Senin, 06 Juli 2026

Polres Tanjungbalai Ringkus Sri Munawan Pengedar Shabu Desa Sei Jawi

Administrator - Selasa, 12 November 2019 06:14 WIB
Polres Tanjungbalai Ringkus Sri Munawan Pengedar Shabu Desa Sei Jawi
Tanjungbalai | Sumut24.co Polres Tanjungbalai melalui Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai, meringkus seorang laki-laki bernama, Sri Munawan (39). Pria warga, Desa Sei Jawi Jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan ini ditangkap lantaran melakukan tindak pidana penyalah gunaan narkoba jenis shabu. Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Selasa (12/11/2019) kepada wartawan melalui pesan tertulisnya mengatakan, Sri Munawan diringkus dalam pengungkapan kasus narkoba pada hari, Senin (11/11/2019), siang sekira pukul 14.30 WIB oleh Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai.  “Tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di Desa Sei Jawi Jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis shabu-shabu,” sebut AKBP Putu Yudha. Lanjut dijelaskan Kapolres Tanjungbalai, atas informasi tersebut, Kanit II dan anggota Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka dilakukan penangkapan terhadap tersangka. Pada saat akan diamankan tersangka sedang duduk duduk di bawah pohon kelapa di belakang rumahnya. Melihat kedatangan petugas tersangka menjatuhkan 1 (satu) bungkus plastik asoy warna hitam. “Saat diperiksa, didalam nya berisi, 1 (satu) buah dompet merah yang setelah dibuka berisi, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang didalam nya diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,75 gram, beserta 1 (satu) pack plastik klip kosong, dan 1 (satu) buah sendok sekop pipet plastik dan 1 (satu) buah timbangan digital dan uang sebanyak Rp.111.000,- dari tangan kirinya ke tanah dekat tsk berada,” ujar Kapolres Tanjungbalai. Kemudian sambung orang nomor satu di Polres Tanjungbalai ini, Kanit II dan anggota Opsnal Sat Res Narkoba melakukan interogasi terhadap tersangka dan tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis shabu-shabu tersebut adalah benar miliknya. Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu2 dengan berat kotor 1,75 (satu koma tujuh puluh lima ) gram, 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam, 1 (satu) buah dompet kecil warna merah, 1 (satu) unit HP merk samsung, uang sebanyak Rp.111.000, 1 (satu) pack plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah sendok sekop pipet plastik dan 1 (satu) buah timbangan digital. “Guna dilakukan proses, tersangka berikut barang bukti di bawa ke komando guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap AKBP Putu Yudha Prawira.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
GEMA PENA : Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
Dugaan Alih Fungsi Kawasan HTR 1.266 Hektar di Asahan, Warga Desak Bupati Tinjau Ulang Status Koptan Mandiri
BATALYON PARAKO 463 PASGAT SUKSES MENGGELAR LIGA TOPSKOR ZONA MEDAN DAN ZONA SIMALUNGUN SEASON 2026
SOKSI Padangsidimpuan Perkuat Sinergi dengan Kejari, Bahas Advokasi Hukum & Perlindungan Hak Masyarakat
Paviliun Kabupaten Batubara di PRSU Andalkan Produk Anti Inflasi
komentar
beritaTerbaru