabat Sekretaris Daerah
Sertijab Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Solok dari Jefrizal, S.Pt., M.T. kepada Masheri Yanda Boy, S.H.
Bongkar Jaringan Narkotika Internasional, Dari WN Malaysia dan Kekasihnya Polisi Amankan Vape Narkoba di Jalan Cemara Medan
Jejak Internasional Dibongkar Satresnarkoba Polrestabes Medan WNA Terseret Jaringan Peredaran Narkoba di Indonesia
komentar
beritaTerbaru