Selasa, 25 Agustus 2026

Menyaru Sebagai Pembeli Narkoba, Pegasus Patumbak, Ringkus 2 Pengedar dan 3 Pengguna Shabu

Administrator - Sabtu, 12 Oktober 2019 18:30 WIB
Menyaru Sebagai Pembeli Narkoba, Pegasus Patumbak, Ringkus 2 Pengedar dan 3 Pengguna Shabu

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Kepolisian Sektor (Polsek) Patumbak Polresrabea Medan melalui Tim Pegasus Unit Reskrim Polsek Patumbak meringkus 2 (dua) orang pengedar narkoba jenis shabu-shabu dan 3 (tiga) orang pecandu shabu dari dua lokasi berbeda pada hari, Selasa (8/10/2019).

Informasi penangkapan terhadap kedua pengedar dan tiga pemakai shabu yang dihimpun wartawan dibenarkan Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi SH SIK yang disampaikan melalui Kanit Reskrim Iptu Gindo Manurung SH, Sabtu (12/10/2019).

Adapun kedua pengedar shabu dimaksud masing-masing, Charles Pangaribuan (46), warga Jalan Perjuangan No.19 Dusun Bulan Suari, Desa Amplas, Kabupaten Deliserdang dan Yusrizal (39), warga Jalan Ringroad No.26, Kecamatan Medan Sunggal,” kata Iptu Gindo Manurung SH.

Sedangkan terhadap ketiga pemakai shabu diantaranya, Poltak Nainggolan (37), warga Jalan Keramat Kuda, Kecamatan Medan Denai, Sandra Rangkuti (38), warga Jalan Perjuangan, Kecamatan Medan Denai, dan Rosmawati Pasaribu (33), warga Jalan Perjuangan, Kecamatan Medan Denai.

“Terhadap pengedar shabu bernama, Charles Pangaribuan ditangkap di rumahnya bersama tiga orang pemakai shabu. Sedangkan Yusrizal ditangkap seorang diri di rumahnya,” kata Iptu Gindo Manurung SH.

Lanjut Iptu Gindo Manurung menjelaskan, dari kelima tersangka, Tim Pegasus mengamankan barang bukti 4 (empat) plastik klip berisi shabu seberat 4 (empat) gram, 1 (satu) plastik klip berisi shabu seberat 4 (empat) gram, 3 (tiga) bong (alat hisap) shabu, aluminium foil, buku tulis warna hijau dan merah, mancis, serta dua timbangan elektrik.

“Tersangka Charles Pangaribuan dan tiga pemakai sabu tersebut ditangkap atas informasi dari warga yang sering terjadi transaksi jual beli dan memakai narkotika jenis sabu. Mendapat info tersebut, lalu Tim Pegasus melakukan penyelidikan ke loaksi dan berhasil menangkap keempatnya,” beber Iptu Gindo.

Saat petugas melakukan pemeriksaan, ditemukan 4 (empat) paket shabu seberat 4 (empat) gram dari dalam bungkus rokok. Kemudian Tim Pegasus mengamankan keempat tersangka berikut barang bukti ke Mako Polsek Patumbak.

“Berdasarkan introgasi keempat tersangka diketahui bahwa shabu tersebut dibeli dari Yusrizal. Kemudian anggota kita menyamar sebagai pembeli dan sepakat untuk bertemu di Jalan Gagak Hitam simpang Jalan Sunggal tepatnya di SPBU Pelangi,” ungkap Iptu Gindo.

Kemudian sambung Kanit Reskrim Iptu Gindo, begitu petugas yang menyaru sebagai pembeli bertemu dengan Yusrizal, Tim Pegasus langsung menangkapnya dan berhasil mengamankan 1 (satu) bungkus plastik berisi shabu seberat 4 (empat) gram.

Guna proses penyidikan lebih lanjut, Yusrizal berikut barang buktinya diamankan ke Polsek Patumbak.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kelima tersangka pengedar dan pemakai shabu ini dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara,” pungkas Iptu Gindo Manurung SH.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polrestabes Medan Hentikan Perkara Antonius Tumanggor Lewat RJ
Kolaborasi Indonesia–Malaysia untuk Atlet Paralimpik Dunia
Bekuk Bandar Narkoba, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang sita 21 Paket Sabu dan 46 Paket Ganja,
Meneladani Rasulullah dalam Gerakan Ekonomi Syariah
Jelang Hari Pelanggan Nasional, PLN UIP SBU Perkuat Komitmen Percepatan Penyelesaian PLTA Peusangan
Tinjau Tiga Lokasi Strategis, Bupati Asahan : Infrastruktur Adalah Kunci Penggerak Ekonomi Warga
komentar
beritaTerbaru