GEMA PENA : Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
GEMA PENA Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
kota
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
- GEMA PENA : Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
- Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
- Dugaan Alih Fungsi Kawasan HTR 1.266 Hektar di Asahan, Warga Desak Bupati Tinjau Ulang Status Koptan Mandiri
Jefri Chaniago (20), terbilang nekat. Pasalnya, warga Tanah Garapan Desa Klambir V, Kebon Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang ini, tanpa memikirkan sebab dan akibat atas apa yang dilakukan melakukan tindak kriminal dengan aksi pencurian dan pemberatan (curat).
Akibat perbuatanya, Jefri pun harus berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Helvetia Polrestabes Medan setelah Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia menciduk dirinya.
Informasi dihimpun wartawan, sebelum ditangkap di kawasan tempat tinggalnya, Jefri melarikan Honda Vario pelat BK 5566 AIL milik Eddy Kondo P Nainggolan, warga Jalan Karya Wisata, Rispa III, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor di Jalan Gatot Subroto Km 7,8 pada hari, Minggu (27/10/2019) lalu.
Saat itu, sepulang bekerja korban melintas di TKP hendak menuju rumahnya. Namun, karena kaget melihat tersangka, korban terjatuh dari sepeda motor yang dikendarainya,†ucap Kapolsek Medan Helvetia, AKP Sah Udur Togi Marito Sitinjak SIK didampingi Kanit Reskirm, Iptu Suyanto Usman Nasution, Rabu, (6/11/2019).
Lalu lanjut Kapolsek, saat itu, warga yang menyaksikan peristiwa itu langsung menolong korban. “Namun, kesempatan itu dipergunakan tersangka untuk membawa kabur sepeda motor korban,†ujar AKP Sah Udur Togi Marito Sitinjak.
Korban yang tidak terima, kemudian langsung melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Medan Helvetia. “Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Pegasus yang melakukan penyelidikan berhasil mengidentifikasi tersangka dan meringkusnya pada hari Selasa, 5 November 2019 kemarin,†sebut orang nomor satu di Mapolsek Medan Helvetia ini.
Usai diamankan, ungkap Kapolsek, tersangka berikut barang bukti Honda Vario langsung digelandang ke Mapolsek Medan Helvetia untuk diproses. “Untuk memertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana,†terang Kapolsek Medan Helvetia AKP Sah Udur Togi Marito Sitinjak SIK.(W02)
GEMA PENA Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
kota
Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
kota
sumut24.co ASAHAN, Kawasan Hutan Tanam Rakyat (HTR) seluas lebih dari 1.200 hektar yang dikelola Koperasi Tani (Koptan) Mandiri di wilayah
News
BATALYON PARAKO 463 PASGAT SUKSES MENGGELAR LIGA TOPSKOR ZONA MEDAN DAN ZONA SIMALUNGUN SEASON 2026
kota
SOKSI Padangsidimpuan Perkuat Sinergi dengan Kejari, Bahas Advokasi Hukum & Perlindungan Hak Masyarakat
kota
Paviliun Kabupaten Batubara di PRSU Andalkan Produk Anti Inflasi
kota
Stand Bapenda Sumut "Anti CelingakCelinguk"! Sutan Tolang Lubis Garansi "Tanya Apa Saja, Langsung Dijawab
kota
Dukung PHTC Gubernur, Dinas Pendidikan Tampilkan Hasil Karya dan Kokurikuler Siswa SMA/SMK
kota
Diduga Rugikan Negara Miliaran Rupiah, AMPERAKSU Desak Penindakan Tegas Jaringan Rokok Ilegal HELIUM
kota
Perkuat Program PAAREDI di Nagori Percontohan, TP PKK Kabupaten Simalungun Gelar Rakor
kota