Kamis, 02 April 2026

Polda Sumut Ungkap Jual Beli Satwa Langka Dilindungi, 4 Ekor Jenis Burung dan 1 Ekor Beruang Madu Diamankan

Administrator - Rabu, 15 Januari 2020 08:08 WIB
Polda Sumut Ungkap Jual Beli Satwa Langka Dilindungi, 4 Ekor Jenis Burung dan 1 Ekor Beruang Madu Diamankan
MEDAN | SUMUT24.co Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus jual beli satwa langka dilindungi dan juga mengamankan 3 orang pria pelaku jual beli satwa dikawasan perumahan Rorinata Residence, Blok A, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang dan dijalan Sampul Sei Putih Baru, Kecamatan Medan Petisah. Selasa (14/01/2020) kemarin. Kabid Humas Polda Sumut Tatan Dirsan Atmaja SIK kepada wartawan membenarkan kalau Polda Sumut ada mengamankan 3 orang pria dengan sengaja memperjualbelikan satwa langka dilindungi. Menurut Tatan, setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia, ungkapnya, Rabu (15/01/2020). Adapun ketiga tersangka yang diamankan Ditreskrimsus Polda Sumut ini masing-masing, Irwan Rizky als Irwan Badai, warga Perumahan Rorinata Residence Blok A, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Luis Pratama (20) tahun warga Jalan Sampul, Sei Putih Baru, Kecamatan Medan Petisah dan Fahlevi H.H (38) tahun Oknum Polri yang bertugas di Polres Langkat, warga Lingkungan VII, Tegalrejo, Kecamatan Stabat yang datang kelokasi  Rizky /Irwan Badai. Lanjut Tatan, dari rumah Rizky/Irwan Badai petugas menemukan 4 ekor satwa langka dilindungi jenis Burung. 1 ekor burung Kakatua Jambul Kuning dan 3 ekor burung Nuri Timur. Dari keterangan Irwan Rizky Tim langsung melakukan pengembangan mengarah ke Luis Pratama di Rainbow School di Jalan Sei Putih Baru, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan. “Dari keterangan yang didapat, petugas berhasil mengamankan 1 ekor Beruang Madu yang hendak dijual. Ketika diintrogasi petugas Luis Pratama mengaku kalau beruang madu didapatnya dari seorang pemburu di Pekan Baru yang rencananya akan dijual dengan Rizky dengan harga Rp 15 juta,” ucap Tatan. Dalam hal ini ketiga pria yang diduga telah bersalah ini kerepotan untuk menjawab pertanyaan petugas. Anehnya ketika ditanya izin dari ketiga pria ini tidak menunjukan izin terkait pemeliharaan dan memperniagakan satwa langka dilindungi dari dinas terkait. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiga tersangka berikut barang bukti diboyong ke Mapolda Sumut dan didampingi oleh BBKSDA Prov Sumut. “Ketiga tersangka ini dapat diancam dalam Pasal 21 ayat (2) huruf  d, bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta sesuai dengan Pasal 40 ayat (2) Undang – Undang Negara R.I. Nomor 05 tahun 1990 tentang Konsevasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya,” pungkas Tatang.(W05)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Gelar Kopdar Bareng Wasekjend DPP AMPI, Surya Darma Sitepu: AMPI Inklusif dan Visioner
Sekdakab Solok, Medison Lantik Dua Pejabat JPT Pratama dan 11 Fungsional Dilantik di Lingkup Pemkab
Alokasi Minimal 35% APBD Kota Medan untuk Medan Utara Mencakup Seluruh Sektor
Dispora Medan dan Camat Medan Marelan Buka Turnamen Badminton PB Mitra Sporty : Kompak dan Sehat Diatas Kemenangan
Direktur Distribusi PLN Pastikan Kelistrikan Sumatera Utara Andal Di Penghujung Siaga Ramadan Dan Idulfitri 1447 H
Geliat Wisata Kabupaten Toba Tak Kalah Menarik
komentar
beritaTerbaru