Kamis, 02 April 2026

Akibat Virus Corona, BPPRDSU Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor    

Administrator - Selasa, 31 Maret 2020 13:18 WIB
Akibat Virus Corona, BPPRDSU Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor    

Akibat Virus Corona, BPPRDSU Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor MEDAN  I SUMUT24.co Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memberikan keringanan kepada masyarakat berupa penghapusan denda pembayaran denda pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi yang telah jatuh tempo.

Baca Juga:

Kebijakan ini diberlakukan mulai 26 Maret sampai 29 Mei 2020.

Nantinya, masyarakat yang telah jatuh tempo pembayaran PKB tidak wajib membayar denda.

Selain, PKB, penghapusan denda juga berlaku untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Aturan ini diberlakukan akibat imbas dari wabah pandemi virus Corona atau Covid-19 yang telah menyerang Provinsi Sumatera Utara.

“Ini diberlakukan atas kesepakatan bersama pembina Samsat Sumut. Ditiadakan denda mulai dari 26 Maret sampai dengan 29 Mei mendatang,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Riswan, Selasa (31/3/2020).

Ia mengatakan, ini merupakan keputusan bersama mengingat wabah virus masih terus mengancam hingga melumpuhkan perekenomian daerah.

“Ini dilakukan karena keadaan darurat Corona,” ujarnya.

Riswan mengatakan, penghapusan denda ini sudah berjalan. Diharapkan, pemberlakukan aturan ini dapat meringankan beban masyarakat akibat penyebaran wabah pandemi Corona ini.

“Sudah berjalan saat ini, kalau terlambat bayar mereka tidak dikenakan denda apapun,” jelasnya.

Ia menjelaskan, aturan ini sebenarnya sudah tertuang di Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 12 Tahun 2019, tentang kewajiban dan tata cara pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Penerapan ini nantinya akan diberlakukan di seluruh Samsat di Sumatera Utara.

Namun, ia menyebut belum mengetahui apakah daerah lain menerapkan aturan yang sama atau tidak mengenai kewajiban pajak ini.

“Seluruh Samsat Sumut menerapkan ini. Kalau provinsi lain punya kebijakan lainlah, ini dilakukan di Sumut,” ujarnya.

Di tahun 2020, BPPRD Sumut menarget pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Rp 2 triliun lebih.

Sedangkan untuk BNNKB, pihaknya menargetkan Rp 1,5 triliun.

Dengan adanya aturan tidak wajib bayar denda ini, apakah akan mengurangi pendapatan pemerintah, Riswan mengatakan, tidak berdampak. Sebab, pemberlakukan ini hanya bersifat sementara, yaitu selama masa darurat Corona ini berlalu.

“Tidak, karena ini hanya sementara aja,” ucapnya.

Untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19, masyarakat diminta dapat membayarkan pajak kendaraan bermotornya melalui online, untuk mengurangi dampak berkontak langsung.

“Bayar melalui online juga bisa dilakukan, ini dilakukan untuk mengantisipasi kontak langsung,” ujarnya.(Red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Amankan Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Desa Limau Manis
Smandu Fair II 2026 Ditutup, Ajang Kreativitas Siswa se Sumut
Kadishub Padangsidimpuan Jadi Tersangka, Diduga Terima Setoran Rp432 Juta dari Pengelolaan Parkir
GenBI Komisariat UNPAB dan Penmaru UNPAB Gelar Sosialisasi Bantuan Pendidikan Kebanksentralan
Gelar Kopdar Bareng Wasekjend DPP AMPI, Surya Darma Sitepu: AMPI Inklusif dan Visioner
Sekdakab Solok, Medison Lantik Dua Pejabat JPT Pratama dan 11 Fungsional Dilantik di Lingkup Pemkab
komentar
beritaTerbaru