Baca Juga:
MEDAN I Sumut24.co
Subdit III Tipidkor Ditkrimsus Polda Sumatera Utara melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Babalan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Rabu (29/01/2020). Dalam hal ini petugas berhasil mengamankan 3 orang tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pemerasan terkait pengurusan Izin IMB yang tidak sesuai prosedur,
Dua dari tiga orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Camat Babalan. Kabupaten Langkat tersebut yakni, Camat Babalan inisial YP dan Sekcam Inisial R sementara satu orang lainnya adalah Kasi Kantor Camat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (30/01/2020) membenarkan OTT di Babalan Langkat tersebut. Dia tidak menapik kalau Camat dan Sekcam sudah naik status sebagai tersangka,” Namun belum dilakukan penahanan karena penyidik masih melakukan proses pendalaman. Ungkap mantan penyidik KPK ini.
Sementara ditempat terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmadja kepada wartawan mengatakan OTT dilakukan terkait tindakan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang tidak sesuai prosedur.
Dua dari tiga yang terkena OTT tersebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi pemerasan terkait dengan penerbitan Surat rekomendasi Camat untuk pengurusan surat IMB, yang diduga dilakukan oleh dua oknum tersebut dan satu orang lainnya yang turut diamankan masih berstatus sebagai saksi.
“Dari OTT tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti satu amplop putih bertuliskan PT Mandiri Bersama Saudara berisikan uang tunai senilai Rp.5 juta pecahan Rp.100 ribu. Uang tersebut diambil dari tangan tersangka R yang diduga guna memuluskan rekomendasi surat IMB tersebut.
” Kemudian satu lembar surat nomor : 648-03.R/BBL/2020 perihal permohonan S IMB tanggal 29 Januari 2020 yang ditanda tangani dan Disita dari Camat Yafizam. Kemudian 1 berkas permohonan surat IMB dari atas nama YULIAL FAHRI disita dari Kasi Trantib Camat Babalan Rahmi Nur Fadlina,” Jelas Tatan.
YP Camat Babalan Langkat dan.R sebagai Sekretarisnya yang telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka dapat diancam dengan Pasal 12 Huruf (e) UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1). Diharapkan kepada rekan-rekan media untuk bersabar karena keduanya masih menjalani prosesi hukum, bila ada perkembangan lanjut akan kita beritahukan. Tutup Tatan.(W05)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News