LP3SU Desak Wali Kota Medan Jangan Tunda Pembongkaran Bangunan di Atas Aset Pemko Di Contempo
LP3SU Desak Wali Kota Medan Jangan Tunda Pembongkaran Bangunan di Atas Aset Pemko Di Contempo
kota
MEDAN|SUMUT24 Mantan Wakil Wali Kota Medan, Ramli Lubis ternyata pernah dilaporkan oleh ahli waris Lapangan Gajah Mada Medan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan pada 25 Agustus 2009, terkait dugaan penyimpangan jabatan yang dilakukannya selama mengemban tugas sebagai Wakil Wali Kota Medan.
Baca Juga:
- LP3SU Desak Wali Kota Medan Jangan Tunda Pembongkaran Bangunan di Atas Aset Pemko Di Contempo
- Dorong Minat Mahasiswa Jadi Entrepreneur, UNPRI Gelar Talkshow Kewirausahaan Dan Teken MoU dengan 3 Perusahaan
- PLN Perkuat Kapasitas Masyarakat Sekitar PLTA Asahan 3 Melalui Pelatihan Agro-Elektro Organik Terpadu
Dalam dokumen yang diperlihatkan ahli waris, Ramli dituding melakukan konspirasi korupsi lapangan Gajah Mada. Ia menggunakan jabatannya untuk menguasai lapangan Gajah Mada sebagai hak milik pribadi.
“Pak Ramli pernah memberi uang Rp500 juta kepada kuasa ahli waris yang saat itu dipercayakan kepada Edi Utama. Saat itu, kami selaku ahli waris tidak mengetahuinya. Sehingga kami melaporkan persoalan ini ke Kejari Medan,” kata Kuasa Ahli Waris Lapangan Gajah Mada, Dadang, Rabu (20/4) siang.
Menurut Dadang, setelah persoalan itu mencuat, kasus kepemilikan lapangan Gajah Mada kemudian bergulir di pengadilan. Setelah itu, kasus inipun naik ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
“Pada tahun 2001, putusan PK (peninjauan kembali) dari Mahkamah Agung telah keluar dan diserahkan ke pengadilan. Sayangnya, pihak pengadilan tidak pernah memberikan surat PK itu kepada kami,” ungkap Dadang.
Kuasa ahli waris Lapangan Gajah Mada Medan, Dadang mengatakan dirinya siap bertarung dengan siapapun yang hendak menyerobot Lapangan Gajah Mada. Kata Dadang, pihaknya memiliki bukti berupa putusan Mahkamah Agung (MA) RI No 417 PK/Pdt/1997.
Sebelumnya, ahli waris lapangan Gajah Mada terlibat cekcok pada Senin (18/4) kemarin dengan Kadis Pertamanan Kota Medan, Zulkifli Sitepu. Ahli waris tetap bertahan dengan segala bukti yang ada. Meskipun saat ini Pemko Medan mengklaim lapangan Gajah Mada adalah asset mereka. Pihak Pemko Medan hendak mengeksekusi lahan yang diklaim milik Pemko Medan.
Saat eksekusi berlangsung, Kadis Pertamanan tidak mampu menunjukkan alas hak tanah. Meski begitu, bagian Asset Pemko Medan berdalih tengah mengurus tanah lapangan Gajah Mada di Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Medan. (R02)
LP3SU Desak Wali Kota Medan Jangan Tunda Pembongkaran Bangunan di Atas Aset Pemko Di Contempo
kota
sumut24.co MEDAN, Dalam upaya mendorong minat mahasiswa menjadi entrepreneur, Career Entrepreneurship Development Centre (CEDC) Universitas
kota
sumut24.co TOBA, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) melalui Unit Pelaksana Proyek Sumatera Bagian Utar
News
sumut24.co Labuhanbatu , Mengedarkan narkoba, Tri Putra alias Putra (30) warga Dusun Suka Mulia, Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu, Ka
News
sumut24.co ASAHAN, Suasana semarak dan penuh semangat menyelimuti Stadion Mutiara Kisaran, Kabupaten Asahan, pada Jumat (26/6/2026). Sekita
News
sumut24.co Medan Wajib pajak yang berdomisili Kota Medan mengeluhkan sistem Coretax tampilan terbaru yang dan dikembangkan oleh Direktorat
Ekbis
Kuasa Hukum Medan Surati Kapolri, Ombudsman hingga Presiden Soal Dugaan Penggelapan Mobil
kota
Rotasi Besar di Polda Sumut, Dirkrimum Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh Pecah Bintang.
kota
PT Jasamarga Kualanamu Tol Pertahankan Kinerja Positif dan Perkuat Komitmen Keberlanjutan Sepanjang Tahun 2025
kota
Bentrok Mencekam di Areal PT Bridgestone Berujung Pembakaran Kendaraan.
kota