Senin, 06 Juli 2026

Menyaru Sebagai Pembeli Shabu, Pemakai dan Pengedar Diringkus Sat Res Narkoba Polres Sergai

Administrator - Sabtu, 23 November 2019 07:25 WIB
Menyaru Sebagai Pembeli Shabu, Pemakai dan Pengedar Diringkus Sat Res Narkoba Polres Sergai
SERGAI | SUMUT24.co Polres Serdang Bedagai (Sergai) melalui personel Sat Res Narkoba Polres Sergai yang dikomandoin Kasat Narkoba Polres Sergai,  AKP Martualesi Sitepu SH MH,  berhasil meringkus 2 (dua) orang pria dewasa penyalah gunaan narkotika jenis shabu. Adapun kedua pelaku dimaksud masing-masing berinisial, UR alias Umar (51), warga Dusun I, Desa Cempedak Lobang, dan IL alias Tutung (27), warga Dusun IX, Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah, Kabupaten Serdang Bedagai. Kapolres Sergai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu SIK S Sos melalui Kasat Res Narkoba Polres Sergai,  AKP Martualesi Sitepu SH MH kepada wartawan menyebutkan, kedua pelaku yang berprofesi sebagai petani tersebut, merupakan pengguna dan pengedar shabu. Selain kedua pelaku, petugas juga turut mengamankan barang bukti 2 (dua)  plastik klip transparan diduga berisikan shabu seberat 0,17 gram dan shabu seberat 0,28 gram dengan total seberat 0,46 gram. “Tim juga mengamankan uang tunai Rp100.000, dua Unit HP Nokia dan bong yang sudah terakit pipet dan kaca siap pakai,” ungkap Kapolres Sergai, AKBP H Juliarman Eka Putra Pasaribu melalui Kasat Res Narkoba, AKP Martualesi Sitepu, Sabtu (23/11/2019). Lanjut Kasat Narkoba Polres Sergai, kedua pelaku ditangkap pada hari, Rabu (20/11/2019), malam sekira pukul 21.00 WIB, di Dusun I, Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Seirampah, Kabupaten Sergai. Dijelaskan orang nomor satu di Sat Res Narkoba Sergai ini, penangkapan ini menindaklanjuti dari masyarakat tentang maraknya transaksi jual beli narkotika jenis shabu di Dusun I, Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Seirampah, Kabupaten Sergai. Mendapat informasi tersebut, kemudian petugas melakukan penyamaran (under cover buy) untuk melakukan transaksi yang sesuai ditarget. Setelah menyepakati lokasi yang dimaksud, tim bergerak. Saat target mendekat, petugaspun langsung menyergap dan mengamankan pelaku berinisial UR. “Setelah dilakukan introgasi, UR mengaku bahwa shabu yang dimilikinya tersebut didapat dari pelaku IL alias Tutung,” ungkap AKP Martualesi. Sambung AKP Martualesi yang oernah menjabat sebagai orang nomir satu di Mapolsek Kutalimbaru Polrestaves Medan ini, setelah pelaku UR menelepon pelaku IL untuk memesankan narkotika jenis sabu seharga Rp50 ribu, dan bertemu sesuai dengan lokasi yang ditentukan. Selanjutnya beber Kasat Res Narkoba Polres Sergai,  Tim bergerak dan setibanya di loaksi tim melihat 2 (dua) orang pria dewasa menunggu di atas sepeda motor. Namun kedua pelaku melarikan diri setelah melihat petugas datang sehingga terjadi kejar-kejaran. “Saat dikejar, pelaku IL terjatuh masuk dalam saluran air dan berhasil diamankan. Setelah dilakukan pengeledahan, tim menemukan barang bukti narkotika jenis shabu,” ucapnya. Saat ini kedua pelaku dan barang bukti narkotika jenis sabu diamankan di Satnarkoba Polres Sergai guna proses lebih lanjut, pungkas AKP Martualesi.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
GEMA PENA : Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
Dugaan Alih Fungsi Kawasan HTR 1.266 Hektar di Asahan, Warga Desak Bupati Tinjau Ulang Status Koptan Mandiri
BATALYON PARAKO 463 PASGAT SUKSES MENGGELAR LIGA TOPSKOR ZONA MEDAN DAN ZONA SIMALUNGUN SEASON 2026
SOKSI Padangsidimpuan Perkuat Sinergi dengan Kejari, Bahas Advokasi Hukum & Perlindungan Hak Masyarakat
Paviliun Kabupaten Batubara di PRSU Andalkan Produk Anti Inflasi
komentar
beritaTerbaru