Senin, 15 Juni 2026

Mantan Penjabat Bank Sumut KCP Tanjung Morawa Divonis 1,5 Tahun Penjara, Cairkan Kredit Rp 28 M, Tanpa Agunan

Administrator - Kamis, 12 Desember 2019 15:15 WIB
Mantan Penjabat Bank Sumut KCP Tanjung Morawa Divonis 1,5 Tahun Penjara, Cairkan Kredit Rp 28 M, Tanpa Agunan

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Hasbunan Marsaf Harahap (45) mantan Pemimpin Cabang (Pinca) Pembantu PT Bank Sumut KCP Tanjung Morawa dan Awaluddin Siregar (50) mantan Pemimpin Seksi Pemasaran masing-masing divonis 1,5 tahun penjara karena terbukti bersalah mencairkan kredit tanpa agunan sebesar Rp 28 M.

Saat pembacaan putusan di ruang Cakra 3 PN Medan, Kamis (12/12/2019) kedua terdakwa terlihat serius menyimak butir-butir amar putusan yang dibacakan hakim ketua Sri Wahyuni Batubara.

Selain hukuman kurungan satu tahun 6 bulan, kedua terdakwa juga dikenai hukuman denda Rp 50 juta, subsider tiga bulan kurungan, ” Apa bila tidak mampu membayar, harta bendanya disita jika tak memcukupi, diganti dengan dua bulan kurungan, ” jelas hakim ketua.

Majelis hakim menilai, perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Putusan majelis hakim hampir sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Guntur Samosir dari Kejari Pakam yang menuntut kedua terdakwa masing-masing 1,5 tahun, denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara mengutip dakwaan JPU, Hasbunan Marsaf Harahap bersama dengan Awaluddin Siregar, dengan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara.

Awalnya, Che Yu selaku wiraswasta (masih DPO) antara Maret 2013 hingga April 2013 menyuruh ke-7 nasabah atas nama Heni Purwanti, Herman Leo, Ongko Leo, A Peng, Dedi Irwanto, Megawati dan Agus Sugianto mengajukan permohonan Kredit Pemilikan Rumah kepada PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Tanjung Morawa.

Sesuai anjuran Che Yu , ketujuh pemohon kredit mengajukan agunan sebuah alas hak sebidang tanah seluas 76,5 M2. Faktanya, lahan seluas 76,5 M2 yang belum dipecah, merupakan sebagian dari tanah seluas 3.403 M2 beserta 1 unit bangunan ruko 3 lantai yang terletak di Jalan Bidan, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang,

Kacaunya, Sertifikat Hak Milik Nomor 1520 Desa Bakaran Batu atas nama saksi Endro Purnomo yang menjadi agunan ketujuh debitur, telah diagunkan di PT Bank Sumut Syariah Tebing Tinggi.

Meski telah diagunkan, kedua terdakwa tetap menyetujui permohonan kredit pemohon. Ketujuh debitur masing-masing mendapatkan pinjaman Rp400 juta dengan masa pengembalian pinjaman 5 tahun. Perkara ini terungkap pengembalian macet.(zul)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Merasa Ditipu Janji Manis Asuransi, Mantan Pangdam Ngamuk Saldo Rp520 Juta Terjun Bebas Jadi Rp263 Juta
Ibunda Almarhum Jaka Malau yang Tewas Dalam Pengeroyokan Bermohon Atensi Komisi 3 DPR RI Ungkap Keadilan
Fraksi DPRD Medan Soroti LPJ APBD 2025, Wawali Zakiyuddin Harahap Dengarkan Pandangan di Paripurna
Polres Asahan Musnahkan Lebih Dari 14 Kg Sabu Dan 1.400 Lebih Cartridge Vape Narkotika, Diperkirakan Selamatkan 16.000 Jiwa
Lily MBA Soroti Kebocoran PAD dan Pengelolaan Aset dalam Pemandangan Umum Fraksi PDIP DPRD Medan3
Likupang, Mutiara Maritim yang Tak Boleh Kehilangan Jiwa
komentar
beritaTerbaru