Polres Padangsidimpuan Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan Anak, Pria 56 Tahun Diamankan
Polres Padangsidimpuan Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan Anak, Pria 56 Tahun Diamankan
kota
Baca Juga:
- Polres Padangsidimpuan Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan Anak, Pria 56 Tahun Diamankan
- Gerak Cepat! Mendagri Tito Karnavian Serahkan 120 Huntap untuk Korban Bencana di Tapanuli Selatan
- World Kidney Day 2026: 14 Mesin Hemodialisis Beroperasi di RSUD Padangsidimpuan, Kesadaran Kesehatan Ginjal Digenjot
Medan I SUMUT24 Bupati Mandailing Natal (Madina) Dahlan Hasan Nasution akhirnya hadir untuk diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Senin (14/9/2019). Kehadiran Dahlan untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara korupsi pembangunan Tapian Siri-Siri Syariah dan Taman Raja Batu.
Datang ke Kejati Sumut, Dahlan mengenakan kemeja putih lengan pendek dengan celana hitam dan sepatu pantofel hitam. Dia datang didampingi sejumlah orang.
Wartawan tidak diperkenankan masuk ke dalam gedung Kejati Sumut dan menunggu di lobi belakang gedung tersebut.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Sumanggar Siagian membenarkan kehadiran orang nomor satu di Pemkab Madina itu untuk memenuhi panggilan penyidik Kejati Sumut.
“Iya, benar tadi datang jam 10.00 WIB. Dia dipanggil sebagai saksi ( kasus korupsi pembangunan Tapian Siri-Siri Syariah dan Taman Raja Batu). Biasalah dimintai keterangan sebagai saksi,” sebut Sumanggar.
Namun Sumanggar tidak merinci lebih lanjut kaitan Dahlan dengan proyek tersebut. Menurutnya itu nanti akan disimpulkan oleh pihak penyidik. “Tadi selama Diperiksa dia sempat istirahat makan dan shalat. Diperiksa sampai jam 3 tadi,” bebernya.
Ini merupakan kedatangan pertama Dahlan usai tiga kali mangkir dari tiga kali panggilan Jaksa dan yang terakhir pada 8 November 2019 lalu. Dalam kasus korupsi pembangunan Tapian Siri-Siri Syariah dan Taman Raja Batu, Pidsus Kejati Sumut telah menetapkan 6 orang tersangka.
Tiga diantaranya sudah diadili di PN Medan yakni, Plt. Kadis Perkim Madina Rahmadsyah Lubis (49), Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dinas Perkim Madina 2017, Edy Djunaedi (42) dan ketiga adalah Akhyar Rangkuti (40) selaku PPK Perkim Madina tahun 2017 Khairullah.
Sedangkan tiga tersangka lainnya masih dalam tahap pemberkasan. Ketiganya yaitu SD (46) Plt Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Mandailing Natal, NS (45) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PU Kabupaten Mandailing Natal, dan LS (48) PPK Dinas PU Kabupaten Mandailing Natal. (red)
Polres Padangsidimpuan Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan Anak, Pria 56 Tahun Diamankan
kota
Gerak Cepat! Mendagri Tito Karnavian Serahkan 120 Huntap untuk Korban Bencana di Tapanuli Selatan
kota
World Kidney Day 2026 14 Mesin Hemodialisis Beroperasi di RSUD Padangsidimpuan, Kesadaran Kesehatan Ginjal Digenjot
kota
Mahasiswa Madina Bersatu! Halal Bihalal IMA Pekanbaru Lahirkan Gagasan untuk Daerah
kota
Khataman AlQur&rsquoan Warnai Milad Ketua TP PKK Madina, 61 Anak Yatim Ikut Bahagia
kota
Silaturrahmi JMSI Tabagsel dan Kejari Madina Media Diminta Jadi Garda Depan Tangkal Hoaks
kota
Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto Gelar Jumat Curhat di Masjid AlAmanah, Warga Sampaikan Aspirasi, Polisi Langsung Beri Solusi
kota
Tak Sekadar Halal Bihalal, Pertemuan JMSI Tabagsel dan Bupati Madina Saipullah Nasution Bahas Hal Krusial Ini, Siap Kawal &ldquoMadina Maju Madan
kota
Bikin Adem! JMSI Tabagsel Gelar Halal Bihalal ke Pembina, Ini Pesan Penting Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis
Kota
SAR Gabungan Polda Sumut Temukan Satu Korban Tenggelam di Sungai Silau Asahan, Pencarian Satu Anak Masih Berlanjut
kota