Baca Juga:
DELISERDANG I SUMUT24.co
Sejumlah proyek pembangunan yang bertujuan untuk kepentingan masyarakat, ternyata terbengkalai alias mubazir Salah satunya Water Purifier di Desa Binjai Bakung Kecamatan Pantai Labu sumber dana APBD tahun 2018 dengan menelan anggaran Rp 594,627,685 yang di kerjakan oleh CV Cipta Karya Nusantara ‘ mangkrak’ alias sia-sia sehingga tak dapat dimanfaatkan untuk masyarakat sekitar.
Water Purifier yang dibangun sejak tahun 2018 itu, menurut masyarakat sekitar sampai saat ini belum digunakan sesuai peruntukannya, sehingga terbengkalai.
“Setahu kami, ini dibangun antara 2017sampai 2018 dengan anggaran hampir enam ratus juta rupiah. Tapi sampai saat ini terbengkalai, tidak diperuntukan sesuai fungsinya,” kata salah satu warga Salman saat ditemui, Jumat (7/2).
Dia menambahkan, alangkah baiknya bangunan Water Purifier tersebut dikelola oleh desa. “Lebih baik dihibahkan ke desa, karena ini anggaran APBD jadi lebih tepat jika dikelola saja oleh desa. Daripada mubazir,” tukasnya.
Terpisah, Joni membenarkan bangunan Water Purifier tersebut tidak difungsikan. “Setau kami ini diperuntukan untuk air yang akan disalurkan kepada masyarakat desa- di Binjai Bakung, tapi karena pembuatannya asal jadi makanya tidak dapat dipergunakan oleh masyarakat sebagai sumber air.
Sampai sekarang tidak digunakan, memang alangkah lebih baik kalau dikelola oleh desa,” tukasnya. Kita berharap Kejari deliserdang dan inspektorat deliserdang agar segera memeriksa kontraktor nakal CV Cipta Karya Nusantara yang diduga perusahaan yang belum terverifikasi. Begitujuga diharapkan kepada Kejari Deliserdang agar memeriksa keterlibatan, PA, PPK dan PPTK dinas Perkim Deliserdang dalam pembangunan Water Purifier tersebut.
Kita menduga banyak pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi water purifier tersebut.
Secara terpisah ketua forum Exponen Pemuda Deli Serdang (Forenda) Syarifuddin Rosa ketika diminta tanggapannya terkait bangunan mangrak tersebut mengatakan Jum’at (7/2) ” Bagaimana hal ini bisa terjadi dan apa pertanggungjawaban dana rakyat yang sedemikian besar dan mubajir ?????
Kalau jawabannya tidak menguntungkan rakyat  harus diadukan ke Kejari Deliserdang. Tutup mantan anggota DPRD Deli Serdang preode 2004- 2014 ini. ( Hari’S).
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News