Senin, 06 Juli 2026

Penyu Hewan Dilindungi,Nelayan Ini Kembalikan ke Habitannya

Administrator - Rabu, 06 November 2019 12:50 WIB
Penyu Hewan Dilindungi,Nelayan Ini Kembalikan ke Habitannya

Pantai Labu I Sumut24.co

Baca Juga:

Semua jenis penyu laut di Indonesia telah dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Ini berarti segala bentuk perdagangan penyu baik dalam keadaan hidup, mati mauoun bagian tubuhnya itu dilarang. Menurut Undang Undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pelaku perdagangan (penjual dan pembeli) satwa dilindungi seperti penyu itu bisa dikenakan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.. Pemanfaatan jenis satwa dilindungi hanya diperbolehkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan dan penyelamatan jenis satwa yang bersangkutan.

Seorang Nelayan Asal Binjai Bakung kecamatan Pantai labu,Jais(50) kembalikan hewan air Penyu laut ke habitatnya di perairan laut Muara indah Denai Kuala Pantai Labu,Senin (4/11/2019).awalnya Jais tak mengetahui hewan air yang di lindungi negara ini, pada saat ia bersama temannya mencari ikan sebagai sumber kehidupannya sehari-hari .

Awalnya urai Jais, pada saat di 60 Mil dari pinggir laut tempat mencari ikan mereka menemukan hewan penyu sekira berat 15 Kg terkena pancing yang mereka pasang.lalu Jais mengangkatnya dari laut dan membawanya pulang kerumahnya maksud hati untuk di pelihara,ujarnya.temuan hewan penyu dengan berat 15 Kg ini membuat warga berduyun ingin melihatnya, kerumah Jais.

Salah seorang warga tetangga membisikan kepada Jais, bahwa hewan penyu ini merupakan hewan di lindungi . oleh karena itu dengan kesadaran hati Jais yang mempunyai seorang istri dan tiga anak ini langsung membawa hewan penyu itu kembali ke laut dengan melepaskannya di pinggiran laut Muara indah Denai Kuala.Jais menambahkan,”ya sudahlah bang tidak rezeki ternyata penyu ini hewan di lindungi ya harus di kembalikan biar hewan ini bisa berkembang biak,tuturnya sambil melepas Penyu yang terus berjalan memasuki laut dalam. (Hari’S/ Idris.)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
GEMA PENA : Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
Dugaan Alih Fungsi Kawasan HTR 1.266 Hektar di Asahan, Warga Desak Bupati Tinjau Ulang Status Koptan Mandiri
BATALYON PARAKO 463 PASGAT SUKSES MENGGELAR LIGA TOPSKOR ZONA MEDAN DAN ZONA SIMALUNGUN SEASON 2026
SOKSI Padangsidimpuan Perkuat Sinergi dengan Kejari, Bahas Advokasi Hukum & Perlindungan Hak Masyarakat
Paviliun Kabupaten Batubara di PRSU Andalkan Produk Anti Inflasi
komentar
beritaTerbaru