Medan, Sumut24.co
Baca Juga:
Kepala Dinas SDA Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Utara, Alfi Syahriza memastikan tidak ada mahar untuk mendapatkan proyek. Semua tender prosesnya sesuai dengan peraturan pengadaan barang dan jasa.
“Salah satu kewenangan yang diberikan kepada kami, salah satunya pengadaan barang dan jasa melalui proses normatif melaui LSP dan ULP. Semua dilakukan sesuai dengan instruksi dari Gubsu. Proses tender sesuai dengan prosedur, terbuka dan tidak ada mahar,” tegas Alfi di hadapan belasan massa PC HIMMAH Medan yang berunjuk rasa di depan kantornya, Jalan Sakti Lubis, Medan, Selasa 11 Februari 2020.
PC HIMMAH Medan dipimpim Koordinator Lapangan Khaidir Rahman dalam orasinya menyampaikan adanya dugaan mark up pengerjaan proyek rehabilitasi dan peningkatan infrastruktur irigasi di Belakka Sitongkong, Padang Lawas Utara (Paluta), sejak tahun 2012 hingga 2019.
Massa PC HIMMAH Medan mendesak agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera memanggil dan meriksa Kadis SDA Cipta Karya dan Tata Ruang Sumut.
Atas pernyataan massa tersebut Alfi menjelaskan bahwa terkait pembangunan rehabilitasi infrastruktur irigasi (UPT SDA Batang Angkola Balakar Sitongkong) Paluta, sudah menjadi perhatian sejak lama.
“Ini berulang-ulang, pekerjaan ini dilakukan secara bertahap. Kalau dilakukan sekaligus membutuhkan biaya besar dimana dana dialokasikan terbatas. Masalah kualitas diupayakan baik, silahkan dicek mutu proyeknya,” kata Alfi.
Setelah mendapatkan penjelasan dari Kadis SDA Cipta Karya dan Tata Ruang Sumut Alfi Syahrizal, perwakilan massa PC HIMMAH Medan kemudian membubarkan diri dengan tertin dan situasi aman terkendali.
Diketahui, Alfi Syahrizal dilantik menjadi Kepala OPD Dinas SDA Cipta Karya dan Tata Ruang oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi di Kantor Gubsu, Jalan Diponegoro, Medan, pada medion Agustus 2029.red
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News