Kamis, 02 April 2026

Irjen Pol Martuani : ZH Istri Hakim PN Medan Otak Perencana Pembunuhan Diancam Hukuman Mati

Administrator - Rabu, 08 Januari 2020 09:57 WIB
Irjen Pol Martuani : ZH Istri Hakim PN Medan Otak Perencana Pembunuhan Diancam Hukuman Mati

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Terungkapnya kasus pembunuhan, Jamaluddin Hakim PN Medan yang juga sebagai Humas PN Medan, Polda Sumut melalui Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera berhasil menangkap 3 (tiga) orang tersangka pelakunya.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial, ZH istri korban yang merupakan otak dari pelaku pembunuhan bersama dua orang laki-laki berinisial JP dan RF sebagai eksekutornya.

Pernyataan ini dikatakan Kapolda Sumatera Utara Irjen pol Martuani Sormin M.Si dalam keterangan resminya saat memaparkan kasus pembunuhan ini di Mapolda Sumut, Rabu (8/1/2020), siang sekira pukul. 13.00 WIB.

Kapolda Sumut didampingi Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian SIK, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Johhny Eddison Isir, SIK MTCP dan para Pejabat Utama Polda Sumut kepada wartawan menjelaskan, Jamaluddin dibunuh dengan cara dibekap menggunakan bed coper sehingga korban tidak dapat bernapas lalu meninggal dunia.

Lanjut dibeberkan orang nomor satu di Mapolda Sumut ini, eksekusi dilakukan oleh tersangka JP dan RF dibantu oleh tersangka ZH tidak lain istri korban sendiru.

“Ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 340 subs pasal 338 Jo Pasal ada(1) 1e 2e KUHPidana Pasal 340 ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” pungkas Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani, sembari menyatakan, kasus pembunuhan ini sudah terencana rapi, sangat sulit untuk terungkap.

“Pengungkapan ini hasil kerja keras personil dilapangan dan hasil pemeriksaan 50 orang saksi. Kita mendapat titik terang dan menahan ketiga pelaku. Kesulitan yang dialami penyidik kerna ditubuh korban tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan dan korban meninggal akibat lemas,” ungkap Kapolda Sumut.

Dari pengungkapan itu, Polisi juga turut menyita barang bukti berupa, dompet, KTP, uang pelayan 100 ribu sebanyak 32 lembar, 1 jam tangan, 1 laptop, 1 kalung 2 buah cincin, 1 Hp milik korban, sepatu korban, 1 unit mobil Toyota Prado BK 77 HD, 1 unit sepeda motor merek Honda Vario BK 5858 AET, 1 bed capek dan 1 sarung bantal.

Guna penyegaran, kasus pembunuhan terhadap, Jamaluddin Hakim PN Medan yang juga menjabat Humas PN Medan ini terjadi, Jumat (29/11/2020). Korban ditemukan tidak bernyawa di jok tengah mobil Toyota Land Cruiser Prado dengan nomor polisi BK 77 HD milik korban di dasar jurang pada areal kebun sawit di Desa Suka Dame, Kutalimbaru.

Posisi mobil ditemukan dalam keadaan ringsek bagian depannya hancur kerna menghantam pohon sawit didepanya. Kemudian temuan jasad korban di bawa ke RS Bhayangkara untuk diautopsi di RS Bhayangakara, Medan, Jumat (29/11/2019) malam dan kemudian jenazahnya langsung dibawa untuk dikebumikan di Nagan Raya, Aceh, Sabtu (30/11) lalu.(W05/W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Gelar Kopdar Bareng Wasekjend DPP AMPI, Surya Darma Sitepu: AMPI Inklusif dan Visioner
Sekdakab Solok, Medison Lantik Dua Pejabat JPT Pratama dan 11 Fungsional Dilantik di Lingkup Pemkab
Alokasi Minimal 35% APBD Kota Medan untuk Medan Utara Mencakup Seluruh Sektor
Dispora Medan dan Camat Medan Marelan Buka Turnamen Badminton PB Mitra Sporty : Kompak dan Sehat Diatas Kemenangan
Direktur Distribusi PLN Pastikan Kelistrikan Sumatera Utara Andal Di Penghujung Siaga Ramadan Dan Idulfitri 1447 H
Geliat Wisata Kabupaten Toba Tak Kalah Menarik
komentar
beritaTerbaru