Wakil Bupati Asahan Resmikan EduDay 2026, Dorong Integrasi AI dan Coding di Sekolah
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui Dinas Pendidikan resmi membuka kegiatan Seminar EduDay 2026 pada Kamis (2/4
News
Saat Pandemi Covid-19, Ini Isi Surat Edaran Menag Panduan Idul Fitri dan Bulan Ramadhan
Baca Juga:
JAKARTA I SUMUT24.co Menteri Agama Fachrur Razi mengeluarkan Surat Edaran terkait Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1414H di tengah pandemi virus Corona (Covid-19). Razi menilai umat Islam diperkirakan akan menjalani ibadah puasa dalam suasana berbeda tahun ini.
“Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19,” kata Fachrul Razi melalui keterangan tertulis kepada Wartawan, Senin, (6/4/2020).
“Selain terkait pelaksanaan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, edaran ini juga mengatur tentang panduan pengumpulan dan penyaluran zakat,” sambungnya.
Berikut ini panduan yang tertuang dalam Surat Edaran No 6 tahun 2020:
1. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah.
2. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa bersama).
3. Salat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah;
4. Tilawah atau tadarus Al-Qur’an dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al-Qur’an;
5. Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan;
6. Peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan;
7. Tidak melakukan iktikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan Ramadan di masjid/musala;
Warga mendengarkan khotbah sebelum menunaikan ibadah shalat jumat di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Aceh, Jumat (3/4/2020). Masjid Raya Baiturrahman masih tetapkan melaksanakan shalat Jumat dengan menerapkan Physical Distancing untuk mencegah penyebaran COVID-19 sedangkan 14 masjid lainnya di daerah itu menghentikan ibadah shalat jumat. (ANTARA FOTO/Ampelsa)
8. Pelaksanaan Salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya.
9. Agar tidak melakukan kegiatan sebagai berikut:
a) Salat Tarawih keliling (tarling);
b) Takbiran keliling. Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara;
c) Pesantren Kilat, kecuali melalui media elektronik.
10. Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri, bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/conference.
11. Pengumpulan Zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah):
a) Mengimbau kepada segenap umat muslim agar membayarkan zakat hartanya segera sebelum puasa Ramadan sehingga bisa terdistribusi kepada Mustahik lebih cepat.
b) Bagi Organisasi Pengelola Zakat untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian. Hal tersebut diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.
c) Organisasi Pengelola Zakat berkomunikasi melalui unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah yang berada di lingkungan masjid, musala, dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menyediakan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tissue) di lingkungan sekitar.
d) Memastikan satuan pada Organisasi Pengelola Zakat, lingkungan masjid, musala dan tempat lainnya untuk melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan penerimaan zakat secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard), alat pencatatan, tempat penyimpanan dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan.
e) Mengingatkan para panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS untuk meminimalkan kontak fisik langsung, seperti berjabat tangan ketika melakukan penyerahan zakat.
12. Penyaluran Zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah):
a) Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik melalui tukar kupon dan mengadakan pengumpulan orang.
b) Organisasi Pengelola Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik melalui tukar kupon dan mengumpulkan para penerima zakat fitrah.
c) Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk melakukan penyaluran dengan memberikan secara langsung kepada Mustahik.
d) Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk pro aktif dalam melakukan pendataan Mustahik dengan berkoordinasi kepada tokoh Masyarakat maupun Ketua RT dan RW setempat.
13. Petugas yang melakukan penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan dan alat pembersih sekali pakai (tissue).
14. Dalam menjalankan ibadah Ramadan dan Syawal, seyogyanya masing-masing pihak turut mendorong, menciptakan, dan menjaga kondusifitas kehidupan keberagamaan dengan tetap mengedepankan ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah.
15. Senantiasa memperhatikan instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah setempat, terkait pencegahan dan penanganan Covid-19.
Meski demikian, Menag Fachrul Razi menyebut semua panduan tersebut bisa dibatalkan apabila situasi sudah aman dari virus corona.
“Semua panduan di atas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi Pemerintah Pusat, untuk seluruh wilayah negeri, atau Pemerintah Daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19,” pungkasnya.(red)
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui Dinas Pendidikan resmi membuka kegiatan Seminar EduDay 2026 pada Kamis (2/4
News
Jakarta PT Federal International Finance (FIFGROUP), anak perusahaan Astra danbagian dari Astra Financial, terus berupaya mewujudkan komit
News
MEDAN Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya menghadiri pembukaan Manasik Haji Akbar 1447 H/2026 M yang digelar PT Bank Sum
News
MEDAN, Dalam upaya memperkuat hubungan kelembagaan dan membangun komunikasi yang konstruktif, PB Pendawa Indonesia melaksanakan audiensi den
kota
Jakarta, PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia atau Bank) mencatat akselerasi mobilisasi pembiayaan berkelanjutan yang melonj
Ekbis
sumut24.co ASAHAN, Sebuah peristiwa menghebohkan terjadi di Jalan Sisingamangaraja, Kisaran, Kabupaten Asahan, pada Kamis siang, 2 April 20
News
sumut24.co LANGKAT, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara melalui Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN kembali menghadirkan
News
sumut24.co MEDAN, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melaksanakan kunjungan kerja spesifik ke Provinsi Sumatera Utara. Kegiatan yan
kota
Realisasi Pajak Deli Serdang TW I Tumbuh 34,7 Persen
kota
Bupati Solok Dampingi Wamenko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Ground Breaking Jembatan Gantung Saniang Baka
kota