Kamis, 02 April 2026

Soal Virus Corona, Ini 11 Poin yang Dikeluarkan Gubsu Edy Rahmayadi

Administrator - Sabtu, 14 Maret 2020 13:58 WIB
Soal Virus Corona, Ini 11 Poin yang Dikeluarkan Gubsu Edy Rahmayadi

Soal Virus Corona, Ini 11 Poin yang Dikeluarkan Gubsu Edy Rahmayadi

Baca Juga:

MEDAN | SUMUT24.co Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengeluarkan instruksi gubernur terkait virus Corona COVID-19. Dalam instruksi tersebut, Edy memerintahkan pembentukan tim terpadu hingga penguatan industri pengolahan.

Ada 11 poin dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor: 188.54/2/INST/2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Corona Virus Diseases (COVID-19). Instruksi tersebut diteken Edy pada 6 Maret 2020.

“Membentuk tim terpadu pencegahan dan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi dan Kabupaten/Kota masing-masing dengan melibatkan Forkompinda dan instansi terkait,” kata Edy dalam poin kedua instruksi, dikutip Sabtu 14 Maret 2020.

Instruksi tersebut ditujukan kepada bupati/walikota se-Sumatera Utara dan kepala perangkat daerah hingga pimpinan BUMD.

Berikut isi instruksi gubernur tersebut; Dalam rangka meningkatkan kewaspadaan terhadap penularan infeksi Corona Virus Diseases (COVID-19) di wilayah Provinsi Sumatera Utara, dengan ini menginstruksikan:

Kepada: 1. Bupati/Wali Kota se-Sumatera Utara 2. Kepala Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Sumatera Utara dan Pimpinan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sumatera Utara

Untuk:

Kesatu: Menyebarluaskan imbauan kepada masyarakat melalui Dinas Komunikasi dan Informatika, agar tetap bersikap tenang, tidak panik, tidak berlebihan membeli kebutuhan dan tidak menimbun bahan kebutuhan pokok serta berperilaku hidup sehat, bersih dan menjaga kesehatan diri.

Kedua: Membentuk tim terpadu pencegahan dan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi dan Kabupaten/Kota masing-masing dengan melibatkan Forkompinda dan instansi terkait.

Ketiga: Melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pengendalian resiko penularan infeksi COVID-19 di wilayah Sumatera Utara dan Kabupaten/Kota masing-masing.

Keempat: Membuat dan melaksanakan kebijakan teknis peningkatan kewaspadaan resiko penularan infeksi COVID-19 beserta pencegahan dan pengendaliannya.

Kelima: Menyusun rencana kontingensi bersama dengan Dinas Kesehatan, TNI/Polri, Rumah Sakit dan seluruh perangkat daerah terkait.

Keenam: Meningkatkan kesiapsiagaan rumah sakit rujukan untuk penanganan infeksi COVID-19, termasuk penambahan jumlah rumah sakit rujukan, tenaga medis dan peralatan medis lainnya.

Ketujuh: Melalui Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan meningkatkan inspeksi dan pemantauan ke pasar dan gudang dalam rangka mencegah potensi penimbunan barang dan kenaikan harga kebutuhan pokok, termasuk peningkatan koordinasi bersama asosiasi pedagang dan importir dalam rangka memastikan ketersediaan stok kebutuhan pokok yang memadai dan harga yang terjangkau.

Kedelapan: Mempercepat realisasi anggaran belanja daerah, terutama untuk periode Triwulan I dan II Tahun Anggaran 2020 guna meningkatkan peredaran uang sebagai stimulus pergerakan ekonomi daerah.

Kesembilan: Memperkuat pengawasan di pintu-pintu masuk (bandara, pelabuhan dan terminal) terhadap pergerakan keluar masuk orang dan barang untuk mengendalikan penyebaran virus.

Kesepuluh: Mendorong peningkatan produksi pertanian, kehutanan dan perikanan dalam rangka menjaga stabilitas dan ketersediaan komoditas hasil-hasil pertanian.

Kesebelas: Mendorong penciptaan nilai tambah melalui penguatan industri pengolahan dan sektor-sektor unggulan lainnya.

Instruksi Gubernur ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.(red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
SPPG Aek Marian Dibuka! Wabup Madina Atika Azmi Utammi Nasution: Jangan Sampai Gizi Anak Terabaikan
Wabup Madina Sidak Program Makan Bergizi Gratis di Sekolah, Atika: Jangan Bagus Hanya Saat Dikunjungi!
Wabup Atika Lepas 133 Jamaah Manasik Haji Bank Sumut, Pesan Tegas: Fokus Ibadah, Bukan Media Sosial!
Bupati Padang Lawas Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Tegaskan Komitmen Transparansi Keuangan
Pasien RSH Terpaksa Amputasi, Direktur RS Permata Madina Fokus Hadapi Somasi
Respons Cepat! Polres Padangsidimpuan Dalami Kasus Penemuan Mayat “Boru Limbong” di Aek Tampang
komentar
beritaTerbaru