BATALYON PARAKO 463 PASGAT SUKSES MENGGELAR LIGA TOPSKOR ZONA MEDAN DAN ZONA SIMALUNGUN SEASON 2026
BATALYON PARAKO 463 PASGAT SUKSES MENGGELAR LIGA TOPSKOR ZONA MEDAN DAN ZONA SIMALUNGUN SEASON 2026
kota
MEDAN I SUMUT24.co Pengurus Aliansi Penyelamat Masjid Amal Silaturrahim (APMAS) mendesak polisi cepat mengungkap kasus perusakan dan pencurian pada tempat ibadah yang berlokasi di Jalan Timah Putih, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara. Selain menangkap para pelaku, juga mengungkap dalang utama kejahatan tersebut yang diduga dilakukan Anwar Sadat Cs.
Baca Juga:
Ketua Umum APMAS Affan Lubis didampingi Rusdi Faisal nasution menduga tindakan penyerangan ini dilakukan 100-an preman bayaran. Mereka merusak dan mencuri kotak-kotak infaq serta barang inventaris masjid.
“Mereka juga merusak AC, kipas angin, mimbar masjid, speaker, kaligrafi, jam digital, ambal, kompor gas dan CCTV,” ujar Affan, Rabu (23/10/2019). Kita Minta Polisi jangan main-main tangkap segera Anwar sadat sebagai pelaku dalam pengerusakan dan penjarahan inventaris Masjid, ucapnya.
Pengurus BKM Masjid Amal Silaturrahim Indra Syafii mengatakan, saat kejadian, para pelaku mematikan lampu dan menyuruh 10 orang yang sedang berjaga di dalam masjid agar keluar. Kemudian dengan leluasanya mereka menjarah barang-barang inventaris dengan nilai kerugian mencapai Rp103 juta. “Kasus ini sudah kami laporan ke Polsek Medan Area B,†kata Syafii.
Dia mengungkapkan, aksi para pelaku terhenti setelah ratusan penjaga masjid berdatangan. Para preman bayaran ini kemudian melarikan diri dan meninggalkan plang besi milik Perum Perumnas bertuliskan ‘Dilarang Masuk Pasal 551 KUHP’.
Plang tersebut gagal dipasang karena massa penjaga dan pengawal masjid telah lebih dahulu datang menghalau kelompok preman bayaran tersebut.
“Ini mengindikasikan Perum Perumnas ada dibalik aksi penyerangan ini. Apalagi barang-barang jarahan disimpan di Kantor Perum Perumnas,” kata Indra.
Sementara itu, Kuasa Hukum Masjid Amal Silaturahmim Ade Lesmana menyesali sikap petugas kepolisian yang hanya menonton saat aksi perusakan terjadi. Petugas dinilai tak melakukan untuk pencegahan, padahal berada di lokasi.
“Polisi hanya mencegah terjadinya aksi bentrok antarmassa penjaga masjid dengan kelompok penyerang. Saat massa penyerang datang, polisi tidak bertindak apa-apa dan terkesan membiarkan,” ucap Lesmana.
Dia mendesak polisi egera menangkap para pelaku penyerangan yang terekam kamera CCTV agar tidak terjadi konflik berkepanjangan.
“Para pelaku ini terekam CCTV sehingga polisi mudah mengidentifikasinya. Bila pelaku sudah tertangkap maka akan diketahui siapa aktor intelektual dibalik penyerangan dan perusakan ini,” kata Ade.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu ALP Tambunan mengungkapkan, polisi masih menyelidiki kasus pengerusakan dan pencurian di Masjid Amal Silaturrahim. Sejauh ini, sudah ada enam orang yang diperiksa sebagai saksi. “Dugaan sementara, motifnya pencurian,” kata Tambunan.(Red/W03)
BATALYON PARAKO 463 PASGAT SUKSES MENGGELAR LIGA TOPSKOR ZONA MEDAN DAN ZONA SIMALUNGUN SEASON 2026
kota
SOKSI Padangsidimpuan Perkuat Sinergi dengan Kejari, Bahas Advokasi Hukum & Perlindungan Hak Masyarakat
kota
Paviliun Kabupaten Batubara di PRSU Andalkan Produk Anti Inflasi
kota
Stand Bapenda Sumut "Anti CelingakCelinguk"! Sutan Tolang Lubis Garansi "Tanya Apa Saja, Langsung Dijawab
kota
Dukung PHTC Gubernur, Dinas Pendidikan Tampilkan Hasil Karya dan Kokurikuler Siswa SMA/SMK
kota
Diduga Rugikan Negara Miliaran Rupiah, AMPERAKSU Desak Penindakan Tegas Jaringan Rokok Ilegal HELIUM
kota
Perkuat Program PAAREDI di Nagori Percontohan, TP PKK Kabupaten Simalungun Gelar Rakor
kota
Dukung Lahirnya Perempuan Muda Berprestasi, Bupati Simalungun dan Ketua TP PKK Hadiri Grand Final Putri Otonomi Indonesia 2026
kota
Medan sumut24.co Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang, Kombes Pol Dr Josua Tampubolon SH MH mengklarifikasi tudin
Hukum
Medan sumut24.co Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, Sabtu (4/7/2026) pagi kembali membongkar upaya peredaran narkotika yang dikemas dala
Hukum