SPPG Aek Marian Dibuka! Wabup Madina Atika Azmi Utammi Nasution: Jangan Sampai Gizi Anak Terabaikan
SPPG Aek Marian Dibuka! Wabup Madina Atika Azmi Utammi Nasution Jangan Sampai Gizi Anak Terabaikan
kota
BINJAI Sumut24.co Tim gabungan dari Pemerintah Kota (Pemko) dan DPRD Binjai melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke toko Mahkota Ponsel yang beralamat di Jalan Hasanuddin, kelurahan Kartini, kecamatan Binjai Kota, Senin (9/3) siang.
Baca Juga:
- SPPG Aek Marian Dibuka! Wabup Madina Atika Azmi Utammi Nasution: Jangan Sampai Gizi Anak Terabaikan
- Wabup Madina Sidak Program Makan Bergizi Gratis di Sekolah, Atika: Jangan Bagus Hanya Saat Dikunjungi!
- Wabup Atika Lepas 133 Jamaah Manasik Haji Bank Sumut, Pesan Tegas: Fokus Ibadah, Bukan Media Sosial!
Sidak tersebut dilakukan menyusul usai digelarnya Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi A DPRD Binjai di Ruang Rapat Komisi A DPRD Kota Binjai terkait adanya laporan dari masyarakat yang menuding Toko Mahkota Ponsel diduga telah melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB).
Dalam sidak yang turut dihadiri Kepala Dinas Perizinan dan Kantor Pelayanan Terpadu Kota Binjai, Ismail Ginting, dan Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Dinas Tarukim, Amru Zuhri Harahap, serta sejumlah Anggota Komisi A DPRD Binjai itu langsung diadakan pengukuran dan pemeriksaan seluruh dokumen perinzinan usaha Toko Mahkota Ponsel.
Usai dilakukan pengukuran dan pemeriksaan dokumen perizinan, Kepala Dinas Perizinan dan Kantor Pelayanan Terpadu, Ismail Ginting, kepada wartawan menerangkan Toko Mahkota Ponsel sudah melengkapi seluruh perizinan.
Kemudian, berdasarkan keterangan dari Kabid Pengawasan Dinas Tarukim, Amru Zuhri Harahap, toko Mahkota Ponsel tidak melanggar peraturan GSB yang tertuang dalam Perwal Nomor 20 Tahun 2013 tentang GSB.
“Pemakaian GSB hanya diperbolehkan empat meter, tapi ketika sewaktu-waktu pemerintah membutuhkan untuk pelebaran jalan maka pengusaha tidak boleh menuntut ganti rugi,” kata Amru.
Dijelaskan Amru, Toko Mahkota Ponsel juga tidak menyalahi peraturan yang diatur sesuai Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang IMB dan Perda Nomor 6 Tahun 2011 terkait retribusi.
“Selagi tidak dibangun secara permanen (disemen pakai batu bata) itu tidak melanggar peraturan, ini kan cuma dipasang kanopi saja dan tempatnya pun terbuka tidak tertutup,” ucapnya.
Menanggapi itu, anggota DPRD Binjai, Matsyah, setuju untuk mempelajari perwal dan perda yang disampaikan pihak Dinas Tarukim dan Dinas Perizinan. (Erwin)
SPPG Aek Marian Dibuka! Wabup Madina Atika Azmi Utammi Nasution Jangan Sampai Gizi Anak Terabaikan
kota
Wabup Madina Sidak Program Makan Bergizi Gratis di Sekolah, Atika Jangan Bagus Hanya Saat Dikunjungi!
kota
Wabup Atika Lepas 133 Jamaah Manasik Haji Bank Sumut, Pesan Tegas Fokus Ibadah, Bukan Media Sosial!
kota
Bupati Padang Lawas Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Tegaskan Komitmen Transparansi Keuangan
kota
Pasien RSH Terpaksa Amputasi, Direktur RS Permata Madina Fokus Hadapi Somasi
kota
Respons Cepat! Polres Padangsidimpuan Dalami Kasus Penemuan Mayat &ldquoBoru Limbong&rdquo di Aek Tampang
kota
Gaspol Transparansi! Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe Serahkan LKPD 2025 ke BPK
kota
LPA Sumut Kecam Dugaan Malapraktik di RS Permata Madina, Tangan Bocah Diamputasi &ldquoPasien Datang untuk Sembuh, Bukan Cacat!&rdquo
kota
Kapolres Tapsel Bersinergi dengan JMSI Tabagsel, AKBP Yon Edi Winara Media Mitra Strategis Jaga Kamtibmas
kota
Kisah Pilu Dimas di Barumun, Niat Merantau Berakhir Tragis di Kamar Mandi Rumah Makan
kota