Selasa, 25 Agustus 2026

Bawa Kabur Ranmor Milik Orang Jefri Diciduk Pegasus Medan Helvetia

Administrator - Rabu, 06 November 2019 15:19 WIB
Bawa Kabur Ranmor Milik Orang Jefri Diciduk Pegasus Medan Helvetia

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Jefri Chaniago (20), terbilang nekat. Pasalnya, warga Tanah Garapan Desa Klambir V, Kebon Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang ini, tanpa memikirkan sebab dan akibat atas apa yang dilakukan melakukan tindak kriminal dengan aksi pencurian dan pemberatan (curat).

Akibat perbuatanya, Jefri pun harus berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Helvetia Polrestabes Medan setelah Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia menciduk dirinya.

Informasi dihimpun wartawan, sebelum ditangkap di kawasan tempat tinggalnya, Jefri melarikan Honda Vario pelat BK 5566 AIL milik Eddy Kondo P Nainggolan, warga Jalan Karya Wisata, Rispa III, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor di Jalan Gatot Subroto Km 7,8 pada hari, Minggu (27/10/2019) lalu.

Saat itu, sepulang bekerja korban melintas di TKP hendak menuju rumahnya. Namun, karena kaget melihat tersangka, korban terjatuh dari sepeda motor yang dikendarainya,” ucap Kapolsek Medan Helvetia, AKP Sah Udur Togi Marito Sitinjak SIK didampingi Kanit Reskirm, Iptu Suyanto Usman Nasution, Rabu, (6/11/2019).

Lalu lanjut Kapolsek, saat itu, warga yang menyaksikan peristiwa itu langsung menolong korban. “Namun, kesempatan itu dipergunakan tersangka untuk membawa kabur sepeda motor korban,” ujar AKP Sah Udur Togi Marito Sitinjak.

Korban yang tidak terima, kemudian langsung melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Medan Helvetia. “Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Pegasus yang melakukan penyelidikan berhasil mengidentifikasi tersangka dan meringkusnya pada hari Selasa, 5 November 2019 kemarin,” sebut orang nomor satu di Mapolsek Medan Helvetia ini.

Usai diamankan, ungkap Kapolsek, tersangka berikut barang bukti Honda Vario langsung digelandang ke Mapolsek Medan Helvetia untuk diproses. “Untuk memertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana,” terang Kapolsek Medan Helvetia AKP Sah Udur Togi Marito Sitinjak SIK.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polrestabes Medan Hentikan Perkara Antonius Tumanggor Lewat RJ
Kolaborasi Indonesia–Malaysia untuk Atlet Paralimpik Dunia
Bekuk Bandar Narkoba, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang sita 21 Paket Sabu dan 46 Paket Ganja,
Meneladani Rasulullah dalam Gerakan Ekonomi Syariah
Jelang Hari Pelanggan Nasional, PLN UIP SBU Perkuat Komitmen Percepatan Penyelesaian PLTA Peusangan
Tinjau Tiga Lokasi Strategis, Bupati Asahan : Infrastruktur Adalah Kunci Penggerak Ekonomi Warga
komentar
beritaTerbaru