Kamis, 02 April 2026

Tuntutan Pembunuh Anggota PP Rendah, Kejatisu Janji

Administrator - Senin, 09 Maret 2020 07:09 WIB
Tuntutan Pembunuh Anggota PP Rendah, Kejatisu Janji

Medan, sumut24.co Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) berjanji akan melakukan eksaminasi (pengujian) atas tuntutan rendah lima terdakwa pembunuh anggota organisasi kepemudaan (OKP) Pemuda Pancasila (PP) Syahdila Hasan Affandi (19) yang terbunuh Sabtu (14/9/2019) silam dalam keributan antar kelompok pemuda.

Baca Juga:

Janji untuk melakukan eksaminasi ini disampaikan Asintel Kejatisu Murji, yang menemui massa aksi PP di depan Kantor Kejatisu, Senin (9/3/2020). “Petunjuk Kajati, kami akan segera melakukan eksaminasi, pemeriksaan terhadap jaksa yang menangani kasus ini,” kata Murji.

Menurutnya, bila memang nantinya ditemukan kesalahan dalam pengujian terhadap tuntutan maka Murji berjanji Kejatisu akan menindak jaksa yang menangani kasus ini.

Namun menurutnya, eksaminasi tidak berarti mereka akan mengajukan tuntutan ulang terhadap kelima terdakwa. Namun ia berharap, hakim lah yang bisa menilai kasus ini. “Kan tuntutannya sudah dibacakan. Kita berharap, mudah-mudahan bapak-bapak yang ada di pengadilan bisa mensikapi lebih lagi,” jelasnya.

Rribuan massa berseragam PP berdemo di depan Kantor Kejatisu memprotes tuntutan rendah lima terdakwa pembunuh anggota PP di Jalan Eka Rasmi, Medan Johor, 14 September 2019 silam. Dalam kasus ini, lima terdakwa pembunuhan masing-masing Irwansyah alias Iwan Bebek, Sutiyono alias Penong, M. Suheri Alfaris alias Harri Porter, Dedi Syahputra alias Tamil dan Putra Riokardo alias Rio dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice Sinaga dan Artha Sihombing di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (27/2/2020). Tuntutan itu dianggap terlalu rendah.red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
SPPG Aek Marian Dibuka! Wabup Madina Atika Azmi Utammi Nasution: Jangan Sampai Gizi Anak Terabaikan
Wabup Madina Sidak Program Makan Bergizi Gratis di Sekolah, Atika: Jangan Bagus Hanya Saat Dikunjungi!
Wabup Atika Lepas 133 Jamaah Manasik Haji Bank Sumut, Pesan Tegas: Fokus Ibadah, Bukan Media Sosial!
Bupati Padang Lawas Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Tegaskan Komitmen Transparansi Keuangan
Pasien RSH Terpaksa Amputasi, Direktur RS Permata Madina Fokus Hadapi Somasi
Respons Cepat! Polres Padangsidimpuan Dalami Kasus Penemuan Mayat “Boru Limbong” di Aek Tampang
komentar
beritaTerbaru