Sudah Lapor Mendagri Berobat Ke Luar Negeri, Rico Waas Tegaskan Tidak Gunakan Dana APBD
sumut24.co Medan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, mengaku kepergiannya berobat ke luar negeri sudah melapor ke Kementerian Dalam
kota
LUBUK PAKAM | SUMUT24.co
Baca Juga:
Perilaku Abdul Halim Ginting sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Sumatera Utara dituding sungguh tidak terpuji dan jadi buah bibir dikalangan masyarakat Lubuk Pakam terkait adanya bangunan gedung milik beliau berdiri tanpa memiliki  Surat Izin Mendirikan Bangunan ( SIMB) alias bangunan liar.
Bangunan liar yang berdiri di Jalan R.A Kartini persis didepan Gedung Bank Sumut itu sekarang tengah dikerjakan dan hampir rampung, seorang warga masyarakat(tidak ingin namanya ditulis) yang bermukim disekitar bangunan itu bercerita kepada wartawan,†kami warga yang bermukim disini mulai resah, karena kami tidak tahu bangunan ini untuk apa, lagi pula tembok pagar bangunan ini sangat tinggi, kami dengar bangunan ini tidak ada izinnya, makanya kami takut tembok itu sewaktu-waktu bisa saja runtuh dan menimpa orang.†Sebut seorang warga.
Menanggapi tudingan itu, Rabu(23/10/2019) Sumut24 mendatangi Abdul Halim Ginting dirumahnya guna konfirmasi.†Memang benar bangunan itu milik saya.†Bukanya kepada wartawan. Rerncananya kita akan membangun gedung tempat penyimpanan mobil dan usaha door smeer disana. Ketika wartawan menanyakan tentang Surat Izin Mendirikan Bangunan, spontan Ginting menjawab,†jelas adalah, masak bangunan ratusan juta rupiah bisa kita buat tapi izinnya gak ada.†Ujarnya mulai pongah.
Ketika wartawan minta diperlihatkan SIMB nya, Ginting hanya bisa menunjukkan Surat Rekomendasi untuk pengurusan izin dari Camat Lubuk Pakam tertanggal 31 Juli 2019, sejenek Ginting terkesan gugup, dia bilang “ izinnya sedang diurus, wartawan menjelaskan kalau belum ada keluar izin peraturannya tidak boleh mengerjakan bangunan itu, Ginting malah bilang dia mengurus izin dengan seseorang(tidak menyebut nama) anggota Satpol PP Deli Serdang dan memberi sejumlah uang.
Selanjutnya wartawan mendatangi unit pelayanan di kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Deli Serdang mencari tahu benarkah Abdul Halim Ginting sedang mengurus izin bangunannya disana, seorang pegawai dikantor itu mengecek dikomputernya dan bilang,†tidak ada nama Abdul Halim Ginting mengajukan permohonan IMB untuk gedung di Lubuk Pakam.†Ujarnya.
Jumino, Kepala Seksi penindakan di Kantor Satpol PP DS ketika dikonfirmasi menjelaskan,†kita sudah berikan surat pemanggilan pertama untuk beliau, namun tidak digubris.†Katanya kepada wartawan.ketika ditanyakan kenapa tidak diambil tindakan ? Jumino bilang, secepatnya tim akan segera mendatangi lokasi bangunan itu dan mengambil tindakan tegas.†Janji pengawal perda itu.
Terpisah Syamsul, Aktivis LSM Lembaga Aspirasi Masyarakat (LEPAS) menanggapi hal ini mengatakan,†harusnya sebagai ASN Abdul Halim Ginting itu memberikan contoh yang baik ditengah-tengah masyarakat dengan mengikuti peraturan yang ada bukan malah melanggar aturan, dan ini juga demi kemajuan Kabupaten Deli Serdang, kalau dia membangun harus mengurus IMB sebab ini adalah peluang Pendapatan Asli Daerah.
Lebih jauh Syamsul bilang : IMB (Izin mendirikan Bangunan), sebenarnya telah diatur dalam Undang Undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan, Undang Undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dan PP nomor 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Dalam Undang-Undang tersebut dikatakan IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan. Tentu saja, izin tersebut dibuat harus sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. Kalau memang tidak ada niat baik pemilik untuk mengurus izin dalam waktu dekat Saya akan menjumpai Bupati Deli Serdang dan meminta tindakan tegas supaya bangunan ini dibongkar saja, supaya jadi contoh bagi masyarakat yang lain demi perolehan PAD untuk pembangunan Deli Serdang.†Tegas Syamsul.(Zein/Hari’S)
sumut24.co Medan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, mengaku kepergiannya berobat ke luar negeri sudah melapor ke Kementerian Dalam
kota
Pemerintah Kabupaten Solok Gelar Gerak Jalan Santai dan Senam Bersama di GOR Batubatupang Kotobaru
kota
"KAPAN ADA PENETAPAN TSK RS.ROYAL PRIMA?"
kota
sumut24.co ASAHAN, Demi memutus rantai peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta menjaga keamanan lingkungan, Polres Asahan kembali menunj
News
Polda Sumut Ikuti Panen Raya Jagung Serentak Polri Bersama Presiden Prabowo, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
News
Heboh Dugaan Makanan Berulat pada Program MBG di Penggorengan Madina, Wali Murid Soroti Kualitas dan Higienitas
kota
Tak Ada Ruang untuk Mafia Solar, Polres Tapsel Intensifkan Pengawasan SPBU
kota
Berkas Sudah P21? Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Masalah Legalitas Lahan PT Barapala
kota
Heboh! 900 Liter Solar Subsidi Diamankan di Paluta, Polisi Dalami Keterlibatan SPBU
kota
Rem Diduga Blong di Jalur Menurun Sipirok, Truk Fuso Hantam Hilux hingga Masuk Parit
kota