Senin, 06 Juli 2026

Bupati Deli Serdang Tepung Tawari 124 Pasangan Istbat Nikah 

Administrator - Kamis, 31 Oktober 2019 14:20 WIB
Bupati Deli Serdang Tepung Tawari 124 Pasangan Istbat Nikah 

Pantai Labu I Sumut 24.co Bupati Deli Serdang,H.Ashari Tambunan beserta ketua TP-PKK Deli Serdang ,Hj.Yunita Ashari Tambunan ,Kamis(31/10/2019) menepung tawari 124 pasang Istbath nikah sekecamatan Pantai labu yang di laksanakan di aula Kantor Camat tersebut.Tepung tawar yg di lakukan ini seusai 124 pasang  mengikuti persidangan terpadu keliling(Istbath nikah) .

Baca Juga:

      Turut hadir di acara pernikahan massal, Dukcapil (Pendudukan catatan sipil) ,Wakil ketua TP-PKK DS, Ny  Sri Pepeni Yusup Siregar,Plt Pengadilan Agama DS, Muslim SH,Kakamenag DS,Tolibun Pohan ,Para OPD,para Camat,muspika,UPT,kepala desa serta  warga masyarakat.prosesi Istbath nikah ini dipimpin para hakim dari Pengadilan Agama DS serta di saksikan saksi para pasangan Istbath nikah.

           Bupati Deli Serdang ,H.Ashari Tambunan dalam sambutannya  mengatakan, mengucapkan puji syukur pada Allah SWT bahwa kita bisa dapat hadir dalam rangka acara persidangan terpadu keliling Istbath nikah.kegiatan ini sangat penting dan saya sangat  berbahagia bisa ikut di dalamnya.pemerintah Deli Serdang menyadari  sepenuhnya berkewajiban memberikan pelayanan sebaik-baiknya atas kebutuhan ibu-bapak terhadap dokumen buku nikah ,persidangan dan lainnya.kita ketahui masih banyak masyarakat kita yang belum memiliki dokumen akta nikah,oleh karena itu kepada kepala dinas Disdukcapil untuk  melaksanakan acara ini secara kesinambungan di tiap kecamatan agar warga masyarakat bisa memiliki dokumen secara sah.

         Sementara itu Plt pengadilan Agama DS,Muslim SH dalam sambutannya mengatakan, merasa bangga bisa di ikutkan oleh Pemkab Deli Serdang dalam pelaksanaan Istbath nikah ini. Kedepan nya kami siap bersinergi dan melakukan kerjasama agar masyarakat Deli Serdang memiliki dokumen yang resmi. Sebelum nya ketua Panitia ,Gustur Husen Siregar yg juga Kadis Dukcapil DS,mengatakan,pada hakekatnya negara berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan penting lainnya.

         Berkenan hal tersebut Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Dinas kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Deli Serdang bekerja sama dengan pengadilan agama kelas 1-B Lubuk pakam mengatakan, dasar pelaksanaan ini  mengacu pada peraturan mahkamah agung nomor 1 tahun 2015 tentang pelayanan terpadu sidang keliling dalam rangka penerbitan akta perkawinan ,buku nikah dan akta kelahiran.sedangkan tujuannya untuk percepatan pemilikan dokumen kependudukan seperti akta nikah ,Kartu keluarga,Akta kelahiran dan kartu indentitas anak di wilayah Deli Serdang.                Secara terpisah Camat Pantai Labu Irawadi SH mengatakan, Ucapan terima kasih kepada Pemkab DS, Pengadilan Agama maupun Kemenag yg telah membantu warga Pantai Labu. Dengan isbat nikah yg telah dilaksanakan mereka sudah dapat mengurus KK akta Pasport dll. Mudah mudahan di tahun tahun yg akan datang dapat dilaksanakan lagi di Kecamatan Pantai Labu ini harapnya.(Hari’S/Idris).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
Dugaan Alih Fungsi Kawasan HTR 1.266 Hektar di Asahan, Warga Desak Bupati Tinjau Ulang Status Koptan Mandiri
BATALYON PARAKO 463 PASGAT SUKSES MENGGELAR LIGA TOPSKOR ZONA MEDAN DAN ZONA SIMALUNGUN SEASON 2026
SOKSI Padangsidimpuan Perkuat Sinergi dengan Kejari, Bahas Advokasi Hukum & Perlindungan Hak Masyarakat
Paviliun Kabupaten Batubara di PRSU Andalkan Produk Anti Inflasi
Stand Bapenda Sumut "Anti Celingak-Celinguk"! Sutan Tolang Lubis Garansi "Tanya Apa Saja, Langsung Dijawab
komentar
beritaTerbaru