Selasa, 07 Juli 2026

Dua Dirut BUMD Mencalon Tak Perlu Tunggu Penetapan KPU, Sebaiknya Harus Mundur

Administrator - Senin, 02 Desember 2019 13:30 WIB
Dua Dirut BUMD Mencalon Tak Perlu Tunggu Penetapan KPU, Sebaiknya Harus Mundur

MEDAN I SUMUT24.co Dua dirut BUMD Kota Medan yakni Dirut PD Pasar Kota Medan Rusdi Sinuraya dan Dirut PD Pembangunan Putrama Alkhairi mencalon sebagai Wali Kota dan Wakil Wali kota Medan. Namun sebaiknya harus mundur dari jabatan yang diemban selama ini, walaupun tahapan pilkada belum dilakukan. Namun untuk terhindar dari penyalahgunaan wewenang dan jabatan sebaiknya para dirut tersebut harus mundur, ucap pemerhati kebijakan publik dan anggaran Elfenda Ananda kepada SUMUT24, Senin (2/12). Menurutnya, Dirut BUMD sebagai orang yang bertanggungjawab mengelola badan usaha milik daerah tentunya sangat strategis dalam hal pengelolaan pendapatan daerah. Untuk itu, kalau ada Dirut yang mau maju menjadi walikota Medan silahkan saja, itu haknya. Namun, sesuai ketentuan yang berlaku mereka harus mundur dari jabatannya. Hal ini dilakukan agar mereka tidak mengganggu kinerja BUMD yang dipimpinnya. Sebab, jabatan itu rentan disalahgunakan kalau dia tetap menjabat, ucapnya. Begitujuga dampaknya Penyalahgunaan penggunaan fasilitas aset daerah tentunya akan merugikan masyarakat Selain itu, bisa membuat para pegawai akan tertekan apabila pilihan beda. Bisa juga pegawai menjadi condong ke Dirut BUMD. Padahal, mereka bisa bebas tanpa harus diintervensi. Idealnya seperti itu harus mundur, walaupun kadang berdalih nunggu penetapan dari KPU Secara etika, BUMD yang dibawah walikota. Tentunya tidak etis berkompetisi dengan bos. Makanya para dirut itu harus mundur biar tidak korban pegawai, ungkapnya. (W03)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
GEMA PENA : Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
Dugaan Alih Fungsi Kawasan HTR 1.266 Hektar di Asahan, Warga Desak Bupati Tinjau Ulang Status Koptan Mandiri
BATALYON PARAKO 463 PASGAT SUKSES MENGGELAR LIGA TOPSKOR ZONA MEDAN DAN ZONA SIMALUNGUN SEASON 2026
SOKSI Padangsidimpuan Perkuat Sinergi dengan Kejari, Bahas Advokasi Hukum & Perlindungan Hak Masyarakat
Paviliun Kabupaten Batubara di PRSU Andalkan Produk Anti Inflasi
komentar
beritaTerbaru