Selasa, 25 Agustus 2026

Satres Narkoba Polres Tanjung Balai Amankan 2 Pria Pemilik Shabu

Administrator - Selasa, 05 November 2019 16:09 WIB
Satres Narkoba Polres Tanjung Balai Amankan 2 Pria Pemilik Shabu

TANJUNG BALAI | SUMUT24.co

Baca Juga:

Polres Tanjung Balai melalui Satres Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan 2 pria pelaku penyalah gunaan narkoba jenis shabu. Kedua pelaku dimaksud masing-masing bernama, Dicky Dermawan (24), warga Jalan Listrik,

Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai dan Mhd Ikhsan Haris (28), warga Kelurahan Pantai Burung, Kexamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai.

Informasi diterima wartawan dari Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan, pengungkapan dan penangkapan kedua tersangka pada hari, Senin (4/11/2019), malam sekira pukul 19.45 WIB, oleh personel Satresnarkoba Polres Tanjung Balai.

“Kedua pria tersangka pemilik shabu diamankan petugas dari Perumahan Uli Buah No 5 Jalan Kemuning, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai pada hari, Senin (4/11/2019), malam sekira pukul 19.45 WIB,” terang Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, Selasa (5/11/2019).

Lanjut AKBP Putu Yudha Prawira yang pernah mejabat Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini menenrangkan, dari kedua tersangka, petugas juga turut mengamankan barang bukti, 1 (satu) buah plastik klip transparan didalamnya diduga berisi  Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,28 gram, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna putih, dan uang tunai sebesar Rp 100 ribu.

Lebih jauh, Kapolres Tanjung Balai menerangkan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan dari informasi masyarakat yang diterima personel Sat Narkoba Polres Tanjung Balai, bahwa didalam Perumahan Uli Buah No.5, ada dua orang pria memiliki narkoba jenis shabu-shabu yang kemudian ditindak lanjuti dengan penyelidikan.

Saat Kasat Resnarkoba dan KBO bersama Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai berada di TKP, langsung mengetuk pintu rumah dan setelah dibuka terlihat ada 1 (satu) orang laki laki sedang duduk di lantai dan di hadapannya terdapat 1 bungkus yang setelah di cek ternyata narkotika jenis shabu.

Sambung AKBP Putu Yudha, setelah di interogasi terhadap 1 (satu) orang tersangka membenarkan, jika shabu tersebut miliknya yang diperoleh dari tersangka lain bernama, Mhd Ikhsan Haris.

Selanjutnya Kasat dan KBO beserta Tim opsnal melakukan pengembangan terhadap tersangka Mhd Ikhsan Haris. Kemudian, petugas melakukan penyelidikan ke Jalan M Abas Lingkungan 4, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.

“Dari TKP, selain mengamankan tersangka (Mhd Ikhsan Haris), petugas juga turut mengamankan barag bukti, uang Rp 100 ribu dan HP Samsung warna putih lalu kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Tanjung Balai untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatanya, pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 114 ayat 1 subs psl 112 ayat 1 subs pasal 132 UU no 35 thn 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun, pungkas Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polrestabes Medan Hentikan Perkara Antonius Tumanggor Lewat RJ
Kolaborasi Indonesia–Malaysia untuk Atlet Paralimpik Dunia
Bekuk Bandar Narkoba, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang sita 21 Paket Sabu dan 46 Paket Ganja,
Meneladani Rasulullah dalam Gerakan Ekonomi Syariah
Jelang Hari Pelanggan Nasional, PLN UIP SBU Perkuat Komitmen Percepatan Penyelesaian PLTA Peusangan
Tinjau Tiga Lokasi Strategis, Bupati Asahan : Infrastruktur Adalah Kunci Penggerak Ekonomi Warga
komentar
beritaTerbaru