SERGAI | SUMUT24.co
Polres Serdang Bedagai (Sergai) melalui personil Satres Narkoba Polres Sergai yang dikomandoin Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Martualesi Sitepu SH MH, Jumat (17/1/2020), berhasil mengungkap peredaran penyalah gunaan narkotika jenis sahbu.
Kapolres Sergai AKBP R Simatupang SH MHum melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu mengatakan kepada wartawan, bahwa kedua pria pelaku penyalah gunaan narkotika ditangkap dari hasil pengungkapan peredaran narkotika.
Kedua pelaku ditangkap di Kampung Tempel, Desa Penggalangan, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai yakni, Mahfil Azhar alias Juar (37), penduduk Dusun I, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai dan, Idriyan Syah alias Kabul (29), penduduk Dusun X, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah.
“Di TKP pertama dari tersangka, Mahfil Azhar alias Juar, barang bukti yang diamankan, 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam merah berisikan 10 plastik klip berisi kristal diduga shabu berat bruto 2,98 Gr. Di TKP kedua dari tersangka Idriyan Syah alias Kabul disita 1 (satu) buah dompet sedang berwarna biru pink berisikan, 10 plastik klip kecil berisi kristal diduga shabu berat bruto 2,39 Gr, 2 (dua) plastik klip sedang berisi kristal diduga shabu berat bruto 12.03 Gr, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 1 (satu) buah pipet yg digunakan sebagai sendok shabu dengan total keseluruhan 17,40 Gr,” terang AKP Martualesi.
Lanjut dijelaskan AKP Martualesi, selain menangkap dan mengamnkan barang bukti shabu, kedua tersangka terpaksa diberi tindakan tegas terukur dibagian kedua betis kakinya karean mencoba melawan petugas saat hendak ditangkap,” pungkas Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Martualesi Sitepu SH MH.(W02)
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News