Selasa, 25 Agustus 2026

Kasus Suap Eldin, Anggota DPRD Sumut Akbar Himawan Buchari Dipanggil KPK

Administrator - Kamis, 14 November 2019 10:15 WIB
Kasus Suap Eldin, Anggota DPRD Sumut Akbar Himawan Buchari Dipanggil KPK

 

Baca Juga:

Jakarta  I SUMUT24.co Penyidik KPK merencanakan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Akbar Himawan Buchari berkaitan dengan kasus dugaan suap yang membelit Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin. Akbar sedianya diperiksa sebagai saksi.

“Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IAN (Isa Ansyari),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (14/11/2019).

Isa merupakan Kepala Dinas PUPR Kota Medan yang dijerat KPK sebagai tersangka bersama-sama dengan Dzulmi serta Kepala Bagian Protokoler kota Medan Syamsul Fitri Siregar. Dzulmi dan Syamsul diduga menerima sejumlah uang dari Isa Ansyari.

Sementara itu, untuk pemanggilan Akbar, KPK menyebut kapasitas pemeriksaannya sebagai pengusaha. Selain Akbar, KPK memanggil Kabag Perlengkapan dan Layanan Pengadaan Setda Kota Medan Sumut Syarifuddin Dongoran, pihak swasta Muhammad Khairul, dan I Ketut Yada. Ketiganya juga diperiksa untuk tersangka Isa.

Untuk diketahui, KPK juga telah mencegah Akbar Himawan berpergian ke luar negeri. Surat pencegahan politikus Golkar itu telah dikirim KPK ke Ditjen Imigrasi.

KPK mencegah Akbar Buchari selama 6 bulan terhitung sejak 5 November. KPK sebelumnya juga menggeledah rumah Akbar Buchari di Kota Medan, Kamis (31/10).(red/det)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bekuk Bandar Narkoba, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang sita 21 Paket Sabu dan 46 Paket Ganja,
Meneladani Rasulullah dalam Gerakan Ekonomi Syariah
Jelang Hari Pelanggan Nasional, PLN UIP SBU Perkuat Komitmen Percepatan Penyelesaian PLTA Peusangan
Tinjau Tiga Lokasi Strategis, Bupati Asahan : Infrastruktur Adalah Kunci Penggerak Ekonomi Warga
Bupati Solok Lantik Masheri Yanda Boy sebagai Pejabat Sekretaris Daerah
Sertijab Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Solok dari Jefrizal, S.Pt., M.T. kepada Masheri Yanda Boy, S.H.
komentar
beritaTerbaru