Ketua Umum Jaga Marwah Soroti Dugaan “Trading Influence” dalam Kasus Chromebook
Ketua Umum Jaga Marwah Soroti Dugaan &ldquoTrading Influence&rdquo dalam Kasus Chromebook
kota
Bupati Batubara Zahir Perpanjang Masa Belajar Dirumah Sampai 11 April 2020
Baca Juga:
Batu Bara I Sumut24.co
Bupati Bati Bara, Ir. Zahir M. AP., melalui Surat Edaranya Nomor tanggal tentang perpanjangan kegiatan belajar di rumah bagi peserta didik untuk semua Satuan Jenjang Pendidikan di Batu Bara ( UPTD TK/Paud, SD dan SMP Negeri dan Swasta ).
Hal tersebut di katakan Kadisdik Batu Bara, Ilyas Sitorus kepada awak media usai Serah Terima Jabatan Kepala UPTD Satuan SD se Kecamatan Medang Deras di UPTD SD 18 Desa Lalang Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Jum’at Petang, (27/03/2020).
Masih menurut Ilyas sebagaimana Surat Edaran Bupati Batu Bara, Zahir Nomor 420/2077 tanggal 27 Maret 2020 dengan memperhatikan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19 dan juga tambah Ilyas Seruan Gubernur Sumatera Utara Nomor 184/TU/III/2020 tanggal 26 Maret 2020 terkait Penanganan COVID-19 di Provinsi Sumatera Utara, serta memperhatikan Surat Edaran Bupati Batu Bara Nomor 061.1/2058 tanggal 26 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negera dalam upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara, ujar ncekli sapaan akrab Kadisdik Batu Bara, Ilyas.
Bertitik tolak dari hal tersebut, Bupati Batu Bara, Zahir mengeluarkan Surat Edaran kembali yang di tujukan kepada Semua Satuan Jenjang Pendidikan di Kabupaten Batu Bara Bahwa Kegiatan Belajar Mengajar yang belakangan dilaksanakan di rumah dengan sistem penugasan atau sistem pembelajaran lainnya ditambah waktunya dari tanggal 30 Maret sampai dengan tanggal 11 April 2020, dengan tetap mendapat bimbingan dan pengawasan oleh orangtua atau keluarga siswa, ujar Ilyas.
lanjur ilyas Peserta didik dapat juga mengikuti Proses Belajar di rumah melalui laman: https://belajar.kemdikbud.go.id dilaksanakan sesuai dengan kondisi siswa untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas ataupun kelulusan yang difokuskan pada Pendidikan Kecakapan Hidup seperti Mengenai Pandemik COVID-19 yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing peserta didik dengan bukti atau produk yang dinilai secara kualitatif yang berguna bagi guru tanpa memberikan nilai dalam bentuk Skor, papar Ilyas.
Ketiga awak media mempertanyakan tentang guru apakah ikut libur juga, sekali lagi Ilyas mengatakan sekolah tidak di liburkan hanya saja pola belajarnya yang di obah untuk sementara waktu yang biasa di dalam kelas dengan tatap muka di obah dengan pola belajar di luar kelas ( di rumah ) dengan tetap ada kegiatan belajar peserta didik dan tetap diharapkan dalam pengawasan orang tua atau keluarga. Dan oleh karenanya tenaga pendidik dan kependidikan tidak libur, Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Satuan Pendidikan agar tetap bertugas dengan sistem Pembagian Tugas Kehadiran (PIKET) setiap hari yang ditetapkan oleh Kepala Satuan Pendidikan masing-masing sesuai dengan kebutuhan pelayanan kerja, berlaku sejak edaran Bupati Batu Bara diterbitkan dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah, tegas Ilyas.
Yang terpenting lagi dalam rangka upaya pencegahan wabah Virua Corona (COVID-19) ini diharapkan kembali kepada Orang Tua Peserta Didik agar malakukan pengawasan terhadap proses belajar Peserta Didik di rumah dan menjaga Peserta Didik agar tidak keluar rumah serta tidak membawa Peserta Didik ke tempat keramaian dan keluar daerah jika bukan urusan penting dan mendesak, Tambah Ilyas.(red)
Ketua Umum Jaga Marwah Soroti Dugaan &ldquoTrading Influence&rdquo dalam Kasus Chromebook
kota
Dari Pelosok hingga Lokasi Bencana, PTPN IV PalmCo dan Srikandi Salurkan Bantuan Buku untuk AnakAnak
kota
sumut24.co MEDAN , Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Medan, H. Tengku Chairuniza S.Sos, MAP, bersama Ketua KONI Kota Medan, Aswindy Fac
kota
sumut24.co MEDAN, Ketua Umum Sopo Restorasi Bersatu, Antonius Devolis Tumanggor, menilai kepergian Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waa
kota
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026
News
MEDAN, SUMUT24.CO Menjelang berakhirnya masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, dinamika birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota
News
sumut24.co Medan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, mengaku kepergiannya berobat ke luar negeri sudah melapor ke Kementerian Dalam
kota
Pemerintah Kabupaten Solok Gelar Gerak Jalan Santai dan Senam Bersama di GOR Batubatupang Kotobaru
kota
"KAPAN ADA PENETAPAN TSK RS.ROYAL PRIMA?"
kota
sumut24.co ASAHAN, Demi memutus rantai peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta menjaga keamanan lingkungan, Polres Asahan kembali menunj
News