LP3SU Desak Wali Kota Medan Jangan Tunda Pembongkaran Bangunan di Atas Aset Pemko Di Contempo
LP3SU Desak Wali Kota Medan Jangan Tunda Pembongkaran Bangunan di Atas Aset Pemko Di Contempo
kota
MEDAN|SUMUT24
Baca Juga:
- LP3SU Desak Wali Kota Medan Jangan Tunda Pembongkaran Bangunan di Atas Aset Pemko Di Contempo
- Dorong Minat Mahasiswa Jadi Entrepreneur, UNPRI Gelar Talkshow Kewirausahaan Dan Teken MoU dengan 3 Perusahaan
- PLN Perkuat Kapasitas Masyarakat Sekitar PLTA Asahan 3 Melalui Pelatihan Agro-Elektro Organik Terpadu
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dinilai kurang tegas dan tak mampu menahan Direktur PT Bahari Dwi Kencana Lestari, Boy Hermansyah sudah jadi terdakwa penyaluran kredit BNI 46 sebesar Rp 129 milliar tahun 2010. Buktinya, sampai Rabu (27/4), Boy Hermansyah masih tetap di rumahnya karena masih sakit.
Pernyataan berbalik justru datang dari Kasi Penkum Kejatisu, Bobbi Sandri yang mengatakan, saat ini terdakwa Boy Hermansyah berada di rumahnya. Terdakwa tidak menghilang seperti yang diberitakan.
“Boy Hermansyah ada di rumahnya di Medan dan pihak Penasehat Hukum-nya masih terus datang memberikan laporan kepada Kejari Medan,” ucap Bobbi kepada SUMUT24 di ruang kerjanya, Rabu (27/4).
Sambung Bobbi, terdakwa Boy Hermansyah masih terus dalam pengawasaan Jaksa dan kondisi Boy masih sakit. Dan Jaksa penyidik yakin Boy tidak akan melarikan diri. Sehingga Boy bisa menjadi tahanan kota.
“Jaksa yakin terdakwa tidak akan melarikan diri, karena sampai saat ini PH terdakwa masih terus lakukan koordinasi sama pihak Kejari Medan,” ungkapnya
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Samsuri SH dikonfirmasi lewat pesan singkatnya terkait informasi yang beredar bahwa Boy Hermansyah dikabarkan sempat hilang. Samsuri mengatakan, bagaimana bisa melarikan diri, kalau terdakwa tidak di tahan.
“Kok bisa tidak ditahan melarikan diri dari mana ya,” ucapnya lewat pesan singkat milik Samsuri
Namun saat kembali disinggung dimana saat ini keberadaan Boy dan apa benar yang dikabarkan hilang. Apa kepastian dari pihak Kejari. Dengan singkat Samsuri mengatakan, tanya langsung si pemberi informasi. “Tanya yang memberikan info dong,” ucapnya singkat.
Seperti diberitakan sebelumnya dari kasus ini, dua dari terpidana yakni Darul Azli ditemukan tewas gantung diri di rumahnya di Kompleks Perumahan Unimed, Jalan Pelajar Ujung, Medan. Terpidana pembobolan dana kredit fiktif di Bank Negara Indonesia (BNI) yang merugikan negara sebesar Rp117,5 miliar itu nekat mengakhiri hidupnya setelah menerima surat perintah eksekusi yang dikirimkan Kejaksaan Negeri Medan.
Darul merupakan satu dari empat terpidana kasus itu. Saat kasus itu terjadi, Darul menjabat Pimpinan Kelompok Pemasaran Bisnis BNI Cabang Jalan Pemuda.
Selain Darul, tiga terpidana lain masing-masing Radiyasto yang merupakan Pimpinan Sentra Kredit Menengah (SKM) BNI Cabang Jalan Pemuda, Titin Indriani merupakan Relationship BNI SKM Medan, dan Mohammad Samsul Hadi selaku Pimpinan Rekanan dan Kantor Jasa Penilaian Publik.
Di Pengadilan Tipikor Medan, Darul dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan. Di tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan menambah hukuman Darul menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Kasasi Darul Azli dikabarkan ditolak Mahkamah Agung.
Darul, Radiyasto, dan Titin dinyatakan bersalah karena menguntungkan orang lain melalui analisis kredit sebesar Rp133 miliar untuk pembelian kebun kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit atas nama PT Bahari Dwi Kencana Lestari (BDKL). Mereka telah memanipulasi data-data yang menjadi pertimbangan mereka.
Sedangkan untuk perkara Boy Hermansyah, selaku Direktur PT Bahari Dwi Kencana Lestari (BDKL) yang memberikan jaminan SHGU Nomor 102, Samsuri SH mengaku masih menunggu putusan MARI terkait kasasi Radiyasto mantan pimpinan BNI 46 SKM Cabang Jalan Pemuda Medan.
“Kita segera koordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk perkara Boy Hermansyah. Kita minta petunjuk kejagung,” pungkasnya. (W05)
LP3SU Desak Wali Kota Medan Jangan Tunda Pembongkaran Bangunan di Atas Aset Pemko Di Contempo
kota
sumut24.co MEDAN, Dalam upaya mendorong minat mahasiswa menjadi entrepreneur, Career Entrepreneurship Development Centre (CEDC) Universitas
kota
sumut24.co TOBA, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) melalui Unit Pelaksana Proyek Sumatera Bagian Utar
News
sumut24.co Labuhanbatu , Mengedarkan narkoba, Tri Putra alias Putra (30) warga Dusun Suka Mulia, Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu, Ka
News
sumut24.co ASAHAN, Suasana semarak dan penuh semangat menyelimuti Stadion Mutiara Kisaran, Kabupaten Asahan, pada Jumat (26/6/2026). Sekita
News
sumut24.co Medan Wajib pajak yang berdomisili Kota Medan mengeluhkan sistem Coretax tampilan terbaru yang dan dikembangkan oleh Direktorat
Ekbis
Kuasa Hukum Medan Surati Kapolri, Ombudsman hingga Presiden Soal Dugaan Penggelapan Mobil
kota
Rotasi Besar di Polda Sumut, Dirkrimum Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh Pecah Bintang.
kota
PT Jasamarga Kualanamu Tol Pertahankan Kinerja Positif dan Perkuat Komitmen Keberlanjutan Sepanjang Tahun 2025
kota
Bentrok Mencekam di Areal PT Bridgestone Berujung Pembakaran Kendaraan.
kota