Rabu, 10 Juni 2026

Timsus Polres Padangsidimpuan Ringkus 2 Kurir Narkotika, Ganja 250 Kg Siap Edar Diamankan

Administrator - Rabu, 08 Januari 2020 23:03 WIB
Timsus Polres Padangsidimpuan Ringkus 2 Kurir Narkotika, Ganja 250 Kg Siap Edar Diamankan

PADANGSIDIMPUAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Personil tim khusus (timsus) Polres Padangsidimpuan berhasil menggagalkan sindikat peredaran narkotika jenis daun ganja kering siap edar antar Kabupaten seberat 250 Kg, Rabu (8/1/2020), malam.

Dari pengungkapan hasil penggerebekan yang dilakukan petugas di Lapangan Satu Simarsayang, Kelurahan Bonan Dolok, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, petugas juga turut mengamankan 2 (dua) orang tersangka laki-laki sebagai kurir masing-masing bernama, Adi Syahputra (25) dan Pandapotan Rangkuti (43), keduanya warga Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Iformasi yang dihimpun dari Mapolres Padangsidimpuan menyebutkan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang layak dipercaya bahwa akan adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Hilman Wijaya kepada wartawan menjelaskan, mendapat laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi dan petugas melihat satu unit truk dengan No Pol B 9806 TYT yang mencurigakan melintasi di TKP.

Kemudian, petugas langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya petugas melakukan tembakan peringatan keudara sehingga membuat sang supir menghentikan laju kenderaannya.

Saat dilakukan penggeledahan sambung Kapolres, petugas menemukan 7 karung yang berisikan ratusan bal berisi narkoba jenis daun ganja kering siap edar dengan total berat 250 Kg.

“Salah seorang tersangka bernama Adi terpaksa diberikan tindakan tegas terukur di kaki kananya dengan timah panas lantaran berusaha melarikan diri saat dilakukan penangkapan,” sebut AKBP Hilman Wijaya.

Lanjut dibeberkan orang nomor satu di Mapolres Padangsidimpuan ini, dari keterangan para tersangka, daun ganja barang haram yang diperoleh dari salah seorang Bandar di Kabupaten Mandailing Natal.

“Rencananya, barang ini akan di distribusikan ke Kota Padangsidimpuan. Untuk penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka saat ini menjalani pemeriksaan di Satnarkoba Polres Padangsidimpuan,” pungkasnya.

Masih Kapolres, kedua tersangka mengaku akan mendapat upah senilai Rp10 hingga Rp20 juta rupiah jika barang haram ini sampai ke Kota padangsidimpuan.

Sementa itu, Adi salah seorang tersangka mengaku dijanjikan Rp10 juta sedangkan temanya, Pandapotan mengaku dijanjikan Rp20 juta.

Dari pengakuan keduanya, barang haram ini diterima mereka dari salah seorang bandar di Simpang Pagur, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Madina. Mereka mengaku tidak mengetahui berapa banyak ganja yang akan dibawa.

“Di Simpang Pagur kami terima barangnya, kami tidak tahu berapa jumlahnya. Hanya disuruh antar ke Sidimpuan dan diarahkan melalui telepon,” pungkas kedua terdangka.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
UNIQLO Hadirkan Koleksi Kapsul Musim Panas 2026 UNIQLO F.RISSO, Pakaian Sehari-hari dengan Sentuhan Seni Italia Tersedia mulai 22 Juni 2026
Delapan Bulan Terputus, Warga Medan Krio Desak Perbaikan Jembatan Penghubung
Disdukcapil Kota Solok Terbitkan Ratusan KIA per Hari
Pemkot Solok Bersama Polres Solok Kota, Sumatera Barat Upaya Mendukung Ketahanan Pangan Nasional Melalui Kolaborasi di Sektor Pertanian.
Tim URC Jatanras Poldasu Ringkus 8 Begal Sadis 3 Diantaranya Ditembak.
Pemerintah Gelar Penyambutan Resmi di Gedung Tahfiz Kisaran
komentar
beritaTerbaru