GEMA PENA : Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
GEMA PENA Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
kota
TANJUNGBALAI | SUMUT24.co
Baca Juga:
- GEMA PENA : Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
- Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
- Dugaan Alih Fungsi Kawasan HTR 1.266 Hektar di Asahan, Warga Desak Bupati Tinjau Ulang Status Koptan Mandiri
Polres Tanjungbalai melalui personel Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai membekuk 2 (dua) orang peria pengguna narkotika jenis shabu-shabu di Jalan Sei Katingan Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso.
Kedua pecandu shabu dimaksud yakni, Rizaldi Zein (36), warga Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso dan Muhammad Taufik (27), warga Kelurhan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso.
“Kedua tersangka pecandu sabu-sabu tersebut diringkus berdasarkan lapora masyarakat pada hari Rabu, 20 November 2019 kemarin,†ujar Kapplres Tanjungbalai, AKBP Putu Yuda Prawira SIK MH dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis, (21/11/2019).
Sambung Kapolres, dari kedua tersangka, lanjut dijelaskan mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini, petugas menyita barang bukti kaca pirex yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,51gram, bong dan korek mancis.
“Ketika diinterogasi, keduanya mengaku memperoleh sabu-sabu dari Burhanuddin Lubis di Tualang Raso,†jelas orang nomor satu di Mapolres Tanjungbalai ini.
Saat ini, kata Kapolres, Satresnarkoba Polres Tanjungbalai tengah memburu pemasok sabu kepada dua pecandu tersebut.
“Sedangkan kedua tersangka tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Tanjungbalai,†pungkasnya seraya menambahkan tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.(W02)
GEMA PENA Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
kota
Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
kota
sumut24.co ASAHAN, Kawasan Hutan Tanam Rakyat (HTR) seluas lebih dari 1.200 hektar yang dikelola Koperasi Tani (Koptan) Mandiri di wilayah
News
BATALYON PARAKO 463 PASGAT SUKSES MENGGELAR LIGA TOPSKOR ZONA MEDAN DAN ZONA SIMALUNGUN SEASON 2026
kota
SOKSI Padangsidimpuan Perkuat Sinergi dengan Kejari, Bahas Advokasi Hukum & Perlindungan Hak Masyarakat
kota
Paviliun Kabupaten Batubara di PRSU Andalkan Produk Anti Inflasi
kota
Stand Bapenda Sumut "Anti CelingakCelinguk"! Sutan Tolang Lubis Garansi "Tanya Apa Saja, Langsung Dijawab
kota
Dukung PHTC Gubernur, Dinas Pendidikan Tampilkan Hasil Karya dan Kokurikuler Siswa SMA/SMK
kota
Diduga Rugikan Negara Miliaran Rupiah, AMPERAKSU Desak Penindakan Tegas Jaringan Rokok Ilegal HELIUM
kota
Perkuat Program PAAREDI di Nagori Percontohan, TP PKK Kabupaten Simalungun Gelar Rakor
kota