Senin, 06 Juli 2026

Bawa Kabur Ranmor Milik Orang Jefri Diciduk Pegasus Medan Helvetia

Administrator - Rabu, 06 November 2019 15:19 WIB
Bawa Kabur Ranmor Milik Orang Jefri Diciduk Pegasus Medan Helvetia

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Jefri Chaniago (20), terbilang nekat. Pasalnya, warga Tanah Garapan Desa Klambir V, Kebon Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang ini, tanpa memikirkan sebab dan akibat atas apa yang dilakukan melakukan tindak kriminal dengan aksi pencurian dan pemberatan (curat).

Akibat perbuatanya, Jefri pun harus berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Helvetia Polrestabes Medan setelah Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia menciduk dirinya.

Informasi dihimpun wartawan, sebelum ditangkap di kawasan tempat tinggalnya, Jefri melarikan Honda Vario pelat BK 5566 AIL milik Eddy Kondo P Nainggolan, warga Jalan Karya Wisata, Rispa III, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor di Jalan Gatot Subroto Km 7,8 pada hari, Minggu (27/10/2019) lalu.

Saat itu, sepulang bekerja korban melintas di TKP hendak menuju rumahnya. Namun, karena kaget melihat tersangka, korban terjatuh dari sepeda motor yang dikendarainya,” ucap Kapolsek Medan Helvetia, AKP Sah Udur Togi Marito Sitinjak SIK didampingi Kanit Reskirm, Iptu Suyanto Usman Nasution, Rabu, (6/11/2019).

Lalu lanjut Kapolsek, saat itu, warga yang menyaksikan peristiwa itu langsung menolong korban. “Namun, kesempatan itu dipergunakan tersangka untuk membawa kabur sepeda motor korban,” ujar AKP Sah Udur Togi Marito Sitinjak.

Korban yang tidak terima, kemudian langsung melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Medan Helvetia. “Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Pegasus yang melakukan penyelidikan berhasil mengidentifikasi tersangka dan meringkusnya pada hari Selasa, 5 November 2019 kemarin,” sebut orang nomor satu di Mapolsek Medan Helvetia ini.

Usai diamankan, ungkap Kapolsek, tersangka berikut barang bukti Honda Vario langsung digelandang ke Mapolsek Medan Helvetia untuk diproses. “Untuk memertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana,” terang Kapolsek Medan Helvetia AKP Sah Udur Togi Marito Sitinjak SIK.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
GEMA PENA : Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
Dugaan Alih Fungsi Kawasan HTR 1.266 Hektar di Asahan, Warga Desak Bupati Tinjau Ulang Status Koptan Mandiri
BATALYON PARAKO 463 PASGAT SUKSES MENGGELAR LIGA TOPSKOR ZONA MEDAN DAN ZONA SIMALUNGUN SEASON 2026
SOKSI Padangsidimpuan Perkuat Sinergi dengan Kejari, Bahas Advokasi Hukum & Perlindungan Hak Masyarakat
Paviliun Kabupaten Batubara di PRSU Andalkan Produk Anti Inflasi
komentar
beritaTerbaru