Pemerintah Kabupaten Solok Gelar Gerak Jalan Santai dan Senam Bersama di GOR Batubatupang Kotobaru
Pemerintah Kabupaten Solok Gelar Gerak Jalan Santai dan Senam Bersama di GOR Batubatupang Kotobaru
kota
LANGKAT | SUMUT24.co
Baca Juga:
Usai Ops Antik 2019, aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat dibawah pimpinan Kasat Narkoba AKP Adi Haryono SH, kembali mengamankan 2 (dua) orang tersangka yang kedapatan membawa 25 Kg daun ganja kering asal aceh.
Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan SIK melalui Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono SH pada wartawan dikantornya Senen (14/10/2019) siang menjelaskan kronologi penangkapan terhadap dua tersangka tersebut.
Masih menurut AKP Adi Hariono, berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada dua orang penumpang Bus Anugerah dengan No Pol BL 7775 A dari Aceh menuju Medan yang membawa Narkotika jenis Ganja.
Menindak lanjuti laporan berharga tersebut Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan SIK memerintahkan Kasat Res Narkoba beserta anggota untuk melakukan penyelidikan.
Selanjutnya Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono, SH dan Kanit II Iptu Amrizal Hasibuan, SH beserta Team Opsnal melakukan penyelidikan sembari memantau bus Anugerah yang nomor Polisi nya sudah diketahui.
Disaat masyarakat masih terlelap istirahat tidur tersebut yaitu sekitar pukul 05.30 WIB terpantau lah bus Anugerah yang sesuai identitas nomor Polisi nya melintas dan dilakukan pemberhentian dipos Lalu Lintas Sei Karang Kecamatan Stabat.
Kemudian Tim melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang penumpang laki2 yang mencurigakan gerak geriknya didalam bus. Oleh anggota dilakukan penggeledahan pakaian dan barang berikut tas milik kedua penumpang laki-laki tersebut.
Benar saja setelah digeledah Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Langkat berhasil menemukan 2 (dua) buah tas ransel dan 1 (satu) kotak kardus yg berisikan 25 (dua puluh lima) ball narkotika jenis ganja yang dibalut dengan lakban warna coklat.
Dihadapan Kasat Narkoba tersangka T. Machmud (54) pedagang pakaian, warga Jalan D I. Panjaitan, Kelurahan Bagus Kuning, Kecamatan Plaju, Kota Palembang, Propinsi Sumsel dan M. Iqbal Ramadhana (21) thn, warga dusun Rancong Baro, Desa Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Propinsi NAD mengaku kalau narkotika jenis ganja tersebut milik seorang warga Lhokseumawe Aceh beinisial SD.
“Kami hanya disuruh untuk membawa dan mengantarkan Ganja tersebut kepada seseorang di Kota Palembang, Sumsel ” ucap kedua tersangka dengan rincian upah yang akan diterima Machmud Rp 5 juta, Iqbal Rp3 juta.(wit)
Pemerintah Kabupaten Solok Gelar Gerak Jalan Santai dan Senam Bersama di GOR Batubatupang Kotobaru
kota
"KAPAN ADA PENETAPAN TSK RS.ROYAL PRIMA?"
kota
sumut24.co ASAHAN, Demi memutus rantai peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta menjaga keamanan lingkungan, Polres Asahan kembali menunj
News
Polda Sumut Ikuti Panen Raya Jagung Serentak Polri Bersama Presiden Prabowo, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
News
Heboh Dugaan Makanan Berulat pada Program MBG di Penggorengan Madina, Wali Murid Soroti Kualitas dan Higienitas
kota
Tak Ada Ruang untuk Mafia Solar, Polres Tapsel Intensifkan Pengawasan SPBU
kota
Berkas Sudah P21? Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Masalah Legalitas Lahan PT Barapala
kota
Heboh! 900 Liter Solar Subsidi Diamankan di Paluta, Polisi Dalami Keterlibatan SPBU
kota
Rem Diduga Blong di Jalur Menurun Sipirok, Truk Fuso Hantam Hilux hingga Masuk Parit
kota
Polres Tapsel Ringkus Terduga Pelaku Curas di Batang Angkola, Korban Diancam di Rumah
kota