Selasa, 07 Juli 2026

Dugaan Korupsi TSS dan TRB, Plt. Kadis PUPR Madina Dituntut Dua Tahun Penjara

Administrator - Kamis, 16 April 2020 13:14 WIB
Dugaan Korupsi TSS dan TRB, Plt. Kadis PUPR Madina Dituntut Dua Tahun Penjara
Dugaan Korupsi TSS dan TRB, Plt. Kadis PUPR Madina Dituntut Dua Tahun Penjara Medan I Sumut24.co Plt. Kadis PUPR Madina Syahruddin (46) dituntut dua tahun penjara, karena terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam  pembangunan Taman Sirisiri Syariah (TSS) dan Taman Raja Batu (TRB) Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Dalam persidangan teleconfense ( online ) di ruang Cakra-3 PN Medan, Kamis (16/4/2020), jaksa juga menuntut Lianawaty Siregar selaku PPK pada Bidang Tata Ruang dan Pertamanan PU dan Nazaruddin Sitorus ST (46), selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), masing- masing 1,5 tahun penjara. Selain itu, ketiga terdakwa juga dikenai denda masing-masing Rp 100juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan uang pengganti sebesar Rp 48 juta hanya dibebankan kepada terdakwa  Syahruddin, subsider 6 bulan penjara. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurul,  dalam melaksanakan pembangunan TSS dan TRB, para terdakwa sengaja memecah pekerjaan agar tidak dilakukan lelang. Kemudian sengaja merekayasa administrasi dan pemakaian alat berat yang tidak dibayar kepadan Dinas PU. Berdasarkan fakta-fakta terungkap dipersidangan, papar jaksa, ketiga terdakwa melanggar pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Usai mendengar nota tuntutan jaksa, Hakim Ketua Mian Munthe mengundurkan sidang hingga  20  April 2020 mendatang, dengan agenda, mendengarkan notabelaan (pledoi) Penasehat Hukum (PH) terdakwa dari Kantor Hukum DR Adi Mansar. Sementara mengutip dakwaan , terdakwa Syahruddin,  Lianawaty Siregar selaku PPK TA 2017 pada Bidang Tata Ruang dan Pertamanan Dinas PU dan  Nazaruddin Sitorus, selaku PPK TA 2016 secara melawan hukum merugikan keuangan negara dalam pembangunan TSS dan TRB. Pada tahun 2016, Bupati Mandailing Natal Drs Dahlan Hasan Nasution mempunyai gagasan untuk membangun kawasan wisata dan tempat upacara yang letaknya di kawasan perkantoran Pemkab Madina di Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina, Sumatera Utara Tindak lanjutnya, bupati memerintahkan 3 Kepala Dinas (Kadis) yakni Dinas PUPR, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Dinas Pemuda serta Dinas Olahraga Madina untuk secara bersama-sama merancang dan mewujudkan  gagasan tersebut. Kemudian  bangunan-bangunan yang berdiri di TSS dan TRB berada di sempadan sungai tidak diperbolehkan dan jika terlanjur dibangun dinyatakan dalam keadaan status quo dan secara bertahap harus ditertibkan untuk mengembalikan fungsi sempadan sungai. Disebutkan,  para terdakwa secara melawan hukum memperkaya diri, orang lain dan atau korporasi yang  mengakibatkan kerugian keuangan negara. Hasil audit akuntan publik Tarmizi Achmad terdapat kerugian negara sebesar Rp5,2 miliar. (zul)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Pengedar sabu Di Tanjung Morawa seorang pria Diamankan Sat Resnarkoba*
Bupati Pakpak Bharat Lepas Jambore Pramuka Ke XI Di Sibolangit Kab.Deli Serdang
Madina Unjuk Gigi di PRSU 2026, UMKM hingga Gordang Sambilan Jadi Magnet Pengunjung dan Bidik Peluang Investasi
Resmi Beroperasi! Bupati Palas Luncurkan Layanan Cuci Darah di RSUD Sibuhuan, Warga Kini Tak Perlu Berobat ke Luar Daerah
Bupati Madina Resmi Buka Seleksi 13 Jabatan Eselon II, Saipullah: Jabatan Adalah Amanah, Bukan Hadiah
Wali Kota Letnan Dalimunthe Jawab Fraksi DPRD, Komitmen Bangun Pemerintahan Bersih dan Akuntabel Dipertegas
komentar
beritaTerbaru