Minggu, 17 Mei 2026

2 Pelaku Jambret Diamankan Timsus Gurita Polres Tanjung Balai

Administrator - Jumat, 01 November 2019 08:29 WIB
2 Pelaku Jambret Diamankan Timsus Gurita Polres Tanjung Balai

Tanjung Balai | Sumut24.co

Baca Juga:

Polres Tanjung Balai melalui Timsus Gurita Unit Reskrim Polres Tanjung Balai mengamankan 2 (dua) orang laki-laki remaja tersangka pelaku tindak pencurian dengan kekerasan atau pencurian dengan pemberatan dengan cara menjambret.

Kedua laki-laki remaja dimaksud yakni, Ilham Hasibuan (18), penduduk Jalan DI Panjaitan Lingkungan IV, Kelurahan TB Kota IV, Kecamtan TB Utara Kota Tanjung Balai, dan Ahmad Rgandi Ayyassy (19), warga Jalan Ongah Rait Lingkungan II, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan TB Utara Kota Tanjung Balai.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH kepada wartwan menyebutkan, peristiwa tindak kriminalitas itu terjadi pada hari, Rabu (30/10/2019), malam sekitar pukul 19.30 WIB, di Jalan Gereja, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai tepatnya di depan kantor Bank BNI cabang Kota Tanjung Balai.

Saat itu, pelapor (korban) seorang wanita bernama, Mismah Simanjuntak (21), warga Jalan Komplek TPO Lk V, Kelurahan Matahalasan, Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai bersama temanya, Helmayani melintas dengan menaiki sepeda motor sambil meletakan HP miliknya di bagasi sepeda motor.

Ketika korban bersama temanya di perjalanan, dua orang laki laki yang tidak di kenal datang dari arah belakang pelapor dengan tiba tiba mengenderai sepeda motor Karisma 125X BK 2725 IQ mendekati sepeda motor pelapor dari arah kiri.

Lalu, satu orang tersangka yang duduk diboncengan langsung menggunakan tangan mengambil HP milik pelapor yang di letakkan pelapor di bagasi depan sepeda motor selanjutnya kedua pelaku melarikan diri.

Dengan kejadian tersebut spontan pelapor mengejar pelaku sambil berteriak “rampok” secara berulang kali, hingga tepatnya di Jl SM Raja / di depan Bank Mega kedua tersangka mengerem mendadak sepeda motornya dan pelapor menabrak dari belakang kendaraan tersangka hingga pelapor dan tersangka sama sama terjatuh dan masuk ke dalam parit yang berair.

Bersamaan saat itu juga orang disekitar berdatangan untuk menolong pelapor sementara kedua tersangka masih sempat berusaha melarikan diri namun dapat di amankan oleh masyarakat dan diserahkan kepada penyelidik Opsnal Polres Tanjung Balai yang datang ke TKP.

“Saat diintrogasi ke dua tersangka mengaku, sebelum melakoni aksinya, tersangka berkeliling kota dengan mengendarai R2, setelah mendapati mangsa/target, kemudian tersanfka mengambil paksa/melakukan jambret handphone milik korban di bagasi depan dari sepeda motor korban,” ucap Kapolres Tanjung Balai.

Kedua tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat 2 ke (2),(1) subs 365 ayat 1 lebih subs 363 ayat 1 ke 4 dari KUHPidana dgn ancaman hukuman 7 sampai dgn 12 tahun penjara.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026
Bursa Calon Sekda Medan Menghangat, Enam Nama Senior Mulai Jadi Perbincangan
Sudah Lapor Mendagri Berobat Ke Luar Negeri, Rico Waas Tegaskan Tidak Gunakan Dana APBD
Pemerintah Kabupaten Solok Gelar Gerak Jalan Santai dan Senam Bersama di GOR Batubatupang Kotobaru
"KAPAN ADA PENETAPAN TSK RS.ROYAL PRIMA?"
Polres Asahan Gerak Cegah Narkoba, Razia THM Berjalan Aman dan Tertib
komentar
beritaTerbaru