Sabtu, 28 Maret 2026

2 Pencuri Besi Roler Craine dan 1 Penadah Diamankan Satreskrim Polrestabes Medan

Administrator - Kamis, 10 Oktober 2019 15:25 WIB
2 Pencuri Besi Roler Craine dan 1 Penadah Diamankan Satreskrim Polrestabes Medan

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Polrestabes Medan melalui Satreskrim Polrestabes Medan meringkus 2 (dua) kawanan tersangka pelaku pencuri besi roler craine seharga Rp 200 juta.

Selain dua pelaku, Timsus Personel Satreskrim Polrestabes Medan juga turut mengamankan seorang penadah, dan satu orang pelaku lainya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Informasi dihimpun wartawan, penangkapan kawanan pelaku pencuri besi roler craine berawal dari laporan korban bernama, Joko Haryanto (40), warga Graha Cilebut Blok C No 23, Suka Raja, Bogor yang mengaku telah menjadi korban tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari, Senin (30/9/2019), siang sekira pukul 14.00 WIB di gudang miliknya di jalan Palu Gelombang, Pasar I Seintis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang di Satreskrim Polrestabes Medan.

Atas laporan tersebut, timsus Satreskrim Polrestabes Medan dibawah pimpinan Kanit Pidum, Iptu Said Husein langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan termasuk mencari keterangan saksi-saksi.

“Setelah korban membuat laporan pengaduan ke Polrestabes Medan, anggota langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan mencari keterangan saksi-saksi hingga akhirnya diketahui identitas para pelaku dan berhasil menangkap dua pelaku atas nama, Zulham Effendi dan Rizky Andrian. Sedangkan penadahnya bernama, Azmi Rahim juga berhasil kami tangkap. Untuk satu pelaku lainya yang turut terlibat aksi pencurian bernama, Bejo sedang kami cari keberadaanya,” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr H dadang Hartanto SH SIK MSi yang disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Eko Hartanto saat memaparkan penangkapan pelaku kepada wartawan, Kamis (10/10/2019).

Lanjut Kompol Eko Hartanto, dari hasil intrograsi, para pelaku mengaku sudah beraksi sebanyak empat kali bersama pelaku Bejo (DPO ) dan menjual besi curianya kepada, Azmi Rahim. Akibat peristiwa ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 200 juta.

“Untuk tersangka 480 KUHPidana atau penadahnya kami tangkap pada tanggal 4 Oktober 2019 jam 20:00 WIB yang berprofesi sebagai penampung barang bekas ( botot ) dari jalan Sudirman Dusun II Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Pada tersangka kami kenakan pasal 363 ayat (1) ke 4e Jo pasal 362 ayat (1). Selain menangkap dua tersangka dan seorang Penadah, kami juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa 29 batang besi padu dan enam besi bulat ( roller ),” pungkas Kompol Eko Hartanto.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polres Padangsidimpuan Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan Anak, Pria 56 Tahun Diamankan
Gerak Cepat! Mendagri Tito Karnavian Serahkan 120 Huntap untuk Korban Bencana di Tapanuli Selatan
World Kidney Day 2026: 14 Mesin Hemodialisis Beroperasi di RSUD Padangsidimpuan, Kesadaran Kesehatan Ginjal Digenjot
Mahasiswa Madina Bersatu! Halal Bihalal IMA Pekanbaru Lahirkan Gagasan untuk Daerah
Khataman Al-Qur’an Warnai Milad Ketua TP PKK Madina, 61 Anak Yatim Ikut Bahagia
Silaturrahmi JMSI Tabagsel dan Kejari Madina: Media Diminta Jadi Garda Depan Tangkal Hoaks
komentar
beritaTerbaru