Rabu, 01 April 2026

KPK Eksekusi Penyuap Bupati Pakpak Bharat ke Lapas Medan

Administrator - Kamis, 27 Februari 2020 14:46 WIB
KPK Eksekusi Penyuap Bupati Pakpak Bharat ke Lapas Medan

KPK Eksekusi Penyuap Bupati Pakpak Bharat ke Lapas Medan

Baca Juga:

Jakarta I SUMUT24 KPK mengeksekusi terpidana kasus suap eks Bupati Pakpak Bharat nonaktif Reminggo Yolando Berutu, Anwar Fuseng Padang. Anwar Fuseng dijebloskan ke Lapas Klas 1 Medan.

“Hari ini KPK melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor Medan atas nama terpidana Anwar Fuseng Padang (pemberi suap kepada Bupati Pakpak Bharat Reminggo Yolando Berutu) ke Lapas Klas 1 Medan,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (27/2/2020).

Ali mengatakan eksekusi itu dilakukan untuk menjalankan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan. Anwar divonis 2 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta dan subsidair 3 bulan kurungan.

“Adapun putusan yang dijatuhkan majelis hakim, yaitu pidana penjara selama 2 tahun, denda 100 juta dan subsidair 3 bulan kurungan,” sebut Ali.

Dalam kasus ini, Anwar Fuseng bersama Dilon Bancin, dan Gugung Banuera ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Papak Bharat, Sumatera Utara (Sumut) yang menjerat Bupati Reminggo.

Anwar disebut sebagai Wakil Direktur CV Wendy, sedangkan Dilon disebut swasta dan Gugung sebagai PNS. Dilon dan Gugung diduga memberikan uang kepada Bupati Pakpak Bharat Reminggo Yolanda senilai Rp 720 juta. Sementara itu, total uang yang diberikan Anwar kepada Reminggo senilai Rp 300 juta.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap terkait proyek milik Pemkab Pakpak Bharat. Sebelumnya, dalam kasus ini KPK menetapkan Bupati Pakpak Bharat Reminggo Yolanda Berutu, Plt Kadis PUPR Pakpak Bharat David Anderson Karosakali, dan juga pihak swasta Hendriko Sembiring selaku pemberi suap.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Dirjen Imigrasi Baru Bawa Optimisme, Dorong Peningkatan Pengawasan dan Pelayanan
Bupati Pakpak Bharat Bersama Bupati Dairi Hadiri Rapat Koordinasi Tentang Tapal Batas
Silaturahmi dan Halal Bihalal, Batalyon Para Komando 463 Pasgat Pererat Sinergi dengan Media Sumut
Polsek Tanjung Morawa Tangkap Terduga Pelaku Pencurian pakan ternak ayam 20 sak
Dorong Ekonomi Kreatif Naik Kelas, Bobby Nasution Fasilitasi HAKI Gratis di Sumut
“Skandal BUMN Bandara Terbongkar: Audit Badan Pemeriksa Keuangan Bongkar Dugaan Kerugian Puluhan Miliar di PT Angkasa Pura II”
komentar
beritaTerbaru