Baca Juga:
Poldasu I SUMUT24
Mangkir dari panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut 5 orang tersangka kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (DBH PBB) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) dan Labuhanbatu Selatan (Labusel), bakal dijeput paksa oleh Tim Tipidkor Polda Sumut dalam waktu dekat.
Kelima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini masing-masing berinisial, MH yang disebut-sebut sebagai Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Labusel dan SL yang yang juga diketahui sebagai Kabid Pendapatan tahun 2016.
Sedangkan untuk Kabupaten Labura, masing-masing AFL yang merupakan Kepala DPKD Labura tahun 2013, FID, Kepala DPKD tahun 2014, dan AP, sebagai Kabid Pendapatan tahun 2013, 2014, dan 2015.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan kepada wartawan mengatakan, kelima tersangka tersebut sebelumnya tidak menghadiri panggilan kedua yang telah dilayangkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Poldasu Jumat (17/1/2020) kemarin. Untuk panggilan pertama, dilakukan pada Senin (13/1/2020) lalu, dimana kelimanya juga tidak hadir.
“Karenanya, kelimanya akan dilakukan panggilan ketiga yang juga dengan disertai surat perintah membawa,” ungkapnya kepada wartawan, Senin (20/1/2020).
Namun begitu, MP Nainggolan mengaku, jika pihaknya belum menentukan kapan panggilan ketiga tersebut bakal dilayangkan. Saat ini, sambung dia, penyidik masih melakukan proses lanjutnya.
“Untuk jadwalnya secara pasti belum diberitahukan,” tunggu saja nanti kalau sudah jelas kita akan beritahukan kembali. Ungkapnya.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Rony Samtana yang dikonfirmasi juga membenarkan jika kelima tersangka dalam kasus dugaan korupsi DBH PBB ini tidak menghadiri panggilan kedua yang sudah dilayangkan.
Ia mengaku, rencananya, surat panggilan ketiga akan dilakukan dalam kurun waktu dua pekan kedepan.
“Rencananya akan dilakukan dalam 2 Minggu mendatang,” pungkasnya.
Sebagaimana yang telah diberitakan, Rony mengatakan, pihaknya telah mendapatkan data atas kerugian negara yang disebabkan oleh penyelewengan DBH PBB Labura dan Labusel. Hal ini pun kemudian berlanjut dengan penetapan tersangka pada kasus itu.
“Sudah kita temukan kerugian negara karena kasus itu. Doakan saja semoga kasus ini cepat selesai,” pungkasnya.
Rony juga menyebutkan, untuk saksi dalam kasus ini, pihaknya telah memeriksa sebanyak 22 orang. Masing-masing saksi tersebut lanjut dia, untuk Kabupaten Labura sebanyak 12 orang, dan Kabupaten Labusel sebanyak 10 orang.
Sementara itu, disinggung apakah kasus ini dapat mengarah ke Bupati Labura dan Labusel, Rony tidak menampikknya. Namun ia menegaskan, secara proporsional pihaknya akan melakukan pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti lanjut terlebih dahulu. “Jadi hal tersebut tergantung dari perkembangan hasil penyelidikan yang dilakukan,” imbuhnya. (W05)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News