Selasa, 31 Maret 2026

Anggota DPRD Medan, Antonius D Tumanggor : Bubarkan PD RPH Kota Medan

Administrator - Rabu, 15 Januari 2020 14:07 WIB
Anggota DPRD Medan, Antonius D Tumanggor : Bubarkan PD RPH Kota Medan

 

Baca Juga:

MEDAN | SUMUT24

Anggota Komisi IV yang juga wakil Ketua Fraksi Nasdem DPRD Medan, Antonius Devolis Tumanggor usulkan kepada Plt Walikota Medan Ir Akhyar Nasution agar membubarkan Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD RPH) milik Pemko Medan itu. Kegiatan RPH dinilai lebih efektif dijadikan Unit Pelayanan Teknis (UPT) Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan.

“PD RPH bagus nya dibawah naungan Dinas Pertanian dan Perikanan saja sebagai UPT. Dengan demikian lebih mudah dikontrol dan pengawan oleh Pemko Medan terhadap RPH,” ujar Antonius D Tumanggor disela sela kunjungan kerja komisi IV DPRD Medan ke Dinas Pertanian dan Perikanan, Selasa (14/1/2020).

Menurut Antonius Tumanggor komisi IV bidang pembangunan itu, jika kegiatan RPH ditangani oleh Dinas Pertanian dan Perikanan maka segala kegiatan akan lebih mudah diawasi. Begitu juga tindakan dan sanksi yang akan dilakukan pasti lebih mudah karena melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Saat ini kata Tumanggor, dirinya prihatin mendengar PD RPH Medan kondisi keuangannya kurang sehat dan selalu merugi. Sehingga pegawainya sering terlambat gajian bahkan kurang memadai. “Hal itu harus segera disikapi demi yang terbaik terhadap semua pihak,” sebutnya.

Ditambahkan Antonius, minimnya pendapatan retribusi dari RPH patut diteliti mengingat banyaknya komsumsi daging di Kota Medan.

“Perlu ditelusuri, apakah seluruh daging hewan yang dikomsumsi di Kota Medan sudah lewat RPH atau tidak. Selain kebocoran retribusi juga harus dipastikan soal keabsahan label halalnya,” terang Antonius.

Untuk itu kata Antonius, Dinas Pertanian dan Perikanan lebih tepat mengelola RPH mengingat masih berhubungan dengan tugas yakni pengawasan daging.

Sementara itu, menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan Ikhsar Rasyid Marbun mengatakan, terkait kegiatan RPH dibawah naungan salah satu Dinas dijadikan UPT memang tidak masalah seperti didaerah lain yakini Kab Deli Serdang dan Kota Pematang Siantar dan beberapa daerah lainnya.

Bahkan, kata Ikhsar Marbun, jika RPH dijadikan UPT mungkin akan lebih mudah mengkontrol transaksi pemotongan hewan dan komsumsi kebutuhan daging serta ikan di kota Medan. Bahkan pemotongan liar dan masuknya daging ilegal akan lebih mudah diawasi.(R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Tambang Ilegal Marak, Pemprov Sumut Siapkan Pemetaan dan Libatkan Aparat Hukum
Disperindag ESDM : 44 IUP Aktif, PAD Tambang Sumut Baru Rp4,5 Miliar
Integritas Pegawai Jadi Fondasi Reformasi Kemenimipas 2026
Harga Tak Stabil, Kadis Perindag ESDM Sumut Ungkap Masalah Distribusi hingga Dugaan Kartel
Operasi Ketupat Toba 2026 Tekan Gangguan Kamtibmas 24,27 Persen, Kecelakaan Lalu Lintas di Sumut Turun Signifikan
Gebrakan Baru, Biliar Ladies Pool League Sumut
komentar
beritaTerbaru